Pendapatan yang diterima oleh BLUD Puskesmas dari Penyelenggaraan Pelayanan Kesehatan baik yang bersumber dari pendapatan Kapitasi Non kapitasi dan Pendapatan BLUD lainnya yang sah dimanfaatkan seluruhnya untuk: a. Pembayaran remunerasi pegawai puskesmas, dan b. Dukungan biaya operasional pelayanan kesehatan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat