Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Jambi No. 3 Tahun 2012

RETRIBUSI PERIZINAN TERTENTU

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Nama, Objek dan Subjek serta Golongan Retribusi; Wilayah Pemungutan, Perizinan; Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa; Prinsip dan Sasaran dalam Penetapan Struktur dan Besarnya Tarif; Pendaftaran dan Penetapan Tarif; Penentuan Pembayaran dan Tempat Pembayaran; Struktur Besarnya dan Peninjauan Tarif Retribusi;Sanski Administrasi; Tata Cara Penagihan; Kadaluarsa Penagihan; Keberatan; Pengembalian Kelebihan Pembayaran; Pengurangan, Keringanan, dan Pembebasan Retribusi; dan Penyidikan.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Jambi Nomor 3 Tahun 2012 tentang RETRIBUSI PERIZINAN TERTENTU
T.E.U.
Indonesia, Provinsi Jambi
Nomor
3
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2012
Tempat Penetapan
Jambi
Tanggal Penetapan
06 Maret 2012
Tanggal Pengundangan
06 Maret 2012
Tanggal Berlaku
06 Maret 2012
Sumber
LD.2012/NO.3
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Provinsi Jambi
Bidang
Halaman ini telah diakses 915 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Diubah dengan :
  1. PERDA Prov. Jambi No. 9 Tahun 2019 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH PROVINSI JAMBI NOMOR 3 TAHUN 2012 TENTANG RETRIBUSI PERIZINAN TERTENTU

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan