Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Banjarmasin Nomor 9 Tahun 2021

Dana Insentif Daerah Guru dan Tenaga Kependidikan Bukan Pegawai Negeri Sipil Di Sekolah Dasar Negeri dan Sekolah Menengah Pertama Negeri Dinas Pendidikan Kota Banjarmasin

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Walikota ini mengatur tentang Dana Insentif Daerah Guru dan Tenaga Kependidikan Bukan Pegawai Negeri Sipil di Sekolah Dasar Negeri dan Sekolah Menengah Pertama Negeri Dinas Pendidikan Kota Banjarmasin Tahun 2020, yang memuat Ketentuan Umum; Tujuan dan Sasaran; Persyaratan dan Mekanisme Penyaluran Insentif; dan Ketentuan Penutup. Besaran Insentif yang diterima per bulan yaitu : a. gum bukan Pegawai Negeri Sipil di Sekolah Dasar Negeri dan Sekolah Menengah Pertama sebesar Rp. 1.200.000,- (satu juta dua ratus ribu rupiah) per orang berdasarkan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) Dinas Pendidikan Kota Banjarmasin; b. operator dapodik bukan Pegawai Negeri Sipil di Sekolah Dasar Negeri dan Sekolah Menengah Pertama Negeri sebesar Rp. 750.000,- (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) per orang berdasarkan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) Dinas Pendidikan Kota Banjarmasin; c. tata usaha bukan Pegawai Negeri Sipil di Sekolah Menengah Pertama sebesar Rp. 750.000,- (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) per orang berdasarkan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) Dinas Pendidikan Kota Banjarmasin; d. pesuruh sekolah bukan Pegawai Negeri Sipil di Sekolah Dasar Negeri dan Sekolah Menengah Pertama sebesar Rp. 550.000,- (lima ratus lima puluh ribu rupiah) per orang berdasarkan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) Dinas Pendidikan Kota Banjarmasin.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Banjarmasin Nomor 9 Tahun 2021 tentang Dana Insentif Daerah Guru dan Tenaga Kependidikan Bukan Pegawai Negeri Sipil Di Sekolah Dasar Negeri dan Sekolah Menengah Pertama Negeri Dinas Pendidikan Kota Banjarmasin
T.E.U.
Indonesia, Kota Banjarmasin
Nomor
9
Bentuk
Peraturan Walikota (PERWALI)
Bentuk Singkat
PERWALI
Tahun
2021
Tempat Penetapan
Banjarmasin
Tanggal Penetapan
08 Januari 2021
Tanggal Pengundangan
08 Januari 2021
Tanggal Berlaku
08 Januari 2021
Sumber
BD.2021/NO.9
Subjek
HONORARIUM, GAJI, PENGHASILAN, UANG KEHORMATAN, TUNJANGAN, PENGHARGAAN, HAK LAINNYA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Banjarmasin
Bidang
Halaman ini telah diakses 464 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan