Peraturan Walikota ini mengatur tentang Dana Insentif Daerah Guru dan Tenaga Kependidikan Bukan Pegawai Negeri Sipil di Sekolah Dasar Negeri dan Sekolah Menengah Pertama Negeri Dinas Pendidikan Kota Banjarmasin Tahun 2020, yang memuat Ketentuan Umum; Tujuan dan Sasaran; Persyaratan dan Mekanisme Penyaluran Insentif; dan Ketentuan Penutup. Besaran Insentif yang diterima per bulan yaitu : a. gum bukan Pegawai Negeri Sipil di Sekolah Dasar Negeri dan Sekolah Menengah Pertama sebesar Rp. 1.200.000,- (satu juta dua ratus ribu rupiah) per orang berdasarkan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) Dinas Pendidikan Kota Banjarmasin; b. operator dapodik bukan Pegawai Negeri Sipil di Sekolah Dasar Negeri dan Sekolah Menengah Pertama Negeri sebesar Rp. 750.000,- (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) per orang berdasarkan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) Dinas Pendidikan Kota Banjarmasin; c. tata usaha bukan Pegawai Negeri Sipil di Sekolah Menengah Pertama sebesar Rp. 750.000,- (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) per orang berdasarkan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) Dinas Pendidikan Kota Banjarmasin; d. pesuruh sekolah bukan Pegawai Negeri Sipil di Sekolah Dasar Negeri dan Sekolah Menengah Pertama sebesar Rp. 550.000,- (lima ratus lima puluh ribu rupiah) per orang berdasarkan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) Dinas Pendidikan Kota Banjarmasin.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat