Peraturan Daerah (PERDA) tentang TANGGUNG JAWAB SOSIAL PERUSAHAAN
ABSTRAK:
Perusahaan mempunyai tanggung jawab sosial dalam upaya mewujudkan kesejahteraan dan kemakmuran masyarakat serta menjaga kelestarian fungsi lingkungan hidup di daerah sebagai bagian integral penyelenggaraan Pemerintahan daerah.
Untuk mewujudkan tanggung jawab sosial perusahaan yang baik dan efektif, maka perlu terjalin hubungan sinergis dan berkelanjutan antara pemerintah daerah, pelaku usaha dan masyarakat.
Agar ada kepastian hukum dalam penyelenggaraan tanggung jawab sosial perusahaan diperlukan produk hukum dalam bentuk peraturan daerah.
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945, UU No. 9 Tahun 1956, UU No. 25 Tahun 2007,
UU No. 40 Tahun 2007, UU No. 32 Tahun 2009, UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015, PP No. 79 Tahun 2005, Permensos No. 13 Tahun 2012, Permendagri No. 80 Tahun 2015.
Perda ini mengatur mengenai Tanggung Jawab Sosial Perusahaan (TSP), meliputi: maksud dan tujuan; asa, prinsip, dan ruang lingkup; klasifikasi perusahaan pelaksana TSP; penganggaran dan pembiayaan TSP; pelaksanaan TSP; program TSP; kelembagaan; mekanisme dan prosedur pelaksanaan; pelaporan program TSP; penghargaan; penyelesaian sengketa; sanksi administratif.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 18 November 2016.
Forum pelaksana TSP yang sudah terbentuk sebelum berlakunya Perda ini wajib menyesuaikan Paling Lama 1 (satu) Tahun Setelah ditetapkan
Perda ini.
Semua peraturan pelaksana terkait dengan TSP masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Perda ini.
10 hlm., Penjelasan 4 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Belitung No. 1 Tahun 2016
Semakin meningkatnya aktivitas pembangunan yang dilakukan dalam berbagai bentuk usaha dan/atau kegiatan akan menimbulkan dampak terhadap lingkungan, sehingga harus dianalisis sejak awal perencanaannya agar langkah pengendalian dampak negatif dan pengembangan dampak positif dapat disiapkan sedini mungkin guna memberikan perlindungan terhadap lingkungan hidup yang lestari dan berkelanjutan. Oleh karena itu setiap usaha dan/atau kegiatan yang wajib memiliki analisis mengenai dampak lingkungan hidup wajib memiliki izin lingkungan.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 28 Tahun 1959; UU No. 27 Tahun 2000; UU No. 32 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 27 Tahun 2012; Permenlh No. 5 Tahun 2012; Permenlh No. 16 Tahun 2012; Permenlh No. 8 Tahun 2013.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: izin lingkungan, dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Menetapkan penyusunan Amdal dan UKL-UPL, penilaian Amdal dan UKL-UPL, perizinan, Komisi Penilai Amdal, Pembiayaan, sanksi administratif, penyidikan dan ketentuan pidana.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
49 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tapin No. 1 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Tapin Nomor 09 Tahun 2012 Tentang Izin Gangguan
ABSTRAK:
Bahwa ketentuan dalam Pasal 15 Peraturan Daerah Kabupaten Tapin Nomor 09 Tahun 2012 tentang Izin Gangguan bertentangan dengan ketentuan dalam Pasal 15 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 27 Tahun 2009 tentang Pedoman Penetapan Izin Gangguan di Daerah, dan Pasal 26 Peraturan Daerah Kabupaten Tapin Nomor 09 Tahun 2012 tentang Izin Gangguan bertentangan dengan ketentuan ketentuan dalam Lampiran II angka 210 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, sehingga perlu dilakukan penyesuaian dan penyempurnaan dengan melalui perubahan. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Tapin Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Tapin Nomor 09 Tahun 2012 tentang Izin Gangguan.
Dasar hukum: Undang-Undang Gangguan (Hinderordonnantie) Staatsblad 1926 Nomor 226; Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1965; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 24 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 27 Tahun 2009; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Daerah Kabupaten Tapin Nomor 05 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Tapin Nomor 09 Tahun 2012.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Tapin Nomor 09 Tahun 2012 tentang Izin Gangguan, sebagai berikut:
1. Ketentuan Pasal 15 ayat (1) diubah yaitu menjadi Jangka waktu berlakunya Izin Gangguan adalah selama usahanya masih berjalan, dan ketentuan Pasal 15 ayat (2) dihapus;
2. Ketentuan Pasal 17 diubah, yaitu mengenai tidak berlakunya izin gangguan;
3. Ketentuan Pasal 26 dihapus.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Januari 2016.
5 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tangerang No. 01 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 06 Tahun 2011 Tentang Retribusi Perizinan Tertentu
ABSTRAK:
Bahwa Retribusi merupakan salah satu sumber pendapatan Daerah yang dapat digunakan untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan Daerah dalam upaya meningkatkan pelayanan kepada masyarakat. Dengan semakin beragamnya jenis usaha yang dilakukan masyarakat maka semakin besar kemungkinan dampak yang ditimbulkan dan akan membawa permasalahan baik dari aspek lingkungan, sosial kemasyarakatan maupun ekonomi, sehingga hal tersebut membuka peluang untuk dikenakan Retribusi, maka perlu dilakukan penyesuaian terhadap beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Nomor 06 Tahun 2011 tentang Retribusi Perizinan Tertentu dengan menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 06 Tahun 2011 tentang Retribusi Perizinan Tertentu;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, UU No. 23 Tahun 2000, UU No. 28 Tahun 2009, UU No. 23 Tahun 2014, Permendagri No. 27 Tahun 2009, Perda Kabupaten Tangerang No. 6 Tahun 2011
Peraturan Daerah ini merupakan Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 06 Tahun 2011 tentang Retribusi Perizinan Tertentu. Ketentuan yang diubah sebagai berikut:
1. Ketentuan Pasal 1 angka 2, angka 4, angka 5, angka 7, angka 9, angka 23, angka 24, angka 38, angka 41, angka 61,
angka 72 diubah, dan diantara angka 40 dan angka 41 disisipkan 2 (dua) angka, yakni angka 40a dan angka 40b,
angka 28 dan angka 58 dihapus;
2. Ketentuan Pasal 18 ayat (2) diubah dan ditambah 1 (satu) ayat, yakni ayat (3);
3. Ketentuan Pasal 19 diubah;
4. Ketentuan Pasal 20 ayat (1), ayat (2), ayat (3), ayat (4) diubah, dan ayat (5) dihapus, dan ditambah 1 (satu) ayat,
yakni ayat (6) dan ayat 7;
5. Diantara Pasal 20 dan Pasal 21 disisipkan 3 (tiga) pasal, yakni Pasal 20A, 20B dan 20C;
6. Ketentuan Pasal 22 ayat (1) dan ayat (2) diubah, dan ditambah satu ayat yakni ayat (3); dan
7. Diantara Pasal 22 dan Pasal 23 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 22A.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Merubah Perda No. 06 Tahun 2011
PERDA KABUPATEN TANGERANG NO. 1, LD.2016/NO.1, KABUPATEN TANGERANG
14 HLM
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Gunung Mas No. 1 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Gunung Mas Nomor 4 Tahun 2007 tentang Retribusi Perizinan dan Persyaratan Teknis Lalu Lintas dan Angkutan Jalan
ABSTRAK:
Bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Gunung Mas Nomor 4 Tahun 2007 tentang Retribusi Perizinan dan Persyaratan Teknis Lalu Lintas Angkutan Jalan tidak berlaku lagi dengan keluarnya Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2014 tentang Angkutan Jalan karena bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. Peraturan Daerah Kabupaten Gunung Mas Nomor 4 Tahun 2007 dimaksud telah dihentikan pelaksanaannya sejak tanggal 28 Desember 2015 dengan Instruksi Bupati Gunung Mas Nomor 19 Tahun 2015. Untuk memenuhi pertimbangan sebagai dimaksud maka perlu ditetapkan Peraturan Daerah tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Gunung Mas Nomor 4 Tahun 2007 tentang Retribusi Perizinan dan Persyaratan Teknis Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2002 tentang Pembentukan Kabupaten Katingan, Kabupaten Seruyan, Kabupaten Sukamara, Kabupaten Lamandau, Kabupaten Gunung Mas, Kabupaten Pulang Pisau, Kabupaten Murung Raya, dan Kabupaten Barito Timur di Provinsi Kalimantan Tengah. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah. 3. Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001 tentang Retribusi Daerah. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2012 tentang Kendaraan. Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2012 tentang Tata Cara Pemeriksaan Kendaraan Bermotor di Jalan dan Penindakan Pelanggaran Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2013 tentang Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2014 tentang Angkutan Jalan. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah.
Peraturan Daerah Kabupaten Gunung Mas Nomor 4 Tahun 2007 tentang Retribusi Perizinan dan Persyaratan Teknis Lalu Lintas Angkutan Jalan (Lembaran Daerah Kabupaten Gunung Mas Tahun 2007 Nomor 82) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan Daerah Kabupaten Gunung Mas Nomor 4 Tahun 2007
4 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Jayapura Nomor 1 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang IZIN MENDIRIKAN BANGUNAN
ABSTRAK:
Bahwa sehubungan Perda No.. 15 Tahun 2003 sudah tidak sesuai lagi dengan kebijakan pemerintah sehingga perlu disesuaikan dengan perkembangan peraturan perundang-undangan dan berdasarkan ketentuan Perda No. 1 Tahun 2015 Pasal 15 ayat (3) menyatakan ketentuan lebih lanjut mengenai IMB diatur dengan Peraturan Daerah.
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No. 5 Tahun 1960; UU No. 12 Tahun 1969; UU No. 8 Tahun 1981; UU NO. 21 Tahun 2001 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 35 Tahun 2008; UU No. 4 Tahun 1992; UU No. 15 Tahun 1992; UU No. 28 Tahun 2002; UU No. 26 Tahun 2007; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 32 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 36 Tahun 2005; PP No. 27 Tahun 2012; Permen PU No. 30/PRT/M/2006; Permen PU No. 45/PRT/M 2007; Permen PU No. 11/PRT/M/2014; Perda Kab. Jayapura No. 1 Tahun 2015.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Izin Mendirikan Bangunan dengan batasan penggunaan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang objek dan subjek; syarat dan mekanisme perizinan; ketentuan teknis mendirikan bangunan; pendelegasian kewenangan; ketentuan retribusi IMB; penyidikan
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Juni 2016.
Peraturan Daerah Kabupaten Jayapura Nomor 15 Tahun 2003 tentang Izin Mendirikan Bangunan.
Penjelasan: 6 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Brebes No. 1 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Bantuan Hukum untuk Masyarakat Miskin
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 19 Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum, perlu dibentuk Peraturan Daerah tentang Bantuan Hukum untuk Masyarakat Miskin;
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 13 Tahun 1950; UU No. 39 Tahun 1999; UU No. 48 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 16 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 79 Tahun 2005; PP No. 83 Tahun 2008; PP No. 42 Tahun 2013; Perda Provinsi Jawa Tengah No. 7 Tahun 2014;
Peraturan Daerah yang mengatur tentang :
- Ketentuan Umum yang menjelaskan tentang Daerah, Pemerintah Daerah, Bupati, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Masyarakat, dll
- Asas dan Tujuan
- Ruang Lingkup
- Penyelenggaraan Bantuan Hukum
- Hak dan Kewajiban
- Syarat, Tata Cara Pengajuan Permohonan dan Tata Kerja
- Larangan
- Pendanaan
- Sanksi
- Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
17 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Tidore Kepulauan No. 01 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 01, Lembaran Daerah Kota Tidore Kepulauan Tahun 2016 Nomor 179
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Izin Mendirikan Bangunan
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka tertib penyelenggaraan pendirian bangunan sesuai dengan tata ruang, perlu dilakukan pengendalian melalui izin mendirikan bangunan secara efektif dan efisien dan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 35 ayat (1) Permendagri Nomor 32 Tahun 2010 diatur pendirian izin mendirikan bangunan dalam suatu Peraturan Daerah maka perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Izin Mendirikan Bangunan.
Dasar hukum Peraturan daerah ini adalah Undang-undang Nomor 28 Tahun 2002, Undang-undang Nomor 26 Tahun 2007, Undang-undang Nomor 12 Tahun 2011, Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2010, Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 5/Prt/M/016.
Peraturan daerah ini mengatur tentang : a. ketentuan umum; b. asas, tujuan dan manfaat; c. pemberian IMB; d. pelaksanaan pembangunan; e. penerbitan; f. pembongkaran; g. pengawasan dan pengendalian; h. sosialisasi; i. pelaporan; j. kententuan penyidikan; k. sanksi pidana; l. ketentuan peralihan; m. ketentuan tertutup. Peraturan ini terdiri dari XIII Bab dan 28 Pasal.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
21
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Karawang Nomor 1 Tahun 2016
Dalam rangka mewujudkan Kota Singkawang yang aman dan nyaman serta menciptakan suatu kondisi yang dinamis dimana pemerintah dan masyarakat dapat melaksanakan kegiatannya dengan tertib, teratur dan tentram perlu adanya pengaturan hukum berkenaan dengan ketertiban umum.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : Pasal 18 ayat (6) UUD 1945, UU No.8 Tahun 1981, UU No.12 Tahun 2001, UU No.23 Tahun 2002, UU No.28 Tahun 2002, UU No.38 Tahun 2004, UU No.23 Tahun 2006, UU No.21 Tahun 2007, UU No.26 Tahun 2007, UU No.20 Tahun 2008, UU No.10 Tahun 2009, UU No.11 Tahun 2009, UU No.18 Tahun 2009, UU No.22 Tahun 2009, UU No.28 Tahun 2009, UU No.32 Tahun 2009, UU No.36 Tahun 2009, UU No.12 Tahun 2011, UU No.23 Tahun 2014, PP No.6 Tahun 2010, PP No.15 Tahun 2010, PP No.68 Tahun 2010, PP No.32 Tahun 2011, PP No.38 Tahun 2011, PP No.27 Tahun 2012, PP No.95 Tahun 2012, Perda No.5 Tahun 2008.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang ketentuan umum yang meliputi Ketentuan Umum, Maksud dan Tujuan, Ruang Lingkup, Tertib Jalan dan Angkutan Jalan, Tertib Kebersihan dan Lingkungan, Tertib Perizinan, Tertib Bangunan, Tertib Tempat Usaha, Tertib Reklame, Tertib Kependudukan, Tertib Tempat Hiburan, Permainan Ketangkasan dan Keramaian, Tertib Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial, Tertib Kesehatan, Tertib Peran Serta masyarakat, Pembinaan, Pengendalian dan Pengawasan, Prosedur Pemberian Sanksi dan Mekanisme Penindakan, Ketentuan Penyidikan, Ketentuan Pidana, Ketentuan Peralihan, Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
35 halaman, 8 halaman lampiran
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat