Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 51, BD.2021/NO.52, LL KAB. KAPUAS HULU : 11 HAL
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penetapan, Penegasan dan Pengesahan Batas Desa, Desa Tembang Kecamatan Bunut Hilir Kabupaten Kapuas Hulu
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan dalam Pasal 9 ayat (3) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2016 tentang Pedoman Penetapan dan Penegasan Batas Desa, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Penetapan, Penegasan dan Pengesahan Batas Desa Tembang Kecamatan Bunut hilir Kabupaten Kapuas Hulu;
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah : UU No.27 Tahun 1959, UU No.6 Tahun 2014, UU No.23 Tahun 2014, PP No.43 tahun 2014, Permendagri No.141 Tahun 2017, Permendagri No.45 Tahun 2016, Perda Kapuas Hulu No.4 Tahun 2009Perbup Kapuas Hulu No.47 Tahun 2019, Perbup Kapuas Hulu No.6 Tahun 2021.
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang; Ketentuan Umum, Ruang Lingkup, Penetapan Penegasan dan Pengesahan Batas Desa, Peta Batas Wilayah, dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 06 September 2021.
Perbup ini terdapat 9 halaman dan 2 halaman lampiran.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Barito Kuala No. 51 Tahun 2015
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Alokasi Dana Desa Bersumber Dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Untuk Setiap Desa Kabupaten Barito Kuala Tahun Anggaran 2016
ABSTRAK:
bahwa beradasarkan Pasal 96 ayat (4) dan ayat (5) Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun
2014 tentang Desa menyatakan bahwa tata cara pembagian dan penetapan rincian alokasi dana desa setiap desa Kabupaten Barito kuala tahun anggaran 2016 diatur dengan Peraturan Bupati; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati Barito Kuala tentang tata cara pembagian dan penetapan rincian alokasi dana desa setiap desa Kabupaten Barito kuala tahun anggaran 2016;
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 84 Tahun 2015; Peraturan Daerah Kabupaten Barito Kuala Nomor 10 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Barito Kuala Nomor 17 Tahun 2010;
Peraturan Bupati ini Mengatur Tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Alokasi Dana Desa Bersumber Dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Untuk Setiap Desa Kabupaten Barito Kuala Tahun Anggaran 2016 Dengan Sistematika; Ketentuan Umum; Ruang Lingkup Alokasi Dana Desa; Penetapan Pengalokasian Alokasi Dana Dan Tata Cara Pengalokasian Alokasi Dana Desa; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
29 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Karang Asem Nomor 51 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 76 Tahun 2015 tentang Penghasilan Tetap dan Tunjangan kepada Perbekel dan Perangkat Desa, Serta Tunjangan Badan Permusyawaratan Desa di Kabupaten Karangasem
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 82 aya, (2) dan ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa serta untuk memperjelas dan memberikan kepastian hukum teknis pengaturan pemberian penghasilan tambahan maka Peraturan Bupati Nomor 76 Tahun 2015 tentang Penghasilan Tetap, dan Tunjangan Kepada Perbekel dan Perangkat Desa serta Tunjangan Badan Permusyawaratan Desa di Kabupaten Karangasem perlu diubah.
b. bahwa Menimbang berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 76 Tahun 2015 tentang Penghasilan Tetap, dan Tunjangan Kepada Perbekel dan Perangkat Desa serta Tunjangan Badan Permusyawaratan Desa di Kabupaten Karangasem.
,-:
Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014
Undang-Undang Nomor 23 _Tahun 2014
Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014
Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 84 Tahun 2014
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 82 Tahun 2015
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 83 Tahun 2015
Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2016
Pasal I Ketentuan Pasal 4 Peraturan Bupati Karangasem Nomor 76 Tahun 2015
Pasal 4 Tunjangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
Pasal II Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 20 November 2017.
5 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lamandau Nomor 51 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penetapan Dana Alokasi Umum Tambahan Bantuan Pendanaan Kelurahan Tahun Anggaran 2020
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 7 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 8/PMK.07/2020 tentang Tata Cara Penyaluran Dana Alokasi Umum Tambahan Tahun Anggaran 2020, ketentuan lebih lanjut mengenai rincian Dana Alokasi Umum Tambahan Bantuan Pendanaan Kelurahan ditetapkan dengan Peraturan Bupati;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Penetapan Dana Alokasi Umum Tambahan Bantuan Pendanaan Kelurahan.
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara;
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2019 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun 2020;
Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2018 tentang Kecamatan;
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2018 tentang Kegiatan Pembangunan Sarana dan Prasarana Kelurahan dan Pemberdayaan Masyarakat di Kelurahan;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 33 Tahun 2019 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020;
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 8/PMK.07/2020 tentang Tata Cara Penyaluran Dana Alokasi Tambahan Umum Tahun Anggaran 2020;
Peraturan Daerah Kabupaten Lamandau Nomor 10 Tahun 2015 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah;
Peraturan Daerah Kabupaten Lamandau Nomor 11 Tahun 2019 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Lamandau Tahun Anggaran 2020;
Peraturan Bupati Lamandau Nomor 33 Tahun 2019 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020.
a. kategori dan alokasi;
b. penganggaran; dan
c. penyaluran.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Mei 2020.
7
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tabalong No. 51 Tahun 2014
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa Di Kabupaten Tabalong
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka tertib dan disiplin anggaran berdasarkan azas-azas transparan, akuntabel dan partisipatif dalam pengelolaan keuangan desa perlu adanya pedoman pengelolaan keuangan desa; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu diatur dan ditetapkan dengan Peraturan Bupati;
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1965; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 37 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kabupaten Tabalong Nomor 09 Tahun
2007; Peraturan Daerah Kabupaten Tabalong Nomor 16 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Tabalong Nomor 17 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Tabalong Nomor 20 Tahun 2007
Peraturan Bupati ini Mengatur Tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa Di Kabupaten Tabalong Dengan Sistematika; Ketentuan Umum; Azas Pengelolaan Keuangan Desa; Pengelolaan Keuangan Desa; Struktur APBDesa; Penyusunan Rancanngan APBDesa; Perubayhan APBDesa; Pengalokasian Dana; Penyaluran Dana; Belanja Desa; Pelaporan Dan Pertanggungjawaban; Pembinaan Dan Pengawasan Desa Oleh Camat Atau Sebutan Lain; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2014.
18 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sukoharjo Nomor 51 Tahun 2015
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 51, BD Tahun 2015/No.51
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Sukoharjo Nomor 36 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penyaluran dan Pengelolaan Dana Desa
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan Perbup ini adalah: a. bahwa berdasarkan surat Gubernur Jawa Tengah Nomor 180/017438 tanggal 4 November 2015 perihal
Hasil Klarifikasi Peraturan Bupati Sukoharjo, maka
Peraturan Bupati Sukoharjo Nomor 36 Tahun 2015
tentang Tata Cara Penyaluran dan Pengelolaan Dana
Desa perlu diubah;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a perlu menetapkan Peraturan
Bupati tentang Perubahan atas Peraturan Bupati
Sukoharjo Nomor 36 Tahun 2015 tentang Tata Cara
Penyaluran dan Pengelolaan Dana Desa;
Dasar Hukum Perbup ini adalah: 1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang
Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Jawa Tengah;
2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4286); 3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang
Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355); 4. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400); 5. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438); 6. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234); 7. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495); 8. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23
Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5679); 9. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578); 10. Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5165); 11. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 123, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5539), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5717); 12. Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa Yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 168, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5558) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa Yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 88, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5694); 13. Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 199); 14. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 2093); 15. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 93/PMK.07/2015 tentang Tata Cara Pengalokasian, Penyaluran,
Penggunaan, Pemantauan, dan Evaluasi Dana Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 684); 16. Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 1 Tahun 2010 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah Kabupaten Sukoharjo (Lembaran Daerah Kabupaten Sukoharjo Tahun 2010 Nomor 1, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 172); 17. Peraturan Bupati Sukoharjo Nomor 36 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penyaluran dan Pengelolaan Dana Desa (Berita Daerah Kabupaten Sukoharjo Tahun 2015 Nomor 37);
Materi Pokok Perbup ini adalah: Ketentuan Pasal 32 dalam Peraturan Bupati Sukoharjo Nomor 36 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penyaluran dan
Pengelolaan dana Desa (Berita Daerah Kabupaten Sukoharjo
Tahun 2015 Nomor 37), ditambahkan 1 (satu) ayat yakni
ayat (3) sehingga Pasal 32 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 32
(1) Dalam hal transfer Dana Desa Tahun 2015 disalurkan setelah ditetapkannya Peraturan Desa tentang APB Desa, maka penyaluran Dana Desa dilakukan dengan
mendahului penetapan Peraturan Desa tentang Perubahan APB Desa dengan menetapkan Peraturan Kepala Desa tentang Perubahan Anggaran Pendapatan
dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2015 Mendahului Peraturan Desa tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2015 setelah
mendapatkan persetujuan BPD yang selanjutnya dimuat/dicatat dalam perubahan APB Desa dengan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran IV yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini.
(2) Penyaluran Dana Desa tahap I dan tahap II Tahun 2015 dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf a dan huruf b.
(3) Permohonan penyaluran Dana Desa tahap I Tahun 2015 dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf g.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Desember 2015.
Peraturan Bupati Sukoharjo
Nomor 36 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penyaluran dan
Pengelolaan dana Desa (Berita Daerah Kabupaten Sukoharjo
Tahun 2015 Nomor 37),
5 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Paser Nomor 51 Tahun 2018
Bantuan, Sumbangan, Bencana/Kebencanaan, dan Penanggulangan BencanaDesa
Status Peraturan
Mengubah sebagian :
PERBUP Kab. Paser No. 3 Tahun 2018 tentang PETUNJUK PELAKSANAAN KEGIATAN
BANTUAN KEUANGAN UNTUK PEMERINTAH DESA PERBUP NO.3 Tahun 2018 tentang Petunjuk Pelaksanaan Kegiatan Bantuan Keuangan Untuk Pemerintahan Desa
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI PASER NOMOR 3 TAHUN 2018
TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN KEGIATAN
BANTUAN KEUANGAN UNTUK PEMERINTAH DESA
ABSTRAK:
bahwa sehubungan dengan ditetapkannya Peraturan Menteri
Keuangan Nomor 225/PMK.07/2017 tentang Perubahan
Kedua Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor
50/PMK.07/2017 tentang Pengelolaan Transfer ke Daerah
dan Dana Desa serta untuk mendukung pelaksanaan
penyaluran Dana Desa secara tertib, perlu menetapkan
Peraturan Bupati Paser tentang Perubahan Atas Petunjuk
Pelaksanaan Kegiatan Bantuan Keuangan untuk Pemerintah
Desa;
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU NO.27 Tahun 1959; UU NO.23 Tahun 2014 sebagaimana
telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU NO.9 Tahun 2015; PP NO.58 Tahun 2005; PP NO.38 Tahun 2007; PP NO.43 Tahun 2014 sebagaimana telah
diubah dengan PP NO.47 Tahun 2015; PMK NO.50/PMK.07/2017 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan PMK NO.225/PMK.07/2017
MEKANISME PENGAJUAN PENYALURAN DAN PENCAIRAN
DANA :
a. Mekanisme Penyaluran Anggaran Dana Desa (DD)
sebagai berikut:
-Tahapan penyaluran dana desa dibagi 3 tahap sebagai
berikut:
Dana Desa Tahap I 20%
Tahap II 40%
Tahap III 40%
-Penyaluran Dana Desa (DD) diatur sebagai berikut:
1. Penyaluran Dana Desa Tahap I
DPMD menyampaikan rekapitulasi data desa yang
sudah menetapkan APBDesa sebagai dasar DPKAD
menyalurkan Dana Desa tahap I Ke Rekening Kas
Desa (RKD).
2. Penyaluran Dana Desa Tahap II
DPMD menyampaikan rekapitulasi data desa yang
sudah menyampaikan laporan realisasi penyerapan
dan capaian output tahun Anggaran sebelumnya
sebagai dasar DPKAD menyalurkan Dana Desa
tahap 2 Ke Rekening Kas Desa (RKD).
3. Penyaluran Dana Desa Tahap III
DPMD menyampaikan rekapitulasi data desa yang
sudah menyampaikan laporan realisasi tahap I dan
tahap 2 minimal 75 % realisasi tahun berjalan
sebagai dasar DPKAD menyalurkan Dana Desa
tahap 3 Ke Rekening Kas Desa (RKD)
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Oktober 2018.
Mengubah PERBUP Nomor 3 Tahun 2018
4 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Mojokerto No. 51 Tahun 2010
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pemeriksaan Dengan Tujuan Tertentu Pengelolaan Dana Desa Pada Pemerintah Desa Di Kabupaten Pekalongan
ABSTRAK:
bahwa guna memberikan keyakinan yang memadai agar Dana Desa yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, dan sesuai ketentuan Pasal 4 ayat (1) dan ayat (4) UndangUndang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara serta sesuai ketentuan Pasal 115 huruf h UndangUndang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, perlu adanya pelaksanaan pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan Pemerintahan Desa, khususnya terkait dengan pengelolaan Dana Desa; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, dan guna pedoman pelaksanaan pemeriksaan dengan tujuan tertentu pengelolaan Dana Desa maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pedoman Pemeriksaan Dengan Tujuan Tertentu Pengelolaan Dana Desa pada Pemerintah Desa di Kabupaten Pekalongan;
UU No 13 Tahun 1950; UU No 9 Tahun 1965; UU No 17 Tahun 2003; UU No 1 Tahun 2004; UU No 15 Tahun 2004; UU No 6 Tahun 2014; UU No 23 Tahun 2014; PP No 48 Tahun 1986; PP No 21 Tahun 1988; PP No 43 Tahun 2014; PP No 60 Tahun 2014; Permendagri No 20 Tahun 2018; Perda Kab Pekalongan No 4 Tahun 2016; Perbup Pekalongan No 5 Tahun 2015; Perbup Pekalongan No 47 Tahun 2016;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang panduan bagi APIP pada Inspektorat dalam melaksanakan tugas PDTT Pengelolaan Dana Desa yang terdiri dari Gambaran Umum Pemeriksaan, Perencanaan Pemeriksaan, Pelaksanaan Pemeriksaan Secara Umum, Pelaporan Hasil Pemeriksaan dan Larangan dan Sanksi. Diatur juga mengenai Tahapan Pemeriksaan dan Pembiayaan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 19 November 2018.
52 hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kayong Utara Nomor 51 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang BATAS DESA PAMPANG HARAPAN KECAMATAN SUKADANA DENGAN DESA SEDAHAN JAYA, DESA PANGKALAN BUTONM DESA SUTERA, DAN DESA SEJAHTERA KECAMATAN SUKADANA KABUPATEN KAYONG UTARA
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka tertib administrasi pemerintahan di Desa Pampang Harapan Kecamatan Sukadana Kabupaten Kayong Utara, perlu ditetapkan batas desa secara pasti antara Desa Pampang Harapan Kecamatan Sukadana dengan Desa Sedahan Jaya, Desa Pangkalan Buton, Desa Sutera, dan Desa Sejahtera Kecamatan Sukadana Kabupaten Kayong Utara;
UU No.6 Tahun 2007, UU No.6 Tahun 2014, UU No.23 Tahun 2014, PP No.43 Tahun 2014, Permendagri No.56 Tahun 2015, Permendagri No.45 Tahun 2016, Permendagri No.59 Tahun 2016, Perda No.4 Tahun 2015
BATAS DESA PAMPANG HARAPAN KECAMATAN SUKADANA DENGAN DESA SEDAHAN JAYA, DESA PANGKALAN BUTONM DESA SUTERA, DAN DESA SEJAHTERA KECAMATAN SUKADANA KABUPATEN KAYONG UTARA DALAM 5 PASAL
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Desember 2017.
7 HALAMAN
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat