Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak Lainnya
2021
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 14, BD.2021/NO.14
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara Kepada Jabatan Fungsional Tertentu Guru, Penilik Sekolah, Pamong Belajar dan Pengawas Sekolah
ABSTRAK: |
- Bahwa dalam upaya untuk meningkatkan kesejahteraan,
profesionalisme kinerja, disiplin, semangat kerja dan
produktivitas serta tanggungjawab terhadap tugas dan
kewajiban bagi Jabatan Fungsional Tertentu Guru,
Penilik Sekolah, Pamong Belajar dan Pengawas Sekolah
perlu untuk diberikan Tambahan Penghasilan Pegawai;
Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan
Walikota tentang Pemberian Tambahan Penghasilan
Pegawai Aparatur Sipil Negara kepada Jabatan
Fungsional Tertentu Guru, Penilik Sekolah, Pamong
Belajar dan Pengawas Sekolah.
- Dasar Hukum: Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977; Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 7 Tahun 2016.
- Peraturan Wali Kota ini mengatur tentang Pemberian Tambahan Penghasilan
Pegawai Aparatur Sipil Negara kepada Jabatan Fungsional Tertentu Guru, Penilik Sekolah, Pamong Belajar dan Pengawas Sekolah dengan sistematika:
Ketentuan Umum;
Maksud, Tujuan dan Ruang Lingkup;
Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai;
Besaran Pagu Tambahan Penghasilan Pegawai;
Kehadiran Kerja;
Komponen Pengurangan TPP ASN;
Ketentuan Lain-Lain; dan Ketentuan Penutup.
|
CATATAN: |
- Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Februari 2021.
- 9 Halaman
|