PNS yang telah melakukan tugas dan fungsi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan diberikan tambahan penghasilan. Tambahan Penghasilan terdiri dari: a. Tambahan Penghasilan Berdasarkan Beban Kerja PNS; b. Tambahan Penghasilan Berdasarkan Kondisi Kerja PNS; dan c. Tambahan Penghasilan Berdasarkan Pertimbangan Obyektif lainnya PNS.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat