Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak Lainnya
2021
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 3, BD Kota Madiun Tahun 2021 Nomor 36/G
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PEMBERIAN TAMBAHAN PENGHASILAN KEPADA PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KOTA MADIUN
ABSTRAK:
a. bahwa untuk mendorong peningkatan produktivitas kerja dalam rangka pelaksanaan tugas-tugas pemerintahan dan peningkatan pelayanan kepada masyarakat serta disiplin Pegawai Negeri Sipil maka Peraturan Walikota Nomor 19 Tahun 2020 tentang Pemberian Tambahan Penghasilan kepada Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kota Madiun dipandang sudah tidak sesuai dengan situasi dan
kondisi pada saat ini, sehingga perlu diganti;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Walikota Madiun tentang Pemberian Tambahan Penghasilan kepada Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kota Madiun.
1. UU Nomor 17 Tahun 2003;
2. UU Nomor 1 Tahun 2004;
3. UU Nomor 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 15 Tahun 2019;
4. UU Nomor 5 Tahun 2014;
5. UU Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU Nomor 9 Tahun 2015;
6. UU Nomor 11 Tahun 2020;
7. PP Nomor 53 Tahun 2010;
8. PP Nomor 11 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah dengan PP Nomor 17 Tahun 2020;
9. PP Nomor 12 Tahun 2019;
10. Permenpan RB Nomor 63 Tahun 2011;
11. Permendagri Nomor 70 Tahun 2020;
12. Nomor 77 Tahun 2020;
13. Nomor 77 Tahun 2020;
14. Kepmendagri Nomor 900-4700 Tahun 2019;
15. Kepmendagri Nomor 050-3708 Tahun 2020;
16. Perda Kota Madiun Nomor 06 Tahun 2011;
17. Perda Kota Madiun Nomor 3 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Perda Nomor 8 Tahun 2020;
18. Perda Kota Madiun Nomor 6 Tahun 2017;
19. Perwali Nomor 39 Tahun 2017.
PNS yang telah melakukan tugas dan fungsi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan diberikan
tambahan penghasilan. Tambahan Penghasilan terdiri dari:
a. Tambahan Penghasilan Berdasarkan Beban Kerja PNS;
b. Tambahan Penghasilan Berdasarkan Kondisi Kerja PNS; dan
c. Tambahan Penghasilan Berdasarkan Pertimbangan Obyektif lainnya PNS.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Januari 2021.
42 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Padang Panjang Nomor 3 Tahun 2021
Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak LainnyaKepegawaian, Aparatur Negara
Status Peraturan
Diubah dengan
PERWALI Kota Padang Panjang No. 17 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Walikota Padang Panjang Nomor 3 Tahun 2021 tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kota Padang Panjang
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 3, Berita Daerah Kota Padang Panjang Tahun 2021 Nomor 03
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kota Padang Panjang
ABSTRAK:
a. bahwa pemberian tambahan penghasilan merupakan salah satu bentuk penghargaan kepada Aparatur Sipil Negara yang memiliki dasar hukum, pedoman, kriteria dan indikator penilaian produktifitas kerja yang terukur dan seragam, serta berlaku menyeluruh bagi Aparatur Sipil Negara sehingga dapat meningkatkan disiplin, motivasi, kinerja dan kesejahteraan Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kota Padang Panjang;
b. bahwa Peraturan Walikota Padang Panjang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Penilaian Kinerja untuk Pemberian Tambahan Penghasilan bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kota Padang Panjang sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Walikota Padang Panjang Nomor 52 Tahun 2020, sudah tidak sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kota Padang Panjang;
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1956; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2019; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 63 Tahun 2011; Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 21 Tahun 2010;
Peraturan Walikota ini memuat XIII Bab dan 26 Pasal. Bab I Ketentuan Umum Pasal 1; Bab II Maksud dan Tujuan Pasal 2-Pasal 3; Bab III Ruang Lingkup Pasal 4-Pasal 5; Bab IV Pemberian TPP ASN Pasal 6-Pasal 8; Bab V Penilaian Produktifitas Kerja Pasal 9-Pasal 12; Bab VI Penilaian Disiplin Kerja Pasal 13; Bab VII Pengurangan dan Penambahan TPP ASN Pasal 14-Pasal 16; Bab VIII Pembayaran TPP Pasal 17-Pasal 19; Bab IX Sistem Informasi TPP ASN Pasal 20-Pasal 21; Bab X Pengawasan dan Pengendalian Pasal 22; Bab XI Alokasi Anggaran Pasal 23; Bab XII Ketentuan Lain-lain Pasal 24; Bab XIII Penutup Pasal 25-Pasal 26.
Pemberian TPP ASN bertujuan untuk meningkatkan kualitas pelayanan kepada mastarakat; meningkatkan disiplin ASN; meningkatkan kinerja ASN; meningkatkan profesionalisme ASN; dan meningkatkan kesejahteraan ASN.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2021.
Peraturan Walikota Padang Panjang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Penilaian Kinerja untuk Pemberian Tambahan Pengasilan Bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kota Padang Panjang dinyatakan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi.
Peraturan yang akan diatur yaitu Peraturan Walikota Padang Panjang Nomor 3 Tahun 2021 tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kota Padang Panjang.
21 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Ternate Nomor 3 Tahun 2021
TAMBAHAN PENGHASILAN PEGAWAI APARATUR SIPIL NEGARA DI LINGKUNGAN PEMERINTAH DAERAH KOTA TERNATE
2021
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 3, BERITA DAERAH KOTA TERNATE TAHUN 2021 NOMOR 438
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Daerah Kota Ternate
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 58 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, mengamanatkan Pemerintah Daerah dapat memberikan tambahan penghasilan kepada Pegawai Aparatur Sipil Negara dengan memperhatikan kemampuan Keuangan Daerah dan memperoleh persetujuan DPRD sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
Dasar hukum peraturan daerah ini adalah Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1999, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016, Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13, Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor: PER/09/M.PAN/5/2007, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2008.
Peraturan daerah ini mengatur tentang : a. ketentuan umum; b. prinsip pemberian tpp asn; c. kriteria pemberian tpp asn; d. perhitungan tpp asn; e. perhitungan penilaian produktivitas kerja; f. tata cara pembayaran; g. ketentuan lain-lain; h. ketentuan penutup. Peraturan ini terdiri dari VII Bab dan 19 Pasal.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Februari 2021.
-
-
32
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Malang Nomor 3 Tahun 2021
Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak Lainnya
2021
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 3, BD Kota Malang Tahun 2021 Nomor 3
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN WALIKOTA NOMOR 2 TAHUN 2021
TENTANG PEMBERIAN TAMBAHAN PENGHASILAN KEPADA
PEGAWAI APARATUR SIPIL NEGARA
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan Ketentuan Pasal 58
ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 12
Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan
Daerah dan Keputusan Menteri Dalam Negeri
Nomor 900-4 700 Tahun 2020 tentang Tata Cara
Persetujuan Menteri Dalam Negeri Terhadap
Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil
Negara di Lingkungan Pemerintah Daerah, telah
diatur dengan Peraturan Walikota Nomor 2
Tahun 2021 tentang Pemberian Tambahan
Penghasilan Kepada Pegawai Aparatur Sipil
Negara; b. bahwa Peraturan Walikota Nomor 2
Tahun 2021 tentang Pemberian Tambahan
Penghasilan Kepada Pegawai Aparatur Sipil
Negara tidak sesuai dengan perkembangan
jaman, sehingga perlu disesuaikan.
1. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang
Keuangan Negara; 2. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang
Aparatur Sipil Negara; 3. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017
tentang Manajemen Aparatur Sipil Negara sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17
Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan
Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang
Manajemen Aparatur Sipil Negara ; 4. Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018
tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan
Perjanjian Kerja; 5. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur
Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 34
Tahun 2011 tentang Pedoman Evaluasi Jabatan.
Ketentuan dalam Pasal 22 ayat (2) diubah dan
ditambahkan satu ayat yakni ayat (3) Peraturan
Walikota Nomor 2 Tahun 2021 tentang Pemberian
Tambahan Penghasilan Kepada Pegawai Aparatur
Sipil Negara.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Maret 2021.
5 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Banjar Nomor 3 Tahun 2021
Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak LainnyaKepegawaian, Aparatur Negara
Status Peraturan
Dicabut dengan
PERWALI Kota Banjar No. 9 Tahun 2021 tentang Pedoman Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Daerah Kota Banjar
Mencabut
PERWALI Kota Banjar No. 48 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Wali Kota Banjar Nomor 18 Tahun 2020 Tentang Pedoman Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara Di Lingkungan Pemerintah Daerah Kota Banjar
PERWALI Kota Banjar No. 26 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Wali Kota Banjar Nomor 18 Tahun 2020 Tentang Pedoman Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara Di Lingkungan Pemerintah Daerah Kota Banjar
Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak Lainnya
2021
Peraturan Walikota (Perwali) NO. 3, BD.2021/No.03
Peraturan Walikota (Perwali) tentang Pedoman Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Daerah Kota Banjar
ABSTRAK:
bahwa sesuai ketentuan Pasal 58 ayat (3) ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah menyatakan pemberian tambahan penghasilan kepada pegawai ASN daerah ditetapkan dengan peraturan kepala daerah dengan berpedoman pada peraturan pemerintah dan dalam hal belum adanya Peraturan Pemerintah Kepala Daerah dapat memberikan tambahan penghasilan bagi Pegawai ASN setelah mendapat persetujuan Menteri, sesuai surat Sekretaris Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri Nomor; 900/535/Keuda tertanggal 28 Januari 2020, menyatakan Pemerintah Kota Banjar dalam pemberian TPP Tahun Anggaran 2020 dapat dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundangundangan secara tertib, efisien, ekonomis, efektif, transparan dan bertanggung jawab dengan mempertimbangkan rasa keadilan, kepatutan dan manfaat untuk masyarakat, Pedoman Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara Di Lingkungan Pemerintah Daerah Kota Banjar telah diatur dengan Peraturan Wali Kota Nomor 18 Tahun 2020 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Wali Kota Nomor 48 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Wali Kota Nomor 18 Tahun 2020, namun dalam perkembangannya sudah tidak sesuai sehingga perlu diganti dengan berpedoman pada peraturan perundang-undangan, berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Pedoman Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Daerah Kota Banjar
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2002, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015, Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010, Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019, Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2019, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2020, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 35 Tahun 2012, Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 34 Tahun 2011, Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 41 Tahun 2018, Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 061-5449 Tahun 2019, Peraturan Daerah Kota Banjar Nomor 8 Tahun 2016, Peraturan Daerah Kota Banjar Nomor 10 Tahun 2016
Peraturan Ini Mengatur Tentang Pedoman Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara Di Lingkungan Pemerintah Daerah Kota Banjar
CATATAN:
Peraturan Walikota (Perwali) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Januari 2021.
Peraturan Wali Kota Nomor 26 Tahun 2020, Peraturan Wali Kota Nomor 18 Tahun 2020, Peraturan Wali Kota Nomor 48 Tahun 2020 dicabut.
23 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Tasikmalaya Nomor 3 Tahun 2021
PETUNJUK - TEKNIS - PEMBERIAN - TUNJANGAN - HARI - RAYA - DAN - GAJI - KETIGA - BELAS - YANG - BERSUMBER - DARI - ANGGARAN - PENDAPATAN - DAN - BELANJA - DAERAH - KOTA - TASIKMALAYA
2021
Peraturan Walikota (Perwali) NO. 3, BD 2021/3
Peraturan Walikota (Perwali) tentang Petunjuk Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya Dan Gaji Ketiga Belas Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kota Tasikmalaya
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 17 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2021 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2021, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Petunjuk Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Tasikmalaya.
UU No. 10 Tahun 2001; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 63 Tahun 2021; Perda Kota Tasikmalaya No. 1 Tahun 2016; Perda Kota Tasikmalaya No. 8 Tahun 2020; Perwali Kota Tasikmalaya No. 68 Tahun 2020 sebagaimana telah diubah dengan Perwali Kota Tasikmalaya No. 2 Tahun 2021
Peraturan ini mengatur tentang Petunjuk Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Tasikmalaya, yang meliputi: Ketentuan Umum; Maksud dan Tujuan; Ruang Lingkup; Penerima Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas; Besaran dan Komponen Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas; Tata Cara Pembayaran Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas; Penganggaran; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (Perwali) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Mei 2021.
9 Hlm.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Padang Panjang Nomor 2 Tahun 2021
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 2, Berita Daerah Kota Padang Panjang Tahun 2021 Nomor 02
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Standar Biaya Pemberian Upah/Gaji Bagi Pegawai Tidak Tetap BLUD Rumah Sakit Umum Daerah Kota Padang Panjang
ABSTRAK:
a. bahwa untuk memotivasi dan meningkatkan kesejahteraan dan produktifitas kerja Pegawai Tidak Tetap BLUD Rumah Sakit Umum Daerah Kota Padang Panjang, perlu diberikan upah/gaji bagi Pegawai Tidak Tetap BLUD Rumah Sakit Umum Daerah Kota Padang Panjang;
b. bahwa dalam pemberian upah/gaji sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu adanya standar biaya dalam pemberian upah/gaji tersebut;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Standar Biaya Pemberian Upah/Gaji bagi Pegawai Tidak Tetap BLUD Rumah Sakit Umum Daerah Kota Padang Panjang;
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1956; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018;
Peraturan Walikota ini memuat 3 Pasal dan 1 Lampiran. Memperhatikan Keputusan Gubernur Sumatera Barat Nomor 562-600-2020 tentang Upah Minimum Provinsi (UMP) Sumatera Barat Tahun 2021 dan Hasil Analisis Perhitungan Pembayaran Gaji Pegawai Tidak Tetap di Lingkungan Rumah Sakit Umum Daerah Kota Padang Panjang tanggal 23 November 2020, standar biaya ditetapkan dengan ketentuan yaitu standar biaya pemberian upah/gaji bagi pegawai tidak tetap BLUD Rumah Sakit Umum Daerah Kota Padang Panjang ditetapkan berdasarkan latar pendidikan dan masa kerja masing-masing pegawai tidak tetap; dan masa kerja dihitung sejak pegawai tersebut bekerja di Rumah Sakit Umum Daerah Kota Padang Panjang; serta standar biaya dibebankan pada Anggaran Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) Rumah Sakit Umum Daerah Kota Padang Panjang.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2021.
Peraturan yang akan diatur yaitu Peraturan Walikota Padang Panjang Nomor 2 Tahun 2021 tentang Standar Biaya Pemberian Upah/Gaji bagi Pegawai Tidak Tetap BLUD Rumah Sakit Umum Daerah Kota Padang Panjang
5
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Malang Nomor 2 Tahun 2021
Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak Lainnya
2021
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 2, BD Kota Malang Tahun 2021 Nomor 2
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PEMBERIAN TAMBAHAN PENGHASILAN KEPADA
PEGAWAI APARATUR SIPIL NEGARA
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan Ketentuan Pasal 58
ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019
tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan Keputusan
Menteri Dalam Negeri Nomor 900-4 700 Tahun 2020
tentang Tata Cara Persetujuan Menteri Dalam Negeri
Terhadap Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur
Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Daerah, perlu
menetapkan Peraturan Walikota ten tang
Pemberian Tambahan Penghasilan Kepada
Pegawai Aparatur Sipil Negara.
1. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang
Keuangan Negara; 2. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang
Aparatur Sipil Negara; 3. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017
tentang Manajemen Aparatur Sipil Negara sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun
2020 tentang Perubahan Atas Peraturan
Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang
Manajemen Aparatur Sipil Negara; 4. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur
Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 34
Tahun 2011 tentang Pedoman Evaluasi Jabatan.
Mengatur tentang TPP ASN yang terdiri dari:
a. TPP berdasarkan beban kerja;
b. TPP berdasarkan prestasi kerja;
c. TPP berdasarkan kondisi kerja;
d. TPP berdasarkan kelangkaan profesi; dan
e. TPP berdasarkan pertimbangan obyektif lainnya.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Februari 2021.
29 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Binjai Nomor 2 Tahun 2021
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Kriteria Pemberian Tambahan Penghasilan Berdasarkan Beban Kerja Kepada Pegawai Negeri Sipil Pemerintah Kota Binjai
Tahun Anggaran 2021
ABSTRAK:
Berdasarkan ketentuan Pasal 58 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Pemerintah Daerah dapat memberikan tambahan penghasilan kepada Pegawai ASN dengan memperhatikan kemampuan keuangan daerah dan memperoleh persetujuan DPRD sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Darurat Nomor 9 Tahun 1956; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1986; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor PER/220/M.PAN/7/2008; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2020; Peraturan Daerah Kota Binjai Nomor 22 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kota Binjai Nomor 8 Tahun 2020; Peraturan Wali Kota Binjai Nomor 38 Tahun 2020.
Dalam peraturan ini mengatur tentang Ketentuan Umum; Maksud dan Tujuan; Klasifikasi Pemberian Tambahan Penghasilan; Tata Cara Perhitungan; Besaran Tambahan Penghasilan Berdasarkan Beban Kerja; Mekanisme Pembayaran; Penganggaran; Ketentuan Lain-Lain; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Februari 2021.
10 Hlmn. Lampiran 2 Hlmn.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Yogyakarta Nomor 2 Tahun 2021
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Remunerasi Badan Layanan Umum Daerah Unit Pelaksana Teknis Pengelolaan Taman Budaya
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan Peraturan Walikota Yogyakarta Nomor 133 Tahun 2020 tentang Pembentukan, Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi, dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis pada Dinas Kebudayaan (Kundha Kabudayan), maka ada beberapa ketentuan dalam Peraturan Walikota Yogyakarta Nomor 66 Tahun 2020 tentang Remunerasi Remunerasi Badan Layanan Umum Daerah Bidang Pengelolaan Taman Pintar pada Dinas Pariwisata Kota Yogyakarta yang perlu disesuaikan, sehingga peraturan walikota tersebut perlu dicabut dan diganti.
Dasar hukum peraturan ini adalah: Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018, Peraturan Walikota Yogyakarta Nomor 147 Tahun 2020, dan Peraturan Walikota Yogyakarta Nomor 133 Tahun 2020.
Materi pokok: Sumber Dana, Remunerasi, Gaji, Tunjangan Tetap, Insentif, Tunjangan Hari Raya, Pensiun dan Pesangon, dan Perubahan Nama dan Kelas Jabatan.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Januari 2021.
Jumlah Halaman : 26 HLM
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat