1. Ketentuan Pasal 1 tambahkan 2 (dua) angka yaitu angka 20 (dua puluh) dan angka 21 (dua puluh satu); 2. Ketentuan Pasal 11 huruf g dihapus; 3. Di antara Pasal 11 dan Pasal 12 disisipkan 3 (tiga) Pasal yaitu pasal 11a, 11 b dan Pasal 11 c.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat