PERBUP ini mengatur mengenai besarnya bagi hasil pajak daerah dan retribusi daerah kepada pemerintah Desa adalah 10 % (sepuluh perseratus) dari realisasi penerimaan hasil pajak dan retribusi daerah. Pengalokasian Bagi hasil pajak daerah diberikan kepada pemerintah Desa dengan perhitungan sebagai berikut :dan 60% (enam puluh perseratus) dibagi secara merata kepada seluruh Desa; 40% (empat puluh perseratus) dibagi secara proporsional berdasarkan realisasi penerimaan hasil pajak daerah dari desa masing-masing.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat