Peraturan Bupati ini Mengatur Tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Alokasi Dana Desa Bersumber Dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Untuk Setiap Desa Kabupaten Barito Kuala Tahun Anggaran 2016 Dengan Sistematika; Ketentuan Umum; Ruang Lingkup Alokasi Dana Desa; Penetapan Pengalokasian Alokasi Dana Dan Tata Cara Pengalokasian Alokasi Dana Desa; Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat