Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Yogyakarta Nomor 2 Tahun 2021

Remunerasi Badan Layanan Umum Daerah Unit Pelaksana Teknis Pengelolaan Taman Budaya

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Materi pokok: Sumber Dana, Remunerasi, Gaji, Tunjangan Tetap, Insentif, Tunjangan Hari Raya, Pensiun dan Pesangon, dan Perubahan Nama dan Kelas Jabatan.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Yogyakarta Nomor 2 Tahun 2021 tentang Remunerasi Badan Layanan Umum Daerah Unit Pelaksana Teknis Pengelolaan Taman Budaya
T.E.U.
Indonesia, Kota Yogyakarta
Nomor
2
Bentuk
Peraturan Walikota (PERWALI)
Bentuk Singkat
PERWALI
Tahun
2021
Tempat Penetapan
Yogyakarta
Tanggal Penetapan
04 Januari 2021
Tanggal Pengundangan
04 Januari 2021
Tanggal Berlaku
04 Januari 2021
Sumber
BD.2021/NO.2
Subjek
HONORARIUM, GAJI, PENGHASILAN, UANG KEHORMATAN, TUNJANGAN, PENGHARGAAN, HAK LAINNYA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Yogyakarta
Bidang
Halaman ini telah diakses 373 kali

STATUS PERATURAN

Mencabut :
  1. PERWALI Kota Yogyakarta No. 66 Tahun 2020 tentang Remunerasi Badan Layanan Umum Daerah Bidang Pengelolaan Taman Pintar pada Dinas Pariwisata Kota Yogyakarta

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan