Terdiri dari 29 Pasal, 9 Bab yaitu Ketentuan Umum, Data Penduduk Dan Keluarga Dengan Kategori Miskin, Pendataan, Pengelolaan Data, Pendanaan, Pembinaan Dan Pengawasan, Pelaporan, Monitoring Dan Evaluasi, Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat