Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak Lainnya
2021
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 3, BD Kota Madiun Tahun 2021 Nomor 36/G
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PEMBERIAN TAMBAHAN PENGHASILAN KEPADA PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KOTA MADIUN
ABSTRAK: |
- a. bahwa untuk mendorong peningkatan produktivitas kerja dalam rangka pelaksanaan tugas-tugas pemerintahan dan peningkatan pelayanan kepada masyarakat serta disiplin Pegawai Negeri Sipil maka Peraturan Walikota Nomor 19 Tahun 2020 tentang Pemberian Tambahan Penghasilan kepada Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kota Madiun dipandang sudah tidak sesuai dengan situasi dan
kondisi pada saat ini, sehingga perlu diganti;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Walikota Madiun tentang Pemberian Tambahan Penghasilan kepada Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kota Madiun.
- 1. UU Nomor 17 Tahun 2003;
2. UU Nomor 1 Tahun 2004;
3. UU Nomor 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 15 Tahun 2019;
4. UU Nomor 5 Tahun 2014;
5. UU Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU Nomor 9 Tahun 2015;
6. UU Nomor 11 Tahun 2020;
7. PP Nomor 53 Tahun 2010;
8. PP Nomor 11 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah dengan PP Nomor 17 Tahun 2020;
9. PP Nomor 12 Tahun 2019;
10. Permenpan RB Nomor 63 Tahun 2011;
11. Permendagri Nomor 70 Tahun 2020;
12. Nomor 77 Tahun 2020;
13. Nomor 77 Tahun 2020;
14. Kepmendagri Nomor 900-4700 Tahun 2019;
15. Kepmendagri Nomor 050-3708 Tahun 2020;
16. Perda Kota Madiun Nomor 06 Tahun 2011;
17. Perda Kota Madiun Nomor 3 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Perda Nomor 8 Tahun 2020;
18. Perda Kota Madiun Nomor 6 Tahun 2017;
19. Perwali Nomor 39 Tahun 2017.
- PNS yang telah melakukan tugas dan fungsi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan diberikan
tambahan penghasilan. Tambahan Penghasilan terdiri dari:
a. Tambahan Penghasilan Berdasarkan Beban Kerja PNS;
b. Tambahan Penghasilan Berdasarkan Kondisi Kerja PNS; dan
c. Tambahan Penghasilan Berdasarkan Pertimbangan Obyektif lainnya PNS.
|
CATATAN: |
- Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Januari 2021.
- 42 Halaman
|