PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 2 TAHUN 2012 TENTANG RETRIBUSI JASA USAHA
2020
Peraturan Daerah (Perda) NO. 3, LEMBARAN DAERAH KOTA TARAKAN TAHUN 2020 NOMOR 54
Peraturan Daerah (Perda) tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 2 TAHUN 2012 TENTANG RETRIBUSI JASA USAHA
ABSTRAK:
bahwa untuk meningkatkan pendapatan asli daerah yang bersumber dari retribusi dan adanya potensi daerah yang belum ditetapkan sebagai retribusi serta memperhatikan indeks harga dan perkembangan ekonomi dalam masyarakat, maka beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Usaha sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2017 ten tang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Usaha perlu disesuaikan; bahwa dengan di undangkannya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah berimplikasi terhadap perubahan kewenangan yang dimiliki Pemerintah Daerah Kota Tarakan dan mengubah dalam pemungutan Retribusi Daerah diantaranya terkait urusan Kepelabuhan; ahwa semakin meningkatkannya kebutuhan masyarakat terhadap kegiatan rekreasi dan dalam upaya pelayanan, pelestarian dan pengembangan terhadap tempat rekreasi dan atau olah raga, perlu upaya pembangunan dan pemeliharaan tern pat rekreasi dan atau fasilitas/ sarana olah raga agar kunjungan ke tempat rekreasi dan tempat olahraga meningkat; perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Usaha;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Pembentukan Nomor 29 Tahun 1997 tentang Kotamadya Daerah Tingkat II Tarakan; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah; Undang-Undang Pemerintahan
Nomor 23 Tahun 2014 tentang Daerah; Peraturan Daerah Kota Tarakan Nomor 2 Tahun 2012 tentang
Retribusi Jasa Usaha
materi pokok sebagai berikut:
Perubahan Kedua: Mengatur perubahan kedua terhadap Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2012, yang mengatur tentang retribusi jasa usaha. Ini mencakup revisi ketentuan yang telah ada sebelumnya terkait dengan retribusi.
Penyesuaian Tarif Retribusi: Mengatur perubahan tarif atau biaya retribusi untuk berbagai jenis jasa usaha yang disediakan oleh pemerintah daerah. Penyesuaian ini mungkin meliputi perubahan tarif retribusi untuk pelayanan tertentu yang diberikan oleh pemerintah daerah.
Jenis Jasa Usaha: Menjelaskan jenis-jenis jasa usaha yang dikenakan retribusi, termasuk perubahan atau penambahan jenis jasa usaha yang dikenakan retribusi sesuai dengan ketentuan baru.
Prosedur Pembayaran: Menguraikan prosedur pembayaran retribusi, termasuk kewajiban, cara pembayaran, dan batas waktu yang ditetapkan untuk pembayaran retribusi jasa usaha.
Kewajiban dan Hak Pengusaha: Menetapkan kewajiban bagi pengusaha atau penyedia jasa yang dikenakan retribusi, serta hak-hak yang berkaitan dengan retribusi jasa usaha.
Pengawasan dan Penegakan Hukum: Mengatur ketentuan mengenai pengawasan dan penegakan hukum terkait retribusi jasa usaha, termasuk sanksi bagi pelanggaran ketentuan retribusi.
Dasar Hukum dan Pertimbangan: Menyebutkan dasar hukum yang mendasari perubahan ini dan pertimbangan yang menjadi alasan perubahan pada peraturan sebelumnya.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2020.
16 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bandung Nomor 3 Tahun 2020
PERDA Kota Bandung No. 4 Tahun 2017 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KOTA BANDUNG NOMOR 16 TAHUN 2012 TENTANG PENYELENGGARAAN PERHUBUNGAN DAN RETRIBUSI DI BIDANG PERHUBUNGAN
Peraturan Daerah (Perda) tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 16 Tahun 2012 Tentang Penyelenggaraan Perhubungan Dan Retribusi Di Bidang Perhubungan
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 04 September 2020.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Konawe Selatan Nomor 3 Tahun 2020
Peraturan Daerah (Perda) NO. 3, LEMBARAN DAERAH KABUPATEN KONAWE SELATAN TAHUN 2020 NOMOR 3
Peraturan Daerah (Perda) tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan
ABSTRAK:
a. bahwa retribusi daerah merupakan salah satu sumber
pendapatan daerah yang penting guna membiayai
pelaksanaan pemerintahan daerah dalam rangka
meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dan
pelaksanaan pembangunan menuju kemandirian daerah;
b. bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Selatan
Nomor 23 Tahun 2005 tentang Retribusi Izin Mendirikan
Bangunan sudah tidak sesuai lagi dengan kondisi dan
perkembangan yang ada sehingga perlu diganti;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b perlu menetapkan Peraturan
Daerah tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan
Gedung (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2002 Nomor 134, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4247);
3. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2003 tentang
Pembentukan Kabupaten Konawe Selatan di Provinsi
Sulawesi Tenggara (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2003 Nomor 24, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4267);
4. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak
Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
5. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5234) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang
Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang-
Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan
Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara
Republik Indonesia tahun 2019 Nomor 183, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6398);
6. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah
beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9
Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang
Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor
58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5679);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2005 tentang
Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun
2002 tentang Bangunan Gedung (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 83, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4532);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata
Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan
Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara 3
Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 119, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5161);
9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah; (Berita
Negara Republik Indonesia tahun 2015 Nomor 2036)
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan
atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun
2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 157);
10. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan
Rakyat Nomor 05/PRT/M/2016 tentang Izin Mendirikan
Bangunan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016
Nomor 276);
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II NAMA, OBJEK DAN SUBJEK RETRIBUSI
BAB III PERSYARATAN
BAB IV KEWAJIBAN DAN LARANGAN
BAB V PENANGGUHAN IZIN
BAB VI PENCABUTAN IZIN
BAB VII RAHABILITASI DAN RENOVASI BANGUNAN
BAB VIII TATA CARA PERHITUNGAN RETRIBUSI
BAB IX PRINSIP YANG DIANUT DALAM PENETAPAN
STRUKTUR DAN BESARAN TARIF RETRIBUSI
BAB X STRUKTUR DAN BESARNYA TARIF RETRIBUSI
BAB XI PENYESUAIAN TARIF RETRIBUSI
BAB XII TATA CARA PEMUNGUTAN
BAB XIII WILAYAH PEMUNGUTAN
BAB XIV MASA RETRIBUSI DAN SAAT RETRIBUSI TERHUTANG
BAB XV PENETAPAN RETRIBUSI
BAB XVI SANKSI ADMINISTRASI
BAB XVII TATA CARA PEMUNGUTAN DAN PEMBAYARAN
BAB XVIII TATA CARA PENAGIHAN
BAB XIX PENGURANGAN, KERINGANAN DAN PEMBEBASAN RETRIBUSI
BAB XX KEBERATAN
BAB XXI PENGEMBALIAN KELEBIHAN PEMBAYARAN
BAB XXII KEDALUWARSA PENAGIHAN
BAB XXIII INSENTIF PEMUNGUTAN
BAB XXIV KETENTUAN PIDANA, DENDA DAN PEMBONGKARAN
BAB XXV PENYIDIKAN
BAB XXVI PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Desember 2020.
29
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Halmahera Selatan Nomor 2 Tahun 2020
PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN HALMAHERA SELATAN NOMOR 1 TAHUN 2013 TENTANG PAJAK BUMI DAN BANGUNAN PERDESAAN DAN PERKOTAAN
2020
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, Lembaran Daerah Kabupaten Halmahera Selatan Tahun 2020 Nomor 2
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Halmahera Selatan Nomor 1 Tahun 2013 tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan
ABSTRAK:
Dalam rangka peningkatan Pendapatan Asli Daerah guna membiayai penyelenggaraan pembangunan serta peningkatan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Halmahera Selatan, maka perlu dilakukan Perubahan terhadap Peraturan Daerah Kabupaten Halmahera Selatan Nomor 1 Tahun 2013 tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan. Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan merupakan salah satu sumber dalam rangka optimalisasi penerimaan pajak daerah untuk mewujudkan trenaparansi dan akuntabilitas keuangan daerah. Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud, perlu menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Halmahera Selatan tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Halmahera Selatan Nomor 1 Tahun 2013 tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan.
UU 28 Tahun 2009
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Halmahera Selatan Nomor 1 Tahun 2013 tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Agustus 2020.
10 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Katingan Nomor 2 Tahun 2020
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2011 Tentang Retribusi Jasa Usaha
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan hasil Evaluasi Ditjen Bina Keuangan
Daerah Kementerian Dalam Negeri Nomor 974/9191/SJ
perihal penyampaian Hasil Konsultasi Rancangan Peraturan
Daerah dan Keputusan Gubernur Kalimantan Tengah Nomor
188.44/495/2018 tentang Evaluasi Empat buah Raperda
Kabupaten Katingan, dimana Pasal 10 Peraturan Daerah
Kabupaten Katingan Nomor 1 Tahun 2015 tentang Tarif
Retribusi Penjualan Produksi Usaha Daerah pada Badan
Lingkungan Hidup seharusnya dimasukan dalam Peraturan
Daerah tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah sesuai
Pasal 128 ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009
tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, sehingga perlu
dilakukan perubahan
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 105 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Katingan Nomor 15 Tahun 2011
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Katingan Nomor 15
Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha (Lembaran Daerah Kabupaten
Katingan Tahun 2011 Nomor 15) diubah
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Januari 2020.
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Katingan Nomor 15
Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha (Lembaran Daerah Kabupaten
Katingan Tahun 2011 Nomor 15) diubah
8 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bima Nomor 2 Tahun 2020
PERUBAHAN-KETIGA-ATAS-PERATURAN-DAERAH-KOTA-BIMA-NOMOR-9-TAHUN-2011-TENTANG-RETRIBUSI-JASA USAHA
2020
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, BAGIAN HUKUM KOTA BIMA
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN DAERAH KOTA BIMA NOMOR 9 TAHUN 2011 TENTANG RETRIBUSI JASA USAHA
ABSTRAK:
Retribusi daerah merupakan salah satu sumber pendapatan daerah yang penting untuk membiayai pelaksanaan pemerintahan, pembangunan dan pelayanan masyarakat ke arah kemandirian Daerah
Pasal 19 ayat (6) UUD 1945
UU Nomor 17 Tahun 2003
UU Nomor 1 Tahun 2004
UU Nomor 33 Tahun 2004
UU Nomor 28 Tahun 2009
UU Nomor 12 Tahun 2011
UU Nomor 23 Tahun 2014
PP Nomor 69 Tahun 2010
PP Nomor 12 Tahun 2017
Permendagri Nomor 80 Tahun 2015
Perda Kota Bima Nomor 9 Tahun 2011
Perubahan ketentuan pada pasal 6; Perubahan ketentuan pada pasal 19; Perubahan ketentuan pada pasal 27.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Februari 2020.
PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN DAERAH KOTA BIMA NOMOR 9 TAHUN 2011 TENTANG RETRIBUSI JASA USAHA
-
9
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bandung Nomor 2 Tahun 2020
RETRIBUSI - PEMERIKSAAN - ALAT - PEMADAM - KEBAKARAN
2020
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LD 2020/2
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Pemeriksaan Alat Pemadam Kebakaran
ABSTRAK:
Bahwa guna melindungi kepentingan umum, memelihara lingkungan hidup serta sebagai sarana perlindungan, pengendalian, penyederhanaan dan penjaminan kepastian hukum, setiap bangunan wajib terlebih dahulu memiliki sarana pencegahan dan penanggulangan kebakaran dan bencana Dan Perda Kota Bandung No. 12 Tahun 2012 maka perlu menetapkan Perda tentang Retribusi Pemeriksaan Alat Pemadam Kebakaran.
Dasar Hukum Peraturan Daerah Ini Adalah Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945; UU No. 16 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 13 Tahun 1954; UU No. 28 Tahun 2002; UU No. 24 Tahun 2007; UU No. 26 Tahun 2007; UU No. 25 Tahun 2009; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 1 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; UU No. 30 Tahun 2014; PP No. 36 Tahun 2005; PP No. 21 Tahun 2008; PP No. 69 Tahun 2010; PP No. 12 Tahun 2019; Permendagri No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Permendagri No. 21 Tahun 2011; Permen PU No. 29/PRT/M/2006; Permen PU No. 14/PRT/M/2017; Perda Kota Bandung No. 08 Tahun 2016.
Peraturan Daerah Ini Mengatur Tentang Ketentuan Umum, Retribusi Pemeriksaan Alat Pemadam Kebakaran; Penyidikan, Dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 14 September 2020.
25 Hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Blora Nomor 2 Tahun 2020
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Blora Nomor 9 Tahun 2011 Tentang Pajak Air Tanah
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka optimalisasi pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Blora Nomor 9 Tahun 2011 tentang Pajak Air Tanah, maka perlu dilakukan penyempurnaan terhadap beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah dimaksud;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Blora Nomor 9 Tahun 2011 tentang Pajak Air Tanah;
Dasar hukum peraturan ini adalah: Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2016; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Daerah Kabupaten Blora Nomor 9 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Blora Nomor 19 Tahun 2018;
Dalam peraturan ini diatur tentang perubahan beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Blora Nomor 10 Tahun 2011 tentang Pajak Air Tanah yaitu:
1.
Ketentuan Pasal 6 ayat (2), ayat (3) dan ayat (4) dihapus, dan ayat (5) diubah,;
2.
Ketentuan Pasal 7 diubah;
3.
Judul Bab V diubah;
4.
Ketentuan Pasal 10 diubah;
5.
Diantara Pasal 10 dan Pasal 11 disisipkan 1 (satu) pasal yakni Pasal 10A;
6.
Ketentuan Pasal 11 ayat (2) dan ayat (5) diubah, ayat (3) dan ayat (4) dihapus;
7.
Ketentuan Pasal 14 ayat (1) dan ayat (2) diubah;
8.
Ketentuan Pasal 34 dihapus.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Agustus 2020.
Peraturan Daerah Kabupaten Blora Nomor 10 Tahun 2011 diubah
7 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Mojokerto Nomor 2 Tahun 2020
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LD Kota Mojokerto Tahun 2020 No 28/E
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Reklame
ABSTRAK:
. bahwa untuk mewujudkan Penyelenggaraan Rek.Jame yang terencana dan terpadu sebagai suatu kegiatan ekonomi, maka perlu pengelolaan yang berasaslcan keadilan dan membenKan manfaat bagi pembangunan daerah yang berkelanjuta.n;
b. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Peraturan Presiden Nomor 91 Tahun 2017 tentang Percepatan Pelaksanaan Berusaha, maka pet'lu mengatur Penyelenggaraan Reklame di Kota Mojokerto.
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c perlu menetapkan Peraturan Daerah Kota 'Mojokerto tentang Penyelenggaraan Reklame
Peraturan Daerah Kota Mojokerto Nomor 2 Tahun 2019 tentang Rencana Detail Tata Ruang dan Peraturan Zonasi Kata Mojokerto Tahun 2019- 2039;
Peraturan Daerah Kata Mojokerto Nomor 5 Tahun 2017 tentang Bangunan Gedung;
Peraturan Daerah Kota Mojokerto Nomor 4 Tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Rota Mojokerto 2012 - 2032;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LD Kabupaten Bolaang Mongondow Utara No. 2
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Umum
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan Undang-Undang No. 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, telah ditetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Bolaang Mongondow Utara No. 3 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Umum; b. bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Bolaang Mongondow Utara No. 3 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Umum tidak sesuai dengan perkembangan dan kebutuhan hukum sehingga perlu dilakukan perubahan; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah No. 3 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Umum.
Pasal 18 ayat (6) UUD RI Tahun 1945; UU No. 10 Tahun 2007; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014; PERDA No. 3 Tahun 2012.
Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah No. 3 Tahun 2012 Tentang Retribusi Jasa Umum
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Juli 2020.
PERDA No. 3 Tahun 2012
9 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat