PERATURANINI MENGATUR DAERAH TENTANG PENYELENGGARAAN CADANGAN PANGAN, DENGAN SISTEMATIKA SEBAGAI BERIKUT : 1. KETENTUAN UMUM 2. PENETAPAN CADANGAN PANGAN 3. PENGADAAN CADANGAN PANGAN 4. PENGELOLAAN CADANGAN PANGAN 5. PENYALURAN CADANGAN PANGAN 6. PERAN SERTA MASYARAKAT 7. PEMBIAYAAN 8. PENGAWASAN DAN PELAPORAN 9. KETENTUAN PENUTUP
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat