Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Malang Nomor 3 Tahun 2021

PERUBAHAN ATAS PERATURAN WALIKOTA NOMOR 2 TAHUN 2021 TENTANG PEMBERIAN TAMBAHAN PENGHASILAN KEPADA PEGAWAI APARATUR SIPIL NEGARA

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Ketentuan dalam Pasal 22 ayat (2) diubah dan ditambahkan satu ayat yakni ayat (3) Peraturan Walikota Nomor 2 Tahun 2021 tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Kepada Pegawai Aparatur Sipil Negara.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Malang Nomor 3 Tahun 2021 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN WALIKOTA NOMOR 2 TAHUN 2021 TENTANG PEMBERIAN TAMBAHAN PENGHASILAN KEPADA PEGAWAI APARATUR SIPIL NEGARA
T.E.U.
Indonesia, Kota Malang
Nomor
3
Bentuk
Peraturan Walikota (PERWALI)
Bentuk Singkat
PERWALI
Tahun
2021
Tempat Penetapan
Malang
Tanggal Penetapan
05 Maret 2021
Tanggal Pengundangan
05 Maret 2021
Tanggal Berlaku
05 Maret 2021
Sumber
BD Kota Malang Tahun 2021 Nomor 3
Subjek
HONORARIUM, GAJI, PENGHASILAN, UANG KEHORMATAN, TUNJANGAN, PENGHARGAAN, HAK LAINNYA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Malang
Bidang
Halaman ini telah diakses 369 kali

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan