PEDOMAN - BAGI HASIL - PAJAK DAERAH - DESA - PEMDES
2015
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 40, BD.2015/NO.42
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Bagi Hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Kepada Pemerintah Desa
ABSTRAK:
bahwa sesuai ketentuan Pasal 38 Ayat (1) Peraturan Daerah Kabupaten Pati Nomor 6 Tahun 2015 tentang Keuangan dan Aset Desa, Pemerintah Daerah mengalokasikan bagian dari hasil pajak dan retribusi daerah kepada Desa paling sedikit 10% (sepuluh perseratus) dari realisasi penerimaan hasil pajak dan retribusi daerah; bahwa guna pelaksanaan pengalokasian bagi hasil pajak daerah dan retribusi daerah kepada pemerintah desa, perlu adanya pengaturan lebih lanjut sebagai pedoman pelaksanaannya; bahwa berdasarkan pertimbangan dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pedoman Bagi Hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Kepada Pemerintah Desa.
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kabupaten Pati Nomor 23 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Pati Nomor 3 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Pati Nomor 12 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kabupaten Pati Nomor 6 Tahun 2015.
PERBUP ini mengatur mengenai besarnya bagi hasil pajak daerah dan retribusi daerah kepada pemerintah Desa adalah 10 % (sepuluh perseratus)
dari realisasi penerimaan hasil pajak dan retribusi daerah. Pengalokasian Bagi hasil pajak daerah diberikan kepada pemerintah Desa dengan perhitungan sebagai berikut :dan 60% (enam puluh perseratus) dibagi secara merata kepada seluruh Desa; 40% (empat puluh perseratus) dibagi secara proporsional berdasarkan realisasi penerimaan hasil pajak daerah dari
desa masing-masing.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 30 September 2015.
6 hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Magelang Nomor 40 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 40, BD Tahun 2021/ No. 40
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Penyampaian Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Magelang
ABSTRAK:
a. bahwa untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik
dan berintegritas, bebas dari korupsi, kolusi, nepotisme,
Pemerintah telah mewajibkan kepada Penyelenggara Negara
untuk melaporkan harta kekayaan yang dimilikinya termasuk di
Lingkungan Pemerintah Kabupaten Magelang;
b. bahwa dalam rangka memberikan pedoman dan meningkatkan
kepatuhan dalam penyampaian Laporan Harta Kekayaan
Penyelenggara Negara perlu mengatur ketentuan mengenai
penyampaian Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara di
Lingkungan Pemerintah Kabupaten Magelang.
Dasar Hukum dari Peraturan Bupati ini adalah : UU No 13 Tahun 1950; UU No 28 Tahun 1999; UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001; UU No 5 Tahun 2014; UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No 11 Tahun 2020; PP No 53 Tahun 2010; PP No 94 Tahun 2021; Peraturan KPK No 7 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan KPK No 2 Tahun 2020.
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang : Ketentuan Umum, penyampaian LHKPN, Unit Pengelola LHKPN, Sanksi Administratif, Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Desember 2021.
6 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Tegal Nomor 40 Tahun 2021
a. bahwa pengaduan dari masyarakat atas dugaan terjadinya tindak pidana korupsi merupakan salah satu bentuk peran serta masyarakat dalam pengawasan dan perlu mendapatkan tanggapan secara cepat, tepat dan dapat di pertanggungjawabkan;
b. bahwa sebagai wujud Pembangunan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi dan Wilayah Birokrasi, Bersih dan Melayani, perlu mendorong peran serta pegawai di Lingkungan Pemerintah Kota Tegal dalam upaya pencegahan dan pernberantasan Tindak Pidana Korupsi;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Pedoman Penanganan Pelaporan Pengaduan (Whistle Blowing System) Dugaan Tindak Pidana Korupsi.
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1954, Undang-Undang Nornor 28 Tahun 1999, Undang-Undang Nornor 31 Tahun 1999, Undang-Undang Nornor 14 Tahun 2008, Undang-Undang Nornor 25 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014, Peraturan Pernerintah Nornor 68 Tahun 1999, Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2000, Peraturan Pemerintah Nornor 79 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2012 dan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 52 Tahun 2014
Peraturan Walikota ini mengatur tentang ketentuan umum, penanganan pelaporan pengaduan dan ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 23 November 2021.
26 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Seluma Nomor 40 Tahun 2019
PEDOMAN PENGGUNAAN SISA LEBIH PERHITUNGAN ANGGARAN RUMAH SAKIT UMUM DAERAH TAIS KABUPATEN SELUMA
2019
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 40, Berita Daerah Kabupaten Seluma Tahun 2019 Nomor 40
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Penggunaan Sisa Lebih Perhitungan Anggaran Rumah Sakit Umum Daerah Tais Kabupaten Seluma
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 96
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018 tentang Badan Layanan Umum Daerah, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pedoman Penggunaan Sisa Lebih Perhitungan Anggaran Pada Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Tais Kabupaten Seluma;
b. bahwa untuk terlaksananya penggunan sisa lebih perhitungan anggaran yang akuntabel perlu menetapkan pedoman penggunaannya pada Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Tais Kabupaten Seluma
c. bahwa berdasarkan pertimbang;an sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati Seluma tentang Pedoman Penggunaan Sisa Lebih Perhitungan Anggaran Pada Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Tais Kabupaten Seluma;
1. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2003
2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003
3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004
4. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004
5. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004
6. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009
7. Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009
8. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
9. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
10. Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005
11. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2005
12. Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005
13. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019
14. Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005
15. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006
16. Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2007
17. Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008
18. Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010
19. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017
20. Peraturan •Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
21. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 95/PMK.05/2016
22. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018
23. Keputusan Bupati Seluma Nomor 90Q-285 Tahun 2016
MENGATUR MENGENAI PEDOMAN PENGGUNAAN SISA LEBIH PERHITUNGAN ANGGARAN RUMAH SAKIT UMUM DAERAH TAIS, DIATUR JUGA TERKAIT SISA LEBIH PERHITUNGAN ANGGARAN BLUD DAN PROSEDUR PENGGUNAAN SISA LEBIH PERHITUNGAN ANGGARAN BLUD
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Oktober 2019.
9
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Grobogan Nomor 40 Tahun 2017
PAJAK MINERAL BUKAN LOGAM DAN BATUAN - TATA CARA PEMUNGUTAN
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 40, BD.2017/No.40
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pemungutan Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 84 Perda Kab Grobogan No 6 Tahun 2010 tentang Pajak Daerah sebagaimana telah diubah dengan Perda Kab Grobogan No 14 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Perda Kab Grobogan No 6 Tahun 2010 tentang Pajak Daerah, Tata Cara Pemungutan Pajak Daerah diatur lebih lanjut dengan Perbup; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a,perlu menetapkan Perbup tentang tata Cara Pemungutan Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan;
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No 13 Tahun 1950; UU No 19 Tahun 1997; UU No 28 Tahun 2009; UU No 12 Tahun 2011; UU no 23 Tahun 2014; PP No 58 Tahun 2005; Perda Kab Grobogan No 6 Tahun 2010;
Peraturan Walikota ini mengatur tentang nama, obyek dan subyek pajak, dasar pengenaan, tarif, dan cara penghitungan pajak, masa pajak, pendelegasian kewenangan, tata cara pemungutan pajak, tata cara pembayaran dan penyetoran pajak, angsuran dan penundaan pembayaran pajak, penagihan pajak, tata cara penerapan sanksi administrasi, pembetulan, pembatalan dan pengurangan ketetapan pajak, serta penghapusan atau pengurangan sanksi administratif, pembukuan dan pemeriksaan, tata cara penghapusan piutang pajak yang kedaluwarsa, keberatan dan banding pajak, pengambilan kelebihan pembayaran pajak, pelaksanaan dan pengawasan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Oktober 2017.
44 hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Siak Nomor 40 Tahun 2020
JADWAL RETENSI ARSIP SUBSTANTIF URUSAN KEARSIPAN PEMERINTAHAN DAERAH KABUPATEN SIAK
2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 40, Berita Daerah Kabupaten Siak Tahun 2020 Nomor 40
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Jadwal Retensi Arsip Substantif Urusan Kearsipan Pemerintahan Daerah Kabupaten Siak
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka memberdayakan Arsip untuk pelaksanaan tugas pemerintah dan pembangunan secara efektif dan efisien guna tercapainya tertib pelaksanaan penyusutan arsip urusan pemerintahan daerah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Siak, perlu diatur Jadwal Retensi Arsip dan dalam rangka menjamin keselamatan dan keamanan arsip sebagai bukti pertanggungjawaban dalam kehidupan bermasyarakat, bernegara dan berbangsa, untuk mewujudkan tata kelola kearsipan yang efektif dan efisien serta untuk mendukung terlaksananya kegiatan penyusutan arsip inaktif sesuai dengan Jadwal Retensi Arsip, perlu untuk menyusun Jadwal Retensi Arsip Pemerintah Kabupaten Siak.
Dasar Hukum Perbup ini adalah: Pasal 18 Ayat (6) Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945; UU Nomor 53 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah beberapa kali dengan UU Nomor 34 Tahun 2008; UU Nomor 43 Tahun 2009; UU Nomor 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 15 Tahun 2019; UU Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali dengan UU Nomor 9 Tahun 2015; PP Nomor 28 Tahun 2012; PP Nomor 18 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan PP Nomor 72 Tahun 2019; Permendagri Nomor 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri Nomor 120 Tahun 2018; Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2012; Perda Kabupaten Siak Nomor 8 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Perda Kabupaten Siak Nomor 10 Tahun 2019; Perda Kabupaten Siak Nomor 8 Tahun 2017; Perda Kabupaten Siak Nomor 6 Tahun 2019; Perbup Siak Nomor 177 Tahun 2019.
Dalam Peraturan Bupati ini berisi 4 (empat) bab dan 5 (lima) pasal dengan materi pokok yang diatur meliputi Ketentuan Umum; Jadwal Retensi Arsip; Ruang Lingkup; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 23 April 2020.
Lampiran: 9 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sragen Nomor 40 Tahun 2015
BANTUAN KEUANGAN KHUSUS - PEDOMAN PELAKSANAAN PEMBERIAN, PENYALURAN, DAN PERTANGGUNGAWABAN
2015
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 40, BD.2015/NO.40
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pelaksanaan Pemberian, Penyaluran, dan Pertanggungawaban Bantuan Keuangan Khusus dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Sragen kepada Pemerintah Desa
ABSTRAK:
bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 98 ayat (1)
Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang
Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6
Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015
tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor
43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa,
Pemerintah Kabupaten dapat memberikan bantuan
keuangan yang bersumber dari Anggaran Pendapatan
dan Belanja Daerah Kabupaten kepada Desa, salah
satunya dalam bentuk bantuan keuangan khusus; bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 98 ayat (4)
Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang
Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6
Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015
tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor
43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa,
peruntukan dan pengelolaannya bantuan keuangan
khusus ditetapkan oleh Pemerintah Daerah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, serta guna tertib
administrasi dan akuntabilitas pengelolaan dana
bantuan keuangan khusus, perlu menetapkan
Peraturan Bupati tentang Peraturan Bupati tentang
Pedoman Pelaksanaan Pemberian, Penyaluran, dan
Pertanggungawaban Bantuan Keuangan Khusus dari
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten
Sragen kepada Pemerintah Desa;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014; Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri 113 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 2 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 2 Tahun 2009;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang jenis dna penerima, penganggaran, pelaksanaan dan penatausahaan, pencairan, pelaporan dan pertanggungjawaban, sisa dana, monitoring dan evaluasi, sanksi.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 September 2015.
12 hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kupang Nomor 40 Tahun 2020
Pengelolaan Keuangan Negara/DaerahDesaStandar/PedomanTransmigrasi, Daerah TertinggalDana Desa
Status Peraturan
Mengubah :
Peraturan Bupati Kupang Nomor 6 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Desa Kabupaten Kupang Tahun Anggaran 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Bupati Kupang Nomor 6 Tahun 2020 Tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Desa Kabupaten Kupang Tahun Anggaran 2020
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan dalam Peraturan Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 14 Tahun 2020 Tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2019 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2020, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Bupati Kupang Nomor 6 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Desa di Kabupaten Kupang Tahun Anggaran 2020.
Dasar Hukum Peraturan tersebut ialah UU No.69 Tahun 1958; UU No.6 Tahun 2014; PP No.43 Tahun 2014; PP No.60 Tahun 2014; Peraturan Presiden No.54 Tahun 2020; Permendagri No.20 Tahun 2018; Permenkeu No.205/PMK.07/2019; Permendes PDTT No.11 Tahun 2019; Permenkeu No.35/PMK.07/2020; Perda Kab. Kupang No.13 Tahun 2019; Perbup Kupang No.6 Tahun 2020; Perbup Kupang No.65 Tahun 2019.
Peraturan tersebut berisi tentang Ketentuan ayat (5), dan ayat (6) Pasal 12A Peraturan Bupati Kupang Nomor 6 Tahun 2020 Tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Desa di Kabupaten Kupang Tahun Anggaran 2020 (Berita Daerah Kabupaten Kupang Tahun 2020 Nomor 6) sebagaimana telah beberapa diubah terakhir dengan Peraturan Bupati Kupang Nomor 32 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Kupang Nomor 6 Tahun 2020 Tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Desa di Kabupaten Kupang Tahun Anggaran 2020 (Berita Daerah Kabupaten Kupang Tahun 2020 Nomor 32) diubah.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Oktober 2020.
Peraturan yang diubah adalah Peraturan Bupati Kupang Nomor 6 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Desa di Kabupaten Kupang Tahun Anggaran 2020.
5 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sukoharjo Nomor 40 Tahun 2020
PERBUP Kab. Sukoharjo No. 31 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati
Sukoharjo Nomor 72 Tahun 2017 tentang Petunjuk
Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo
Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pengangkatan dan
Pemberhentian Perangkat Desa
PERBUP Kab. Sukoharjo No. 79 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Sukoharjo Nomor 72 Tahun 2017 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa
Peraturan Bupati Sukoharjo Nomor 72 Tahun 2017 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Ketiga Atas
Peraturan Bupati Sukoharjo Nomor 72 Tahun 2017
tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah
Kabupaten Sukoharjo Nomor 19 Tahun 2016 tentang
Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan Perbup ini adalah: a. bahwa dalam rangka memberikan pedoman untuk
pelaksanaan pengisian lowongan Perangkat Desa dalam
kondisi bencana dan memberikan penjelasan terhadap
ketentuan dalam petunjuk pelaksanaan pengangkatan
dan pemberhentian Perangkat Desa, maka Peraturan
Peraturan Bupati Sukoharjo Nomor 72 Tahun 2017
tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah
Kabupaten Sukoharjo Nomor 19 Tahun 2016 tentang
Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Peraturan Bupati Sukoharjo Nomor 31 Tahun
2019 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati
Sukoharjo Nomor 72 Tahun 2017 tentang Petunjuk
Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo
Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pengangkatan dan
Pemberhentian Perangkat Desa perlu diubah;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan
Bupati Sukoharjo tentang Perubahan Ketiga Atas
Peraturan Bupati Sukoharjo Nomor 72 Tahun 2017
tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah
Kabupaten Sukoharjo Nomor 19 Tahun 2016 tentang
Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa;
Dasar Hukum Perbup ini adalah: 1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang
Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten dalam
Lingkungan Propinsi Jawa Tengah;
2. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang
Penanggulangan Bencana (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2007 Nomor 66, Tambahan
Lembaramn Negara Republik Indonesia Nomor 4723); 3. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011
Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5234) sebagaimana telah diubah
dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang
Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019
Nomor 183, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6398);
4. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5495);
5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana
telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-
Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua
atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang
Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun
2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 123, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5539), sebagaimana
telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan
Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun
2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-undang
Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 41, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6321);
7. Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014 tentang
Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 12
Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan
Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 199);
8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036)
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang
Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor
80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum
Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019
Nomor 157); 9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 83 Tahun 2015
tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat
Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016
Nomor 5) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 67 Tahun 2017 tentang
Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor
83 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan
Pemberhentian Perangkat Desa (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2017 Nomor 1223);
10. Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 6 Tahun
2014 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan
Bencana (Lembaran Daerah Kabupaten Sukoharjo
Tahun 2014 Nomor 8, Tambahan Lembaran Daerah
Kabupaten Sukoharjo Nomor 213);
11. Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 19
Tahun 2016 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian
Perangkat Desa (Lembaran Daerah Kabupaten
Sukoharjo Tahun 2016 Nomor 19, Tambahan Lembaran
Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 241) sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten
Sukoharjo Nomor 8 Tahun 2018 tentang Perubahan
atas Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 19
Tahun 2016 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian
Perangkat Desa (Lembaran Daerah Kabupaten
Sukoharjo Tahun 2018 Nomor 8, Tambahan Lembaran
Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 268);
12. Peraturan Bupati Sukoharjo Nomor 72 Tahun 2017
tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah
Kabupaten Sukoharjo Nomor 19 Tahun 2016 tentang
Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa
(Berita Daerah Kabupaten Sukoharjo Tahun 2017
Nomor 73) sebagaimana telah diubah beberapa kali
terakhir dengan Peraturan Bupati Sukoharjo Nomor 31
Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan
Bupati Sukoharjo Nomor 72 Tahun 2017 tentang
Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten
Sukoharjo Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pengangkatan
dan Pemberhentian Perangkat Desa (Berita Daerah
Kabupaten Sukoharjo Tahun 2019 Nomor 31);
Materi Pokok Perbup ini adalah: Peraturan Bupati Sukoharjo Nomor 72 Tahun 2017 tentang
Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten
Sukoharjo Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pengangkatan dan
Pemberhentian Perangkat Desa (Berita Daerah Kabupaten
Sukoharjo Tahun 2017 Nomor 73) yang telah beberapa kali
diubah dengan Peraturan Bupati:
a. Nomor 79 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan
Bupati Sukoharjo Nomor 72 Tahun 2017 tentang Petunjuk
Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo
Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pengangkatan dan
Pemberhentian Perangkat Desa (Berita Daerah Kabupaten
Sukoharjo Tahun 2018 Nomor 80);
b. Nomor 31 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas
Peraturan Bupati Sukoharjo Nomor 72 Tahun 2017
tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah
Kabupaten Sukoharjo Nomor 19 Tahun 2016 tentang
Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa (Berita
Daerah Kabupaten Sukoharjo Tahun 2019 Nomor 31);
diubah
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Juli 2020.
Peraturan Bupati Sukoharjo Nomor 72 Tahun 2017 tentang
Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten
Sukoharjo Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pengangkatan dan
Pemberhentian Perangkat Desa (Berita Daerah Kabupaten
Sukoharjo Tahun 2017 Nomor 73) yang telah beberapa kali
diubah dengan Peraturan Bupati:
a. Nomor 79 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan
Bupati Sukoharjo Nomor 72 Tahun 2017 tentang Petunjuk
Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo
Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pengangkatan dan
Pemberhentian Perangkat Desa (Berita Daerah Kabupaten
Sukoharjo Tahun 2018 Nomor 80);
b. Nomor 31 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas
Peraturan Bupati Sukoharjo Nomor 72 Tahun 2017
tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah
Kabupaten Sukoharjo Nomor 19 Tahun 2016 tentang
Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa (Berita
Daerah Kabupaten Sukoharjo Tahun 2019 Nomor 31);
14 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Purworejo Nomor 40 Tahun 2012
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 40, BD.2012/No.40 Seri E Nomor 36
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 4 Tahun 2011 tentang Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan Perbup ini adalah: a. bahwa dengan ditetapkannya Peraturan Daerah
Kabupaten Purworejo Nomor 4 Tahun 2011 tentang
Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan, maka untuk
mendukung pelaksanaan Peraturan Daerah tersebut,
perlu diterbitka.n petunjuk pelaksanaan;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati
tentang Petunjuk Pclaksanaan Peraturan Daerah
Kabupaten Pwworejo Nomor 4 Tahun 2011 tentang
Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan;
Dasar Hukum Perbup ini adalah: 1. Undang-Undang Noroor 13 Tahun 1950 tentang
Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten dalaro
Lingkungan Propinsi Jawa Tengah;
2. Undang-Undang Noroor 17 Tahun 2003 tentang
Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia
• Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara
Rcpublik Indonesia Noroor 4286);
3. Undang-Undang Nomor I Tahun 2004 tentang
Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
4. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan
Lcmbaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437),
scbagairnana tclah diubah beberapa kali, terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang
Pcrubahan Kcdua Alas Undang-Undang Nomor 32
Tahun 2004 tcntang Pemerintahan Daerah (Lcmbaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59,
Tambahan Lcmbaran Negara Republik Indonesia Nomor
4844);
5. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tcntang Pajak
Daerah dan Retribusi Daerah (Lcmbaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan
Lcmbaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049); 6. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan
Lembaran Republik Indonesia Negara Nomor 45781;
7. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang
Pembagian Urusan Pemcrintahan antara Pemcrintah,
Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan
Daerah Kabupaten/ Kota (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 47371;
8. Peraturan Daerah Kabupalen Purworejo Nomor 3 Tahun
2007 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan
Daerah (Lembaran Dacrah Kabupaten Purworejo Tahun
2007 Nomor 3);
9. Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 4 Tahun
2008 tentang Urusan Pemerintahan Daerah Kabupaten
Purworejo (Lembaran Daerah Kabupaten Purworejo
Tahun 2008 Nomor 4);
10. Peraturan Dacrah Nomor 4 Tahun 2011 tentang Pajak
Mineral Bukan Logam dan Batuan (Lembaran Daerah
Kabupaten Purworejo Tahun 2011 Nomor 4);
Materi Pokok Perbup ini adalah: Dasar pengenaan Pajak adalah nilai jual hasil pengambilan Mineral
Bukan Logam dan Batuan. Tarif Pajak ditetapkan sebesar 25 % (Dua puluh lima persen). Setiap Wajib Pajak, wajib mendaftarkan diri dan melaporkan Objek
Pajak kepada Kepala DP2KAD dengan menggunakan SPOPD.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 18 November 2012.
10 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat