Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak Lainnya
Status Peraturan
Dicabut dengan
PERWALI Kota Tarakan No. 33 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Wali Kota Nomor 12 Tahun 2021 Tentang Pedoman Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kota Tarakan
PERWALI Kota Tarakan No. 51 Tahun 2020 tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai Berdasarkan Pertimbangan Objektif Lainnya dan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah di Lingkungan Pemerintah Daerah
PEDOMAN PEMBERIAN TAMBAHAN PENGHASILAN PEGAWAI APARATUR SIPIL NEGARA DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KOTA TARAKAN
2021
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 11, Berita Daerah Kota Tarakan Tahun 2021 Nomor 421
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pedoman Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kota Tarakan
ABSTRAK:
meningkatkan disiplin kerja, produktivitas kerja, profesionalisme dan kesejahteraan Pegawai Aparatur Sipil Negara di lingkungan Pemerintah Kota Tarakan, perlu memberikan kepada seluruh Aparatur Sipil Negara tambahan penghasilan;
Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1997 tentang Pembentukan Kotamadya Daerah Tingkat Il Tarakan; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara sebagaimana telah beberapakali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja; Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2015 tentang
Perubahan Ketujuh Belas atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil; Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah; Peraturan Pemerinta.h Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 34 Tahun 2011 tentang Pedoman Evaluasi Jabatan; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 39 Tahun 2013 tentang
Penetapan Kelas Jabatan di Lingkungan Instansi Pemerintah; Peraturan Daerah Kota Tarakan Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota
Tarakan Nomor 9 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah;
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II PEMBERIAN TPP
BAB III PENILAIAN PRODUKTIVITAS KERJA
BAB IV PENILAIAN DISIPLIN KERJA
BAB V TPP TAMBAHAN
BAB VI PENGURANGAN TPP
BAB VII KEBERATAN
BAB VIII MONITORING DAN EVALUASI
BAB IX KETENTUAN LAIN-LAIN
BAB X KETENTUAN PERALIHAN
BAB XI KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 01 April 2021.
Peraturan Wali Kota Tarakan Nomor 16 Tahun 2016
Peraturan Wali Kota Tarakan Nomor 51 Tahun 2020
dicabut
31 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Payakumbuh Nomor 11 Tahun 2021
Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak Lainnya
Status Peraturan
Mengubah
Perubahan atas Peraturan Walikota Nomor 63 Tahun 2020 tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kota Payakumbuh
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 11, Berita Daerah Kota Payakumbuh Tahun 2021 Nomor 11
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan atas Peraturan Walikota Nomor 63 Tahun 2020 tentang Pemberian Tambahan
Penghasilan Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kota Payakumbuh
ABSTRAK:
a. bahwa untuk besaran pembayaran tambahan penghasilan pegawai dilingkungan Pemerintah Kota Payakumbuh yaitu berdasarkan lampiran Peraturan Walikota Nomor 63 Tahun 2020 tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kota Payakumbuh;
b. bahwa adanya beberapa jabatan yang besaran tambahan penghasilannya belum terdapat pada lampiran Walikota Nomor 63 Tahun 2020 tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kota Payakumbuh sehingga perlu diubah;
1. UU No. 8 Tahun 1956
2. UU No. 17 Tahun 2003
3. UU No. 1 Tahun 2004
4. UU No. 5 Tahun 2014
5. UU No. 23 Tahun 2014
6. PP No. 53 Tahun 2010
7. PP No. 11 Tahun 2017
8. PP No. 30 Tahun 2019
9. Perpres No. 81 Tahun 2010
10. Perpres No. 95 Tahun 2018
11. Permendagri No. 8 Tahun 1970
12. Permenpan RB No. 63 Tahun 2011
13. Permenpan RB No. 40 Tahun 2018
14. Perda Kota Payakumbuh No. 17 Tahun 2016
Ketentuan Lampiran Peraturan Walikota Nomor 63 Tahun 2020 tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kota Payakumbuh (Berita Daerah Kota Payakumbuh Tahun 2020 Nomor 64) diubah sebagai mana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Walikota ini.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 21 April 2021.
Ketentuan Lampiran Peraturan Walikota Nomor 63 Tahun 2020 tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kota Payakumbuh (Berita Daerah Kota Payakumbuh Tahun 2020 Nomor 64) diubah sebagai mana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Walikota ini.
4
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Sungai Penuh Nomor 11 Tahun 2021
PENGHASILAN TETAP KEPALA DESA, SEKRETARIS DESA DAN PERANGKAT DESA DAN STANDAR TUNJANGAN OPERASIONAL PEMERINTAH DESA, TUNJANGAN BADAN PERMUSYAWARATAN DESA DAN HONORARIUM/INSENTIF LAINNYA YANG SAH TAHUN ANGGARAN 202
2021
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 11, BERITA DAERAH KOTA SUNGAI PENUH TAHUN 2021 NOMOR 11
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PENETAPAN BESARAN PENGHASILAN TETAP KEPALA DESA, SEKRETARIS DESA
DAN PERANGKAT DESA DAN STANDAR TUNJANGAN OPERASIONAL
PEMERINTAH DESA, TUNJANGAN BADAN PERMUSYAWARATAN
DESA DAN HONORARIUM/INSENTIF LAINNYA YANG SAH
TAHUN ANGGARAN 202
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 81 ayat (5) dan
Pasal 82 ayat 3 Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014
tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6
Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah beberapa kali
diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019
tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43
Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang Undang
Nomor Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, maka perlu
menetapkan Peraturan Walikota tentang Penetapan Besaran
Penghasilan Tetap Kepala Desa, Sekretaris Desa dan Perangkat
Desa dan Standar Tunjangan Operasional Pemerintah Desa,
Tunjangan Badan Permusyawaratan Desa dan
Honorarium/Insentif Lainnya yang Sah Tahun Anggaran 2021;
1. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang
Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4389;
2. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2008 tentang Pembentukan
Kota Sungai Penuh di Provinsi Jambi (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 98, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4871);
3. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495);
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5587) sebagaimana telah diubah dengan Undang- Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015
Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5679);
5. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 64 Tahun 2020
tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Presiden Nomor 82
Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 130);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang
Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014
tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2014 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5539) sebagaimana telah diubah beberapa
kali Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019 tentang
Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun
2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor
6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2019 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 6321);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Alokasi
Dana Desa yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan
Belanja Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2014 Nomor 168, tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5558) sebagaimana telah diubah beberapa
kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun
2016 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah
Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang bersumber
dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 57);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara
Indonesia Nomor 6322);
9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020
tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1781);
10.Peraturan Daerah Kota Sungai Penuh Nomor 6 Tahun 2020
tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota
Sungai Penuh Tahun Anggaran 2021 (Lembaran Daerah Kota
Sungai Penuh Tahun 2020 Nomor 6);
11.Peraturan Walikota Sungai Penuh Nomor 50 Tahun 2020
tentang Penjabaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota
Sungai Penuh Tahun Anggaran 2021 (Berita Daerah Kota
Sungai Penuh Tahun 2020 Nomor 52);
PERATURAN WALIKOTA TENTANG PENETAPAN BESARAN
PENGHASILAN TETAP KEPALA DESA, SEKRETARIS DESA DAN
PERANGKAT DESA DAN STANDAR TUNJANGAN OPERASIONAL
PEMERINTAH DESA, TUNJANGAN BADAN PERMUSYAWARATAN
DESA DAN HONORARIUM/INSENTIF LAINNYA YANG SAH
TAHUN ANGGARAN 2021.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 05 April 2022.
5
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Madiun Nomor 10 Tahun 2021
Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak Lainnya
2021
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 10, BD Kota Madiun Tahun 2021 Nomor 10/G
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PETUNJUK TEKNIS PEMBERIAN TAMBAHAN PENGHASILAN BERDASARKAN PRESTASI KERJA KEPADA PEGAWAI NEGERI SIPIL DI
LINGKUNGAN PEMERINTAH KOTA MADIUN
ABSTRAK:
bahwa dengan ditetapkannya Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2020 tentang Klasifikasi, Kodefikasi dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah dengan menggunakan Aplikasi Sistem Informasi Pemerintah Daerah dan Peraturan Daerah Kota Madiun Nomor 8 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Madiun Nomor 3 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, serta berdasarkan evaluasi pelaksanaan pemberian uang kinerja kegiatan kepada pegawai negeri sipil, maka Peraturan Walikota Madiun Nomor 45 Tahun 2017 tentang Petunjuk Teknis Pemberian Uang Kinerja Kegiatan Kepada Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kota Madiun sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Walikota Madiun Nomor 63 Tahun 2018 dipandang sudah tidak sesuai dengan situasi dan kondisi saat ini sehingga perlu diganti.
1. UU Nomor 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 15 Tahun 2019;
2. UU Nomor 5 Tahun 2014;
3. UU Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU Nomor 9 Tahun 2015;
4. UU Nomor 11 Tahun 2020;
5. PP Nomor 53 Tahun 2010;
6. PP Nomor 11 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah dengan PP Nomor 17 Tahun 2020;
7. PP Nomor 12 Tahun 2019;
8. Permenpan RB Nomor 63 Tahun 2011;
9. Permendagri Nomor 77 Tahun 2020;
10. Permendagri Nomor 90 Tahun 2020;
11. Kepmendagri Nomor 900-4700 Tahun 2019;
12. Kepmendagri Nomor 050-3708 Tahun 2020;
13. Perda Kota Madiun Nomor 3 Tahun 2016;
14. Perda Kota Madiun Nomor 6 Tahun 2017.
Ruang lingkup Peraturan Walikota ini meliputi pelaksanaan dan pertanggungjawaban pemberian tambahan penghasilan berdasarkan prestasi kerja.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Maret 2021.
27 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Surakarta Nomor 10 Tahun 2021
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Petunjuk Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Pegawai Negeri Sipil, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja, Walikota dan Wakil Walikota beserta Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah di Lingkungan Pemerintah Kota Surakarta yang bersumber dari Anggaran Pendapat dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 17 ayat (2)
Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2021 tentang
Pemberian Tunjungan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas
Kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun,
dan Penerima Tunjangan Tahun 2021, perlu menetapkan
Peraturan Walikota tentang Petunjuk Teknis Pemberian
Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Kepada
Pegawai Negeri Sipil, Pegawai Pemerintah Dengan
Perjanjian Kerja, Walikota dan Wakil Walikota beserta
Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
di Lingkungan Pemerintah Kota Surakarta yang
Bersumber Dari Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah Tahun Anggaran 2021;
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2021;
Peraturan Walikota ini mengatur pemberian tunjangan hari raya dan gaji ketiga belas, pembayaran dan pendanaan.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Mei 2021.
Pada saat Peraturan Walikota ini mulai berlaku, Peraturan
Walikota Nomor 9 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis
Pemberian Tunjangan Hari Raya Bagi Pegawai Negeri Sipil di
Lingkungan Pemerintah Kota Surakarta Yang Bersumber
Dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun
Anggaran 2020 (Berita Daerah Kota Surakarta Tahun 2020
Nomor 13) dan Peraturan Walikota Nomor 18 Tahun 2020
tentang Petunjuk Teknis Pemberian Gaji Ketiga Belas Bagi
Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kota
Surakarta Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020 (Berita Daerah Kota
Surakarta Tahun 2020 Nomor 23), dicabut dan dinyatakan
tidak berlaku.
8 hal
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Magelang Nomor 10 Tahun 2021
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pemberian Insentif Dan Santunan Kematian Bagi Tenaga Kesehatan Yang Menangani Corona Virus Disease 2019 Di Kota Magelang
ABSTRAK:
a. bahwa sebagai penghargaan bagi tenaga kesehatan dan tenaga lain yang menangani Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di indonesia, Pemerintah dan Pemerintah Daerah memberikan insentif dan santunan kematian;
b. bahwa pemberian insentif dan santunan kematian bagi tenaga kesehatan yang menangani Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) pada tahun 2020 telah diatur dalam Peraturan Walikota Magelang Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pemberian Insentif dan Santunan Kematian bagi Tenaga Kesehatan Yang Menangani Corona Virus Disease 2019;
c. bahwa dengan berlakunya Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/4239/2021 tentang Pemberian Insentif dan Santunan Kematian bagi Tenaga Kesehatan Yang Menangani Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) maka Peraturan Walikota Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pemberian Insentif dan Santunan Kematian bagi Tenaga Kesehatan yang Menangani Corona Virus Disease 2019 di Kota Magelang perlu diganti;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Pemberian Insentif dan Santunan Kematian Bagi Tenaga Kesehatan Yang Menangani Corona Virus Disease 2019 di Kota Magelang;
UU Nomor 17 Tahun 1950, UU Nomor 4 Tahun 1984, UU Nomor 24 Tahun 2007, UU Nomor 29 Tahun 2004, UU Nomor 12 Tahun 2011, UU NOmor 23 Tahun 2014, UU Nomor 36 Tahun 2014, PP Nomor 67 Tahun 2019, Perda Kota Magelang Nomor 3 Tahun 2016 dan Perda Kota Magelang Nomor 7 Tahun 2019
Peraturan Walikota ini mengatur tentang ketentuan umum, insentif dan santunan kematian, pemberian insentif, santunan kematian dan ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Mei 2021.
12 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Payakumbuh Nomor 10 Tahun 2021
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 10, Berita Daerah Kota Payakumbuh Tahun 2021 Nomor 10
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Penetapan Remunerasi Pegawai Badan Layanan Umum Daerah Puskesmas Kota Payakumbuh
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 24 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018 tentang Badan Layanan Umum Daerah, remunerasi diatur dengan peraturan Kepala Derah berdasarkan usulan Pemimpin Badan Layanan Umum Daerah;
1. UU No. 8 Tahun 1956
2. UU No. 23 Tahun 2005
3. UU No. 23 Tahun 2014
4. PP No. 58 Tahun 2005
5. Permendagri No. 8 Tahun 1970
6. Permendagri No. 13 Tahun 2006
7. Permendagri No. 61 Tahun 2007
8. Permenkes No. 21 Tahun 2016
9. Perda Kota Payakumbuh No. 17 Tahun 2016
Pendapatan yang diterima oleh BLUD Puskesmas dari Penyelenggaraan
Pelayanan Kesehatan baik yang bersumber dari pendapatan Kapitasi Non
kapitasi dan Pendapatan BLUD lainnya yang sah dimanfaatkan seluruhnya untuk:
a. Pembayaran remunerasi pegawai puskesmas, dan
b. Dukungan biaya operasional pelayanan kesehatan.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Maret 2021.
Pada saat Peraturan Walikota ini mulai berlaku, maka
a. Peraturan Walikota Nomor 37 tahun 2015 tentang Penetapan Remunerasi Pegawai Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) Puskesmas Kota Payakumbuh,
b. Peraturan Walikota Nomor 23 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Nomor 37 Tahun 2015 tentang Penetapan Remunerasi Pegawai Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) Puskesmas Kota Payakumbuh,
c. Peraturan Walikota Nomor 14 tahun 2018 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Walikota Nomor 37 Tahun 2015 tentang Penetapan Remunerasi Pegawai Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) Puskesmas Kota Payakumbuh,
Dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
9
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Medan Nomor 10 Tahun 2021
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara Pemerintah Kota Medan
ABSTRAK:
Bahwa Peraturan tentang Tambahan Penghasilan PNS pada Pemda Kota Medan telah diatur dengan Perwal Kota Medan Nomor 5 Tahun 2020 tentang Tambahan Penghasilan PNS namun perlu dilakukanya revisi maka dari itu perlu membentuk Perwal Kota Medan tentang Tambahan PNS Pemda Kota Medan
Dasar Hukum Perwal ini adalah: UUD 1945 Pasal 18 ayat (6), UU No. 8 Drt Tahun 1956, UU No. 28 Tahun 1999,UU No. 17 Tahun 2003, UU No. 33 Tahun 2004, UU No. 5 Tahun 2014, UU No. 23 Tahun 2014, UU No. 30 Tahun 2014, PP No. 22 Tahun 1973, PP No. 53 Tahun 2010, PP no. 71 Tahun 2010, PP No. 18 Tahun 2016, PP No. 11 Tahun 2017, PP No. 49 Tahun 2018, PP No. 12 Tahun 2019, PP no. 30 Tahun 2019, PERMENDAGRI No. 77 Tahun 2020, PERDA No. 7 Tahun 2009, PERDA No. 15 Tahun 2016, PERWAL No. 19 Tahun 2020
Perwal ini mengatur tentang: Ketentuan Umum, Maksud dan Tujuan, Kriteria TPP-ASN, Pemberian TPP-ASN, Instrumen Perhitungan TPP-ASN, Pengelolan Data, Penginputan Bahan TPP-ASN, Penyampaian Penilaian dan Perhitungan TPP-ASN, Tata Cara Pembayaran TPP-ASN, Monitoring dan Evaluasi, Sanksi, Ketentuan lain-lain dan Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Februari 2021.
dengan diundangkannya Perwal ini maka Perwal Kota Medan Nomor 5 Tahun 2020 tentang Tambahan Penghasilan PNS Pemda Kota Medan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
37 Hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Banjarmasin Nomor 9 Tahun 2021
Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak Lainnya
2021
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 9, BD.2021/NO.9
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Dana Insentif Daerah Guru dan Tenaga Kependidikan Bukan Pegawai Negeri Sipil Di Sekolah Dasar Negeri dan Sekolah Menengah Pertama Negeri Dinas Pendidikan Kota Banjarmasin
ABSTRAK:
Untuk meningkatkan kineija dan kesejahteraan bagi Guru dan Tenaga Kependidikan bukan pegawai negeri sipil di Sekolah Dasar Negeri dan Sekolah Menengah Pertama Negeri perlu menyusun Peraturan Walikota, sehingga perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Dana Insentif Daerah Guru dan Tenaga Kependidikan Bukan Pegawai Negeri Sipil di Sekolah Dasar Negeri dan Sekolah Menengah Pertama Negeri Dinas Pendidikan Kota Banjarmasin Tahun 2020.
Dasar Hukum: UU Nomor 27 Tahun 1959; UU Nomor 20 Tahun 2003; UU Nomor 12 Tahun 2011; UU Nomor 23 Tahun 2014; PP Nomor 19 Tahun 2005; PP Nomor 74 Tahun 2008; Permendiknas Nomor 50 Tahun 2007; Permendagri Nomor 80 Tahun 2015; Perda Kota Banjarmasin Nomor 7 Tahun 2016; Perda Kota Banjarmasin Nommor 7 Tahun 2020.
Peraturan Walikota ini mengatur tentang Dana Insentif Daerah Guru dan Tenaga Kependidikan Bukan Pegawai Negeri Sipil di Sekolah Dasar Negeri dan Sekolah Menengah Pertama Negeri Dinas Pendidikan Kota Banjarmasin Tahun 2020, yang memuat Ketentuan Umum; Tujuan dan Sasaran; Persyaratan dan Mekanisme Penyaluran Insentif; dan Ketentuan Penutup. Besaran Insentif yang diterima per bulan yaitu :
a. gum bukan Pegawai Negeri Sipil di Sekolah Dasar Negeri dan Sekolah
Menengah Pertama sebesar Rp. 1.200.000,- (satu juta dua ratus ribu
rupiah) per orang berdasarkan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA)
Dinas Pendidikan Kota Banjarmasin;
b. operator dapodik bukan Pegawai Negeri Sipil di Sekolah Dasar Negeri
dan Sekolah Menengah Pertama Negeri sebesar Rp. 750.000,- (tujuh
ratus lima puluh ribu rupiah) per orang berdasarkan Dokumen
Pelaksanaan Anggaran (DPA) Dinas Pendidikan Kota Banjarmasin;
c. tata usaha bukan Pegawai Negeri Sipil di Sekolah Menengah Pertama
sebesar Rp. 750.000,- (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) per orang
berdasarkan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) Dinas Pendidikan
Kota Banjarmasin;
d. pesuruh sekolah bukan Pegawai Negeri Sipil di Sekolah Dasar Negeri
dan Sekolah Menengah Pertama sebesar Rp. 550.000,- (lima ratus lima
puluh ribu rupiah) per orang berdasarkan Dokumen Pelaksanaan
Anggaran (DPA) Dinas Pendidikan Kota Banjarmasin.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Januari 2021.
6 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Magelang Nomor 9 Tahun 2021
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya Dan Gaji Ketiga Belas Tahun 2021 Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kota Magelang
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 17 ayat (2) Peraturan pemerintah Nomor 63 Tahun 2021 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, penerima Pensiun dan Penerima Tunjangan Tahun 2021, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Tahun 2021 yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah;
UU Nomor 17 Tahun 1950, UU Nomor 17 Tahun 2003, UU Nomor 1 Tahun 2004, UU Nomor 23 Tahun 2014, PP Nomor 12 Tahun 2019, PP Nomor 63 Tahun 2021, Perda Kota Magelang Nomor 6 Tahun 2020 dan Perda Kota Magelang Nomor 7 Tahun 2020.
Peraturan Walikota ini mengatur tentang ketentuan umum, pemberian tunjangan hari raya dan gaji ketiga belas, pembayaran tunjangan hari raya dan gaji ketiga belas dan ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Mei 2021.
10 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat