Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, Lembaran Daerah Kabupaten Tulungagung Tahun 2017 Nomor 3 Seri E
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Rencana Induk Pembangunan Pariwisata Daerah Tahun 2017-2027
ABSTRAK:
a. bahwa keindahan alam, flora, dan fauna sebagai anugerah
Tuhan Yang Maha Esa, serta peninggalan purbakala,
peninggalan sejarah, seni, dan budaya yang berada di
Kabupaten Tulungagung merupakan sumberdaya dan modal
pembangunan kepariwisataan, oleh karenanya harus dikelola
sebaik-baiknya untuk kesejahteraan rakyat baik generasi
sekarang dan generasi mendatang;
b. bahwa dengan telah ditetapkannya Undang-Undang Nomor 10
Tahun 2009 tentang Kepariwisataan dalam Pasal 8 dan Pasal 9
dan Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2011 ten tang
Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Nasional, Maka
Pemerintah Daerah perlu menyusun Peraturan Daerah Tentang
Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Daerah;
c. bahwa Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Daerah
sebagaimana dimaksud pada huruf b, dimaksudkan untuk
memberikan arah pembangunan kepariwisataan daerah
sehingga dapat dilaksanakan secara sinergi, selaras yang
didukung dengan kondisi wilayah dan masyarakat Kabupaten
Tulungagung.
1. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan
2. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya;
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang
Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;
4. Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2014 Tentang
Pengawasan dan Pengendalian Kepariwisataan;
5. Peraturan Menteri Pariwisata Nomor 10 Tahun 2016 tentang
Pedoman Penyusunan Rencana Induk Pembangunan
Kepariwisataan Provinsi dan KabupatenjKota;
6. Peraturan Daerah Kabupaten Tulungagung Nomor 11 Tahun
2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten
Tulungagung 2012-2032.
Mengatur tentang rencana pembangunan kepariwisataan Kabupaten Tulungagung yang meliputi:
a. Pembangunan Destinasi Pariwisata;
b. Pembangunan Pemasaran Pariwisata;
c. Pembangunan Industri Pariwisata; dan
d. Pembangunan Kelembagaan Kepariwisataan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Maret 2017.
34 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Pekalongan Nomor 2 Tahun 2022
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Kerja Sama Daerah
ABSTRAK:
bahwa Kerja Sama Daerah merupakan bagian urusan
pemerintahan daerah dalam menjalankan otonomi
daerah dan tugas pembantuan dengan
mengoptimalkan potensi daerah guna peningkatan
pelayanan publik dan kesejahteraan sosial
berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945; bahwa dalam rangka melaksanakan Kerja Sama
Daerah yang efisien, efektif, sinergi, saling
menguntung dan akun tabel diperlukan pengaturan
Kerja Sama yang berkepastian hukum dan
berkeadilan dalam suatu Peraturan Daerah; bahwa sesuai ketentuan dalam Undang-Undang
Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah sebagaimana telah diubah terakhir dengan
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang
Cipta Kerja dan Peraturan Pemerintah Nomor 28
Tahun 2018 tentang Kerja Sama Daerah, perlu
pengaturan Kerja Sama Daerah dalam suatu
Peraturan Daerah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c perlu
menetapkan Peraturan Daerah tentang
Penyelenggaraan Kerja Sama Daerah;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2018;
Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Kewenangan
Bab III Bentuk Kerja Sama
Bab IV Penyelenggaraan
Bab V Sinergi
Bab VI Naskah Kesepakatan Bersama, PKS dan Nota Kesepakatan
Bab VII Kelembagaan
Bab VIII Monitoring dan Evaluasi
Bab IX Pembinaan dan Pengawasan
Bab X Pendanaan
Bab XI Penyelesaian Perselisihan
Bab XII Ketentuan Peralihan
Bab XIII Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 06 April 2022.
38 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Tidore Kepulauan Nomor 02 Tahun 2016
rincian dana desa setiap desa-tata cara pembagian dan penetapan
2016
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 02, Berita Daerah Kota Tidore Kepulauan Tahun 2016 Nomor 328
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang
Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa
Setiap Desa Kota Tidore Kepulauan Tahun Anggaran 2016
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 12 Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Desa Kota Tidore Kepulauan Tahun Anggaran 2016.
UU No. 1 Tahun 2003; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 6 Tahun 2014; UU No. 14 Tahun 2015; PP No. 43 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 47 Tahun 2015; PP No. 60 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 22 Tahun 2015; Perpres No. 137 Tahun 2015; Permendagri No. 113 Tahun 2014; Perda Kota Tidore Kepulauan No. 13 Tahun 2015.
Dalam Peraturan Walikota ini diatur tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Desa Kota Tidore Kepulauan Tahun Anggaran 2016 dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang cara menghitung Rincian Dana Desa untuk setiap Desa di Kota Tidore Kepulauan Tahun Anggaran 2016.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Januari 2016.
6 Halaman.
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Kalimantan Tengah No. 2 Tahun 2015
PEDOMAN PELAKSANAAN DAN ALOKASI DEFINITIF DANA ALOKASI KHUSUS KALIMANTAN TENGAH “HARATI” TAHUN ANGGARAN 2015
2015
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 2, BD.2015/2
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pedoman Pelaksanaan Dan Alokasi Definitif Dana Alokasi Khusus Kalimantan Tengah “Harati” Tahun Anggaran 2015
ABSTRAK:
Pelaksanaan Program Kalimantan Tengah “Harati“ dengan memperhatikan kemampuan keuangan daerah Pemerintah Kabupaten/Kota, Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah perlu memberikan bantuan keuangan kepada pemerintah kabupaten/kota yang bersifat khusus/diarahkan dalam bentuk Dana Alokasi Khusus
Kalimantan Tengah “Harati” Tahun Anggaran 2015;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman pengelolaan Keuangan Daerah
sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006;
Peraturan Gubernur Kalimantan Tengah Nomor 9 Tahun 2012 tentang Tata Cara Pemberian Dan Pertangggungjawaban Subsidi Dan Bantuan Keuangan, perlu diatur pemberian Dana Alokasi Khusus Kalimantan Tengah “Harati” tersebut
Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1958;
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959;
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1965;
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2002;
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003;
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003;
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004;
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004;
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004;
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005;
Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005;
Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 27 Tahun 2013;
Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 24 Tahun 2007.
PENETAPAN ALOKASI DANA, ARAH KEBIJAKAN DAN LINGKUP KEGIATAN;
PERSYARATAN PEMBERIAN BANTUAN DAK KALTENG “HARATI”;
PETUNJUK TEKNIS;
TUGAS DAN TANGGUNG JAWAB;
PENGANGGARAN DAN PELAKSANAAN KEGIATAN;
DANA PENDAMPING;
PENYALURAN;
PELAPORAN;
PENGENDALIAN, PENGAWASAN, EVALUASI DAN SANKSI
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Januari 2015.
13 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Boalemo Nomor 2 Tahun 2019
tata cara pembagian dan penetapan rincian dana desa setiap desa kabupaten boalemo ta 2019
2019
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 2, BD.2019/NO.743
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Desa Kabupaten Boalemo Tahun Anggaran 2019
ABSTRAK:
Peraturan ini dibentuk untuk melaksanakan ketentuan Pasal 12 ayat (1) Peraturan Pemerintah No. 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara sebagaimana telah diubah terakhir kali dengan Peraturan Pemerintah No. 8 Tahun 2016.
Dasar hukum Peraturan Bupati ini adalah UU No. 50 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 10 Tahun 2000; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 6 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 43 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 47 Tahun 2015; PP No. 60 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 22 Tahun 2015; Perpres No. 129 Tahun 2018; Permendagri No. 114 Tahun 2014; Permendagri No. 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No. 120 Tahun 2018; Peraturan Menteri Keuangan No. 50/PMK.07/2017 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan No. 112/PMK.07/2017; Peraturan Menteri Keuangan No. 199/PMK.07/2017; Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi No. 16 Tahun 2018; Permendagri No. 20 Tahun 2018; Perda Kabupaten Boalemo No. 5 Tahun 2016; Perda Kabupaten Boalemo No. 5 Tahun 2018; Perbup Boalemo No. 64 Tahun 2018.
Dalam peraturan ini diatur tentang tata cara pembagian dan penetapan rincian dana desa setiap Desa Kabupaten Boalemo Tahun Anggaran 2019 termasuk di dalamnya mengatur terntang penetapan rincian dana desa, penyaluran dana desa, penggunaan dana desa, pelaporan dana desa, serta sanksi.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2019.
Terdiri dari 20 halaman dengan lampiran
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sekadau Nomor 2 Tahun 2009
Peraturan Daerah (PERDA) tentang RETRIBUSI PERIZINAN DIBIDANG PERINDUSTRIAN DAN PERDAGANGAN DI KABUPATEN SEKADAU
ABSTRAK:
bahwa dengan telah ditetapkannya Undang-undang Nomor 34 tahun 2000 tentang Perubahan Alas Undang-undang Nomor 18 tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah serta dalam rangka peningkatan kesempatan berusaha dan pelaksanaan perizinan di Kabupaten Sekadau dipandang perdu pengaturan tentang Retribusi Tanda Oaftar lndustri / lzin Usaha lndustri, Surat lzin Usaha Perdagangan, Tanda Daftar Perusahaan dan Tanda daftar Gudang.
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1965; Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1982; Undang-Undang Nomor 5 tahun 1984; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1995; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2000; Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 1957 ; Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 1995; Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001; Peraturan Menteri Perindustrian dan Perdagangan RI No. 590/MPP/10/1999, Tanggal 13 Oktober 1999; Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 10/MDAG/PER/3/2006; Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 36/MDAG/PER/9/2007; Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 37/MDAG/PER/9/2007; Peraturan Menteri Perindustrian Republik Indonesia Nomor : 41/MIND/PER/2008; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 174 Tahun 1997; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 175 Tahun 1997; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 147 Tahun 1998; Peraturan Daerah Kabupaten Sekadau Nomor 08 Tahun 2008.
Ketentuan Umum, Nama, Obyek, dan Subyek, Golongan Retribusi, Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa, Prinsip dan Sasaran Dalam Penetapan Struktur dan Besarnya Tarif Retribusi, Struktur dan Besarnya Tarif Retribusi, Struktur dan Besarnya Tarif, Wilayah Pemungutan, Tata Cara Pemungutan, Saat Retribusi Terutang, Masa Retribusi, Sanksi Administrasi, Tata Cara Pembayaran, Tata Cara Penagihan, Pemberian Keringanan, Pengurangan dan Pembebasan dalam Hal-hal Tertentu Atau Pokok Retribusi dan atau Sanksinya, Penghapusan Retribusi Yang Kadaluarsa, Kadaluarsa Penagihan, Pelaksanaan dan Pengawasan, Ketentuan Pidana, Penyidikan, Ketentuan Peralihan, Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Februari 2009.
14 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Sungai Penuh Nomor 2 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PRODUK HUKUM DAERAH
ABSTRAK:
Dalam rangka memberikan landasan hukum dan tertib administrasi penyusunan produk hukum daerah perlu diatur jenis, bentuk dan prosedur penyusunan serta pengundangan Produk Hukum Daerah secara terpadu dan terkoordinasi.
UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU NO. 12 Tahun 2008; UU No. 25 Tahun 2008; PP No. 79 Tahun 2005; Perpres Nomor 1 Tahun 2007; Permendagri No. 13 Tahun 2006; Permendagri No. 15 Tahun 2006; Permendagri No. 16 Tahun 2006; Permendagri Nomor 17 Tahun 2006.
Perda ini mengatur mengenai Produk Hukum Daerah, meliputi: asas; jenis dan sifat produk hukum daerah; teknik dan kerangka penyusunan produk hukum daerah; materi muatan; persiapan dan perencanaan pembentukan produk hukum daerah; pembahasan peraturan daerah; penetapan; pengundangan dan penyebarluasan; pembiayaan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Agustus 2011.
31 hlm.; Penjelasan 22 hlm.; Lampiran 12 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Barito Selatan Nomor 2 Tahun 2018
Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak Lainnya
Status Peraturan
Diubah dengan :
PERBUP Kab. Barito Selatan No. 28 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 2 Tahun 2018 Tentang Tambahan Penghasilan Bagi Pegawai Negeri Sipil Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Barito Selatan
honorarium, gaji, penghasilan, uang kehormatan, tunjangan, hak lainnya.
2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 2, BD.2018/2
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tambahan Penghasilan Bagi Pegawai Negeri Sipil Di Lingkungan
Pemerintah Kabupaten Barito Selatan
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 39 ayat (1), ayat (2) dan
ayat (8) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun
2007 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri
Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan
Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali
terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21
Tahun 2011 ten tang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman
Pengelolaan Keuangan Daerah, Pemerintah Daerah dapat
memberikan tambahan penghasilan kepada Pegawai Negeri
Sipil dan dalam rangka meningkatkan prestasi kerja,
mengoptimalkan pelayanan publik dan meningkatkan
kesejahteraan Pegawai Negeri Sipil serta mengingat kondisi
perekonomian saat 1n1, maka perlu memberikan tambahan
penghasilan bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan
Pemerintah Ka bu paten Bari to Sela tan berdasarkan
pertimbangan yang obyektif dengan memperhatikan
kemampuan keuangan daerah.
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor
1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 ; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Daerah Kabupaten Barito Selatan Nomor 3 Tahun 2016.
Besaran dan sasaran pemberian tambahan penghasilan dan tata cara pemberian tambahan penghasilan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Maret 2018.
Peraturan Bupati Barito Selatan
Nomor 2 Tahun 2018
11 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Surakarta Nomor 2 Tahun 1996
PERDA Kota Surakarta No. 15 Tahun 1999 tentang Pembentukan, Organisasi dan Tatakerja Badan Pengendalian Dampak Lingkungan Daerah ( Bapedalda ) Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta
Diubah dengan :
PERDA Kota Surakarta No. 17 Tahun 1999 tentang Perubahan Kedua Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta Nomor 1 Tahun 1993 tentang Susunan Organisasi dan Tatakerja Sekretariat Wilayah / Daerah dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta
Mengubah :
Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta Nomor 1 Tahun 1993
SEKRETARIAT DAERAH dan sekretariat dprd - SUSUNAN ORGANISASI, KEDUDUKAN, TUGAS DAN FUNGSI SERTA TATA KERJA
1996
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LD.1996/NO.14 Seri D
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Pertama Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta Nomor I Tahun 1993 tentang Susunan Organisasi dan Tatakerja Sekretariat Wilayah/Daerah dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan Surat Menteri Dalam Negeri tanggal 19 Agustus 1994 Nomor 061.1 / 3021 / SJ yang ditindak lanjuti dengan Surat Gubernur Kepala Daerah Tingkat 1 Jawa Tengah tanggal 21 September 1994 Nomor 061.1 / 027407 tenlang Penambahan Sub Baglan Verifikasi pada Bagian Keuangan Sekretariat Wilayah /Daerah Tingkat II; bahwa sehubungan dengan hal tersebut diatas maka dipandang perlu mengadakan perubahan untuk pertama kali Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta Nomor 1 Tahun 1993 tentang Susunan Organisasi dan Tatakerja Sekretariat Wilayah / Daerah dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta yang ditetapkan pengaturannya dalam Peraturan Daerah Perubahan;
Undang-Undang Nornor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1974; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 28 Tahun 1992; Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta Nomor 1 Tahun 1993;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang perubahan pada Pasal 55, Pasal 56, Pasal 57, Pasal 58 dan Pasal 89.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 25 September 1996.
Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta Nomor 1 Tahun 1993 diubah.
8 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan Nomor 2 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan Nomor 25 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum
ABSTRAK:
Dalam Perda Kab. Bolaang Mongondow Selatan No 25 Tahun 2011 Tentang Retribusi Jasa Umum terdapat beberapa ketentuan yang sudah tidak seusai lagi dengan perkembangan keadaan dan peraturan perundang-undangan terkini terkait kewenangan penyelenggaraan urusan pemerintahan daerah, dan untuk meningkatkan pendapatan asli daerah.
Pasal 18 ayat (6) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
UU Nomor 8 Tahun 1981;
UU Nomor 30 Tahun 2008;
UU Nomor 28 Tahun 2009;
UU Nomor 24 Tahun 2013;
UU Nomor 23 Tahun 2014;
Perda ini mengubah Pasal 2 Perda No. 25 tahun 2011 sehingga jenis retribusi Daerah yang termasuk golongan Retribusi Jasa Umum adalah: Retribusi Pelayanan Kesehatan, Retribusi Pelayanan Pasar, Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor, dan Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi.
Perda ini mengubah ketentuan Perda No. 25 Tahun 2011 Pasal 53 ayat (2) tentang Struktur dan besaran Tarif Retribusi Pengujian kendaraan bermotor. Terdapat juga perubahan Pasal 53C dan Pasal 53D masing-masing tentang Tingkat Penggunaan Jasa dan perhitungan tarif retribusi.
Perda ini menetapkan penghapusan Pasal 13, Pasal 14 ayat 2 huruf d, Pasal 16, 17, 18, 19, 20, 21, 22, 23, 24, 25, 26, 27, 28, 29, 30, 31, 32, 33, 34, 35, 36, 37, 38, 39, 40, 41. dan Pasal 53e.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Mei 2018.
Perda ini mengubah Perda No. 25 Tahun 2011.
9
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat