Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pati Nomor 40 Tahun 2015

Pedoman Bagi Hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Kepada Pemerintah Desa

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

PERBUP ini mengatur mengenai besarnya bagi hasil pajak daerah dan retribusi daerah kepada pemerintah Desa adalah 10 % (sepuluh perseratus) dari realisasi penerimaan hasil pajak dan retribusi daerah. Pengalokasian Bagi hasil pajak daerah diberikan kepada pemerintah Desa dengan perhitungan sebagai berikut :dan 60% (enam puluh perseratus) dibagi secara merata kepada seluruh Desa; 40% (empat puluh perseratus) dibagi secara proporsional berdasarkan realisasi penerimaan hasil pajak daerah dari desa masing-masing.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pati Nomor 40 Tahun 2015 tentang Pedoman Bagi Hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Kepada Pemerintah Desa
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Pati
Nomor
40
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2015
Tempat Penetapan
Pati
Tanggal Penetapan
30 September 2015
Tanggal Pengundangan
30 September 2015
Tanggal Berlaku
30 September 2015
Sumber
BD.2015/NO.42
Subjek
PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA/DAERAH - STANDAR/PEDOMAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Pati
Bidang
Halaman ini telah diakses 172 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan