Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara Kepada Jabatan Fungsional Tertentu Guru, Penilik Sekolah, Pamong Belajar dan Pengawas Sekolah
ABSTRAK:
Bahwa dalam upaya untuk meningkatkan kesejahteraan,
profesionalisme kinerja, disiplin, semangat kerja dan
produktivitas serta tanggungjawab terhadap tugas dan
kewajiban bagi Jabatan Fungsional Tertentu Guru,
Penilik Sekolah, Pamong Belajar dan Pengawas Sekolah
perlu untuk diberikan Tambahan Penghasilan Pegawai;
Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan
Walikota tentang Pemberian Tambahan Penghasilan
Pegawai Aparatur Sipil Negara kepada Jabatan
Fungsional Tertentu Guru, Penilik Sekolah, Pamong
Belajar dan Pengawas Sekolah.
Dasar Hukum: Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977; Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 7 Tahun 2016.
Peraturan Wali Kota ini mengatur tentang Pemberian Tambahan Penghasilan
Pegawai Aparatur Sipil Negara kepada Jabatan Fungsional Tertentu Guru, Penilik Sekolah, Pamong Belajar dan Pengawas Sekolah dengan sistematika:
Ketentuan Umum;
Maksud, Tujuan dan Ruang Lingkup;
Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai;
Besaran Pagu Tambahan Penghasilan Pegawai;
Kehadiran Kerja;
Komponen Pengurangan TPP ASN;
Ketentuan Lain-Lain; dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Februari 2021.
9 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Lubuk Linggau Nomor 14 Tahun 2021
Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak LainnyaPengelolaan Keuangan Negara/Daerah
Status Peraturan
Diubah dengan
PERWALI Kota Lubuk Linggau No. 54 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Wali Kota No 14 Tahun 2021 Tentang Tunjangan Perumahan Pimpinan Dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota LubukLinggau
Peraturan Wali Kota Nomor 20 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Wali Kota Nomor 25 Tahun 2015 tentang Tunjangan Perumahan Pimpinan dan Anggota DPR Kota Lubuklinggau Masa Bhakti 2014 – 2019
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Tunjangan Perumahan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Lubuklinggau
ABSTRAK:
berdasarkan dengan belum tersedianya rumah jabatan dan rumah dinas bagi pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota lubuklinggau perlu memberikan tunjangan perumahan bagi pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah kota lubuklinggau serta dengan adanya pengantian susunan Anggota DPRD Kot a Lubuklinggau sesuai dengan hasil pemilihan legislatif Tahun 2019 maka menetapkan kembali tunjangan pimpinan dan Anggota Dewa Perwakilan Rakyat Daerah Kota lubuklinggau
Dasar hukum dalam peraturan ini : UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No 11 Tahun 2020;PP No 18 Tahun 2017;Permendagri No 13 Tahun 2016 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Permendagri No 21 Tahun 2011;Perda No 7 Tahun 2017;Perwali No 32 Tahun 2016
Dalam peraturan ini diatur mengenai Ketentuan umum ,Sumber biaya,Basaran Tunjangan ,
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2021.
Mencabut peraturan Wali kota Nomor 25 Tahun 2015 tentang tunjanagan Perumahan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Lubuklinggau Masa Bhakti 2014 - 2019sebagaiman telah diubah dengan Peraturan Wali Kota Lubuk linggau Nomor 20 Tahun 2018 tentang perubahan atas Peraturan Wali Kota Nomor 25 Tahu 2015 tentang Tunjangan Perumahan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Lubuklinggau Masa Bhakti 2014 - 2019
5 Hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Mataram Nomor 14 Tahun 2021
PETUNJUK TEKNIS PEMBERIAN TUNJANGAN HARI RAYA DAN GAJI KETIGA BELAS KEPADA APARATUR NEGARA DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KOTA MATARAM YANG BERSUMBER DARI ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN 2021
2021
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 14, Bagian Hukum Pemerintah Daerah Kota Mataram
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Petunjuk Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya Kepada Pegawai Negeri Sipil yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Mataram
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 17 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2021 tentang
Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan
Penerima Tunjangan Tahun 2021, perlu mengatur petunjuk teknisnya dengan Peraturan Walikota;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Petunjuk Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Kepada Aparatur Negara di Lingkungan
Pemerintah Kota Mataram yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2021.
Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1993 tentang Pembentukan Kotamadya Daerah Tingkat II Mataram (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1993 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3531); Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573); Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6322); Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2021 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2021 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 108, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6682); Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1781); Peraturan Daerah Kota Mataram Nomor 4 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kota Mataram Tahun 2019 Nomor 4 Seri E).
PERATURAN WALIKOTA TENTANG PETUNJUK TEKNIS PEMBERIAN TUNJANGAN HARI RAYA DAN GAJI KETIGA BELAS KEPADA APARATUR NEGARA DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KOTA MATARAM YANG BERSUMBER DARI ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN 2021 Terdiri dari V Bab, 15 Pasal. Dengan uraian sebagai berikut; Bab I Ketentuan Umum, Bab II Kriteria, Bab III Pelaksanaan, Bab IV Penganggaran, Bab V Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Mei 2021.
Tidak Ada
Tidak Ada
8 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Padang Panjang Nomor 14 Tahun 2021
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 14, Berita Daerah Kota Padang Panjang Tahun 2021 Nomor 14
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan atas Peraturan Walikota Padang Panjang Nomor 6 Tahun 2021 tentang Besaran Tambahan Penghasilan Pegawai Untuk Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kota Padang Panjang
ABSTRAK:
a. bahwa sehubungan dengan adanya penetapan jabatan fungsional baru untuk Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kota Padang Panjang serta adanya penyesuaian bobot beban kerja untuk beberapa jabatan, perlu dilakukan penyesuaian kembali terhadap besaran Tambahan Penghasilan Pegawai di Lingkungan Pemerintah Kota Padang Panjang;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Perubahan atas Peraturan Walikota Padang Panjang Nomor 6 Tahun 2021 tentang Besaran Tambahan Penghasilan Pegawai untuk Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kota Padang Panjang;
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1956; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020; Peraturan Walikota Padang Panjang Nomor 3 Tahun 2021; Peraturan Walikota Padang Panjang Nomor 6 Tahun 2021;
Peraturan Walikota ini memuat 2 Pasal dan I Lampiran. Peraturan Walikota ini memperhatikan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 900-4700 Tahun 2020; Surat Menteri Dalam Negeri Nomor 900/5663/SJ tanggal 12 Oktober 2020; Surat Menteri Dalam Negeri Nomor 900/59/SJ tanggal 7 Januari 2021; Surat Menteri Dalam Negeri Nomor 900/1358/Keuda tanggal 16 Februari 2021. Peraturan Walikota ini berisi Ketentuan dalam Lampiran Peraturan Walikota Padang Panjang Nomor 6 Tahun 2021 tentang Besaran Tambahan Penghasilan Pegawai untuk Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kota Padang Panjang, diubah.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 01 April 2021.
Peraturan Walikota Padang Panjang Nomor 6 Tahun 2021 tentang Besaran Tambahan Penghasilan Pegawai untuk Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kota Padang Panjang, diubah.
Peraturan yang akan diatur yaitu Peraturan Walikota Padang Panjang Nomor 14 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Walikota Padang Panjang Nomor 6 Tahun 2021 tentang Besaran Tambahan Penghasilan Pegawai untuk Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kota Padang Panjang.
9 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Palu Nomor 14 Tahun 2021
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang TEKNIS PEMBERIAN TUNJANGAN HARI RAYA DAN GAJI KETIGA BELAS YANG BERSUMBER DARI ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN 2021
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 17 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2021 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2021 perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2021;
Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1994; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020; Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2021;
Dalam Peraturan Wali Kota ini diatur tentang: pemberian tunjangan hari raya dan gaji ketiga belas; tata cara pembayaran tunjangan hari raya dan gaji ketiga belas.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Mei 2021.
9 halaman.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Depok Nomor 14 Tahun 2021
Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak LainnyaPengadaan Barang/JasaStandar/PedomanCOVID-19 / Corona
Status Peraturan
Diubah dengan
PERWALI Kota Depok No. 34 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Wali Kota Nomor 14 Tahun 2021 tentang Standar Harga Satuan Penanganan Corona Virus Disease 2019 di Lingkungan Pemerintah Daerah Kota Depok
STANDAR - HARGA - SATUAN - PENANGANAN - CORONA - VIRUS - DISEASE - 2019 - DI - LINGKUNGAN - PEMERINTAH - DAERAH - KOTA - DEPOK
2021
Peraturan Walikota (Perwali) NO. 14, BD 2021/14
Peraturan Walikota (Perwali) tentang Standar Harga Satuan Penanganan Corona Virus Disease 2019 di Lingkungan Pemerintah Daerah Kota Depok
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka penyusunan rencana dan pelaksanaan kegiatan percepatan penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), berdasarkan ketentuan dalam Lampiran Bab II huruf D angka 1 huruf o Lampiran Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020, dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Standar Harga Satuan Penanganan Corona Virus Disease 2019 Di Lingkungan Pemerintah Daerah Kota Depok.
UU No. 15 Tahun 1999; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 24 Tahun 2007; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 12 Tahun 2019; PP No. 27 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 28 Tahun 2020; Perpres No. 16 Tahun 2018; Perpres No. 17 Tahun 2018; Permenkes No. 75 Tahun 2018; Peraturan LKPB/JP No. 13 Tahun 2018; Permendagri No. 20 Tahun 2020; Permendagri No. 77 Tahun 2020; Perda Kota Depok No. 10 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Perda Kota Depok No. 4 Tahun 2021; Perda Kota Depok No. 3 Tahun 2021.
Peraturan ini mengatur tentang Standar Harga Satuan Penanganan Corona Virus Disease 2019 Di Lingkungan Pemerintah Daerah Kota Depok yang meliputi Ketentuan Umum, Standar Harga Satuan, Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (Perwali) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Maret 2021.
7 Hlm.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Banjarmasin Nomor 13 Tahun 2021
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Sistem Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kota Banjarmasin
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 58 ayat (3) Peraturan
Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan
Keuangan Daerah yang mengamanatkan Pemberian
Tambahan Penghasilan kepada Pegawai Aparatur Sipil Negara
Daerah dengan ditetapkan dalam Peraturan Kepala Daerah;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang
Sistem Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur
Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kota Banjarmasin.
Dasar Hukum: Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977; Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 7 Tahun 2016.
Peraturan Wali Kota ini mengatur tentang Sistem Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kota Banjarmasin, dengan sistematika:
Ketentuan Umum;
Pemberian TPP ASN;
Parameter TPP ASN;
Tim Pelaksanaan TPP ASN;
Penilaian Pemberian TPP ASN;
Force Majeur;
Ketentuan Lain-Lain; dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Februari 2021.
21 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Payakumbuh Nomor 13 Tahun 2021
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 13, Berita Daerah Kota Payakumbuh Tahun 2021 Nomor 13
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Petunjuk Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Tahun 2021 Kepada Aparatur Negara Yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Payakumbuh Tahun Anggaran 2021
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan pasal 17 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2021 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun dan Penerima Tunjangan Tahun 2021, perlu menetapkan Peraturan Walikota Payakumbuh tentang Petunjuk Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya Dan Gaji Ketiga Belas Tahun 2021 Kepada Aparatur Negara Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kota Payakumbuh Tahun Anggaran 2021
1. UU No. 8 Tahun 1956
2. UU No. 23 Tahun 2014
3. PP No. 12 Tahun 2019
4. PP No. 63 Tahun 2021
5. Perda Kota Payakumbuh No. 17 Tahun 2016
6. Perda Kota Payakumbuh No. 7 Tahun 2020
Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Tahun 2021 diberikan kepada
a. PNS,
b. PPPK,
c. Walikota dan Wakil Walikota,
d. Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah,
e. Pimpinan BLUD,
f. pegawai non-Pegawai Aparatur Sipil Negara yang bertugas pada BLUD, dan
g. calon PNS.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Mei 2021.
11
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Palembang Nomor 13 Tahun 2021
Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak LainnyaStandar/Pedoman
Status Peraturan
Dicabut dengan
PERWALI Kota Palembang No. 6 Tahun 2022 tentang Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022
Mencabut
Peraturan Wali kota Nomor 26 Tahun 2020 Tentang Petunjuk Teknis Pelaksana pemberian Penghasilan ketiga belas kepada Negeri sipil dan calon pegawai negeri sipil
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Petunjuk Teknis Pemberian Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara di Lingkungan Pemerintah Kota Palembang Tahun Anggaran 2021
ABSTRAK:
Dasar pertimbangan dalam peraturan ini adalah : bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 17 ayat (2)
Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2021 tentang Pemberian
Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur
Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan
Tahun 2021, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang
Petunjuk Teknis pemberian Gaji Ketiga Belas Kepada Aparatur
Negara di Lingkungan Pemerintah Kota Palembang Tahun
Anggaran 2021
Dasar hukum dalam peraturan ini adalah : UU No 28 Tahun 1959;UU No 17 Tahun 2003;UU No 5 Tahun 2014;UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah
beberapa kali diubah, terakhir dengan UU
No 9 Tahun 2015 ; PP No 49 Tahun 1980;PP No 11 Tahun 2917 sebagaimana telah diubah dengan PP
No 17 Tahun 2020 ;PP No 49 Tahun 2018;PP No 12 Tahun 2019;PP No 63 Tahun 2021;Permendagri No 64 Tahun 2020;Permendagri No 77 Tahun 2020;Permendagri No 42/PMK 05 /2021 ;Perda No 10 Tahun 2020;Perwali No 48 Tahun 2020 sebagaimana telah beberapa kali
diubah, terakhir dengan Perwali No 6 Tahun 2021;
Materi pokok dalam Peraturan ini adalah ; Ketentuan Umum,Pemberian Gaji Ketiga Belas,Pembayaran dan Besaran Gaji Ketiga Belas,Keetentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Juni 2021.
Pada saat Peraturan Walikota ini mulai berlaku,Peraturan Wali kota Nomor 26 Tahun 2020 Tentang Petunjuk Teknis Pelaksana pemberian Penghasilan ketiga belas kepada Negeri sipil dan calon pegawai negeri sipil ( berita daerah kota palembang Tahun 2020 Nomor 26 ) ,dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
7 Hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Metro Nomor 13 Tahun 2021
PETUNJUK TEKNIS PELAKSANAAN PEMBERIAN TUNJANGAN HARI RAYA DAN GAJI KETIGA BELAS KEPADA APARATUR NEGARA YANG BERSUMBER DARI ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN 2021
2021
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 13, Berita Daerah
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Dan Gaji Ketiga Belas Kepada Aparatur Negara Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun 2021
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 17 ayat (2)
Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2021 tentang Pemberian
Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Kepada Aparatur
Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun dan Penerima Tunjangan
Tahun 2021 yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah Tahun 2021, dan dalam rangka tertib
administrasi dalam pelaksanaannya perlu ditetapkan Peraturan
Walikota tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian
Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Kepada Aparatur
Negara Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah Tahun 2021;
UU No 12 tahun 1999, UU No 17 Tahun 2003, UU No 1 Tahun 2004, UU No 23 Tahun 2014, PP No 12 Tahun 2019, PP No 63 Tahun 2021, Permendagri No 77 Tahun 2020, Perda Kota Metro No 10 Tahun 2020
Peraturan Walikota Tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Dan Gaji Ketiga Belas Kepada Aparatur Negara Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun 2021
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Mei 2021.
Halaman : 8
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat