Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: Bab I Ketentuan Umum Bab II Kewenangan Bab III Bentuk Kerja Sama Bab IV Penyelenggaraan Bab V Sinergi Bab VI Naskah Kesepakatan Bersama, PKS dan Nota Kesepakatan Bab VII Kelembagaan Bab VIII Monitoring dan Evaluasi Bab IX Pembinaan dan Pengawasan Bab X Pendanaan Bab XI Penyelesaian Perselisihan Bab XII Ketentuan Peralihan Bab XIII Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat