tunjangan hari raya - gaji ketiga belas
2021
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 10, LD.2021/No. 17
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Petunjuk Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Pegawai Negeri Sipil, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja, Walikota dan Wakil Walikota beserta Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah di Lingkungan Pemerintah Kota Surakarta yang bersumber dari Anggaran Pendapat dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021
ABSTRAK: |
- bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 17 ayat (2)
Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2021 tentang
Pemberian Tunjungan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas
Kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun,
dan Penerima Tunjangan Tahun 2021, perlu menetapkan
Peraturan Walikota tentang Petunjuk Teknis Pemberian
Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Kepada
Pegawai Negeri Sipil, Pegawai Pemerintah Dengan
Perjanjian Kerja, Walikota dan Wakil Walikota beserta
Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
di Lingkungan Pemerintah Kota Surakarta yang
Bersumber Dari Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah Tahun Anggaran 2021;
- Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2021;
- Peraturan Walikota ini mengatur pemberian tunjangan hari raya dan gaji ketiga belas, pembayaran dan pendanaan.
|
CATATAN: |
- Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Mei 2021.
- Pada saat Peraturan Walikota ini mulai berlaku, Peraturan
Walikota Nomor 9 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis
Pemberian Tunjangan Hari Raya Bagi Pegawai Negeri Sipil di
Lingkungan Pemerintah Kota Surakarta Yang Bersumber
Dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun
Anggaran 2020 (Berita Daerah Kota Surakarta Tahun 2020
Nomor 13) dan Peraturan Walikota Nomor 18 Tahun 2020
tentang Petunjuk Teknis Pemberian Gaji Ketiga Belas Bagi
Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kota
Surakarta Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020 (Berita Daerah Kota
Surakarta Tahun 2020 Nomor 23), dicabut dan dinyatakan
tidak berlaku.
- 8 hal
|