Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Surakarta Nomor 10 Tahun 2021

Petunjuk Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Pegawai Negeri Sipil, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja, Walikota dan Wakil Walikota beserta Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah di Lingkungan Pemerintah Kota Surakarta yang bersumber dari Anggaran Pendapat dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Walikota ini mengatur pemberian tunjangan hari raya dan gaji ketiga belas, pembayaran dan pendanaan.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Surakarta Nomor 10 Tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Pegawai Negeri Sipil, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja, Walikota dan Wakil Walikota beserta Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah di Lingkungan Pemerintah Kota Surakarta yang bersumber dari Anggaran Pendapat dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021
T.E.U.
Indonesia, Kota Surakarta
Nomor
10
Bentuk
Peraturan Walikota (PERWALI)
Bentuk Singkat
PERWALI
Tahun
2021
Tempat Penetapan
Surakarta
Tanggal Penetapan
03 Mei 2021
Tanggal Pengundangan
03 Mei 2021
Tanggal Berlaku
03 Mei 2021
Sumber
LD.2021/No. 17
Subjek
HONORARIUM, GAJI, PENGHASILAN, UANG KEHORMATAN, TUNJANGAN, PENGHARGAAN, HAK LAINNYA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Surakarta
Bidang
Halaman ini telah diakses 647 kali

STATUS PERATURAN

Mencabut :

  1. Peraturan Walikota Nomor 9 Tahun 2020

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan