Peraturan Bupati ini Mengatur Tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa Di Kabupaten Tabalong Dengan Sistematika; Ketentuan Umum; Azas Pengelolaan Keuangan Desa; Pengelolaan Keuangan Desa; Struktur APBDesa; Penyusunan Rancanngan APBDesa; Perubayhan APBDesa; Pengalokasian Dana; Penyaluran Dana; Belanja Desa; Pelaporan Dan Pertanggungjawaban; Pembinaan Dan Pengawasan Desa Oleh Camat Atau Sebutan Lain; Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat