Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tabalong No. 51 Tahun 2014

Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa Di Kabupaten Tabalong

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Bupati ini Mengatur Tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa Di Kabupaten Tabalong Dengan Sistematika; Ketentuan Umum; Azas Pengelolaan Keuangan Desa; Pengelolaan Keuangan Desa; Struktur APBDesa; Penyusunan Rancanngan APBDesa; Perubayhan APBDesa; Pengalokasian Dana; Penyaluran Dana; Belanja Desa; Pelaporan Dan Pertanggungjawaban; Pembinaan Dan Pengawasan Desa Oleh Camat Atau Sebutan Lain; Ketentuan Penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tabalong Nomor 51 Tahun 2014 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa Di Kabupaten Tabalong
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Tabalong
Nomor
51
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2014
Tempat Penetapan
Tanjung
Tanggal Penetapan
30 Desember 2014
Tanggal Pengundangan
30 Desember 2014
Tanggal Berlaku
30 Desember 2014
Sumber
BD.2014/NO.51
Subjek
DESA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Tabalong
Bidang
Halaman ini telah diakses 427 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan