Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengarusutamaan Gender
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, dan pelayanan masyarakat di daerah, masih terdapat ketidaksetaraan dan ketidakadilan gender, sehingga diperlukan strategi pengintegrasian gender melalui perencanaan, penyusunan, pelaksanaan, penganggaran, pemantauan, dan evaluasi atas kebijakan, program, dan kegiatan pembangunan di daerah berdasarkan Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2000 tentang Pengarusutamaan Gender Dalam Pembangunan Nasioanal;
b. bahwa pengarusutamaan gender merupakan salah satu strategi untuk menciptakan kondisi yang setara dan seimbang bagi laki-laki dan perempuan dalam memperoleh peluang/kesempatan, partisipasi, kontrol, dan manfaat pembangunan, sehingga akan tercipta suatu kondisi keadilan dan kesetaraan gender;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pengarusutamaan Gender.
Dasar hukum peraturan ini adalah: Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1984; Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2012; Undang- Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1984; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2008; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 67 Tahun 2011;
Dalam peraturan ini diatur tentang Pengarusutamaan Gender yang meliputi: Ketentuan Umum; Maksud dan Tujuan; Ruang Lingkup; Tugas dan wewenang; Perencanaan dan Pelaksanaan; Pengorganisasian; Pelopran; Pemantauan dan Evaluasi; Peran Serta Masyarakat; Pembinaan; Pemberian Penghargaan dan Sanksi; Pembiayaan; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Agustus 2019.
20 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Barito Timur Nomor 9 Tahun 2019
Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah - Standar/Pedoman
2019
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 9, LD.2019/54
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 105
Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang
Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah dan Pasal 511
ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19
Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik
Daerah, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang
Pengelolaan Barang Milik Daerah
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 84 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia
Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Barito Timur Nomor 3
Tahun 2016
Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Desember 2019.
Peraturan Daerah Barito Timur Nomor 8 Tahun 2019
54 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 9 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembangunan Kawasan Perdesaan
ABSTRAK:
bahwa untuk akselerasi pembangunan desa diwujudkan salah satunya dengan pembangunan berbasis kawasan; bahwa Pemerintah melalui Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi telah menyusun pedoman tentang penyelenggaraan Pembangunan Kawasan Perdesaan; bahwa berdasarkan Pasal 84 ayat (3) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, pembangunan kawasan perdesan diatur dalam Peraturan Daerah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pembangunan Kawasan Perdesaan;
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2018; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 114 Tahun 2014; Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, Dan Transmigrasi Nomor 5 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 19 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 3 Tahun 2017;
Peraturan Daerah Tentang Pembangunan Kawasan Perdesaan, berisi tentang:
1. Ketentuan Umum;
2. Penataan Ruang Kawasan Perdesaan Secara Partisipatif;
3. Pembangunan Infrastruktur Antar Perdesaan;
4. Penyelenggaraan Pembangunan Kawasan Perdesaan;
5. Kelembagaan;
6. Anggaran;
7. Pembinaan Dan Pengawasan;
9. Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Agustus 2019.
15 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Sumatera Barat Nomor 9 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 9, LEMBARAN DAERAH PROVINSI SUMATERA BARAT TAHUN 2019 NOMOR 9
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENYELENGGARAAN CADANGAN PANGAN
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 24 ayat
(1) Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2015
tentang Ketahanan Pangan dan Gizi, perlu menetapkan
Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Cadangan
Pangan
Pasal 18 ayat (6) Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 61 Tahun 1958, Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2015, Peraturan Menteri Pertanian Nomor 11/PERMENTAN/KN.130/4/2018, Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Barat Nomor 3 Tahun 2015
PERATURANINI MENGATUR DAERAH TENTANG PENYELENGGARAAN CADANGAN PANGAN, DENGAN SISTEMATIKA SEBAGAI BERIKUT :
1. KETENTUAN UMUM
2. PENETAPAN CADANGAN PANGAN
3. PENGADAAN CADANGAN PANGAN
4. PENGELOLAAN CADANGAN PANGAN
5. PENYALURAN CADANGAN PANGAN
6. PERAN SERTA MASYARAKAT
7. PEMBIAYAAN
8. PENGAWASAN DAN PELAPORAN
9. KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 25 November 2019.
20 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Bali Nomor 9 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 9, LD.2019/No.9/jdih.baliprov.go.id/18hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka mendukung peningkatan penerimaan pajak daerah serta untuk memberikan insentif serta rasa keadilan bagi masyarakat perlu dilakukan penyesuaian pengenaan dan tarif Pajak dan dengan berlakunya Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 7 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, maka Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 1 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 1 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah sudah tidak sesuai dengan perkembangan dan kebutuhan hukum saat ini, sehingga perlu diubah.
Pasal 18 hayat (6) UUDNRI Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 64 Tahun 1958, Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 55 Tahun 2016, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 207/PMK.07/2018, Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 10 Tahun 2016
mengubah ketentuan :
angka 5 Pasal 1, ayat (1) huruf d Pasal 7, Pasal 15 ditambahkan 2 (dua) ayat yaitu ayat (7) dan ayat (8), udul Bagian Ketujuh Bab III, ayat (2) Pasal 16 , ayat (3) Pasal 25, Pasal 29, Judul Bagian ketujuh Bab IV, Pasal 32, ayat (1) Pasal 41, ayat (1) Pasal 43, ayat (1) Pasal 44, Pasal 52.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 15 November 2019.
PERATURAN DAERAH NOMOR 1 TAHUN 2011 TENTANG PAJAK DAERAH
isi sebanyak 18hlm, penjelasan sebanyak 3 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sukoharjo Nomor 9 Tahun 2019
a. bahwa koperasi sebagai gerakan ekonomi rakyat maupun
badan usaha memiliki arti penting, peran dan kedudukan
yang strategis dalam menopang ketahanan ekonomi
masyarakat sebagai wahana penciptaan lapangan kerja
berdasarkan atas asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi
dalam rangka menciptakan masyarakat yang maju, adil, dan
makmur berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
b. bahwa pemerintah daerah berkewajiban menciptakan dan
mengembangkan iklim dan kondisi yang mendorong
pertumbuhan dan pemasyarakatan Koperasi, serta
memberikan bimbingan, kemudahan dan perlindungan
kepada koperasi, sehingga koperasi mampu melaksanakan
fungsi dan peranannya dalam mencapai tujuan;
c. bahwa berdasarkan Pasal 12 ayat (2) Undang-Undang Nomor
23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana
telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah, koperasi merupakan salah satu
urusan wajib pemerintah daerah;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan
Peraturan Daerah tentang Perkoperasian;
Dasar Hukum peraturan daerah ini adalah; Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 13 Tahun 1950; UU No. 25 Tahun 1992; UU No. 12 Tahun 2011 telah diubah dengan UU No. 15 Tahun 2019; UU No. 23 Tahun 2014 telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 4 Tahun 1994; PP No. 17 Tahun 1994; PP No. 9 Tahun 1995; PP No. 33 Tahun 1998; PP No. 24 Tahun 2018; Perpres No. 87 Tahun 2014; Perda Kabupaten Sukoharjo No. 12 Tahun 2016
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang:
1. Ketentuan Umum
2. Landasan, Asas, dan Tujuan
3. Fungsi, Peran, dan Prinsip
4. Kelembagaan Koperasi
5. Keanggotaan
6. Izin dan Kegiatan Koperasi
7. Modal Koperasi
8. Pembinaan dan Pengawasan
9. Pemberdayaan Koperasi
10. Kemitraan
11. Kewajiban Larangan
12. Sanksi Administratif
13. Ketetuan Penyidikan
14. Ketentuan Pidana
15. Ketentuan Peralihan
16. Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2019.
40 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Solok Nomor 9 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 9, LD Kab. Solok No. 9 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka mewujudkan perilaku kehidupan masyarakat Kab. Solok yang teratur, tertib dan disiplin perlu menciptakan kondisi ketentraman dan ketertiban umum yang lebih baik di Kab. Solok
UUD 1945, UU No. 12 Tahun 1956, UU No. 23 Tahun 2014, PP No. 16 Tahun 2018
Sistematika Perda ini adalah sebagai berikut:
1. Ketentuan Umum
2. Tertib Jalan dan angkutan umum
3. Tertib bangunan, jalur hijau, taman, dan fasilitas umum
4. tertib kebersihan dan kelestarian lingkungan hidup
5. tertib sosial
6. tertib pelajar
7. tertib tempat usaha
8. tertib pedagang kaki lima
9. tertib rumah kos
11. tertib kegiatan pada bulan ramadhan
12. penegakan perda
13. pembinaan PPNS
14. Sumber daya
15. pembiayaan
16.pembinaan, pengawasan dan pelaporan
17. peran serta masyarakat
18.tata cara pemberian sanksi administratif
19. ketentuan penyidikan
20.ketentuan pidana
21. ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Oktober 2019.
48 Hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Jambi Nomor 9 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH PROVINSI JAMBI NOMOR 3 TAHUN 2012 TENTANG RETRIBUSI PERIZINAN TERTENTU
ABSTRAK:
bahwa pemungutan pajak daerah dan retribusi daerah dilaksanakan dengan prinsip yang baik, berkepastian hukum, berkeadilan, mudah dan efisien;
bahwa dengan adanya penambahan objek retribusi perizinan tertentu khususnya pada retribusi izin trayek, dipandang perlu dilakukan penyesuaian terhadap struktur dan tarif retribusi izin trayek sebagaimana ditetapkan dalam Peraturan Daerah Provinsi Jambi Nomor 3 Tahun 2012 tentang Retribusi Perizinan Tertentu;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubhana Atas Peraturan Daerah Provinsi Jambi Nomor 3 Tahun 2012 tentan Retribusi Perizinan Tertentu
Pasal 8 ayat (6) UUD 1945; UU Darurat No. 19 Tahun 1957 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 61 Tahun 1958; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 9 Tahun 2015; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; PERDA No. 03 Tahun 2012
PERDA ini Mengatur Mengenai Perubahan Atas Peraturan Daerah Provinsi Jambi Nomor 3 Tahun 2012 tentang Retribusi Perizinan Tertentu
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Juli 2019.
8 hlmn;1 lmpiran
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Cirebon Nomor 9 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Sampah
ABSTRAK:
Bahwa lingkungan hidup yang baik dan sehat merupakan hak asasi setiap warga negara Indonesia sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 28 H Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Dalam rangka mewujudkan Kabupaten Seram Bagian Barat yang sehat dan bersih dari sampah yang dapat menimbulkan dampak negatif terhadap kesehatan masyarakat dan lingkungan, maka perlu dilakukan pengelolaan sampah secara komprehensif dan terpadu dari hulu ke hilir. Untuk menindaklanjuti ketentuan Pasal 47 ayat (2) Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah, maka Pengelolaan Sampah perlu diatur dengan Peraturan Daerah.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 81 Tahun 2012;
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang pengelolaan sampah yang meliputi sampah rumah tangga, sampah sejenis sampah rumah tangga, dan sampah spesifik.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Oktober 2019.
Peraturan pelaksanaan dari Peraturan Daerah ini harus ditetapkan paling lama 1 (satu) tahun terhitung sejak Peraturan Daerah ini diundangkan.
Lamp 8 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat