Peraturan Daerah ini merupakan Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 06 Tahun 2011 tentang Retribusi Perizinan Tertentu. Ketentuan yang diubah sebagai berikut: 1. Ketentuan Pasal 1 angka 2, angka 4, angka 5, angka 7, angka 9, angka 23, angka 24, angka 38, angka 41, angka 61, angka 72 diubah, dan diantara angka 40 dan angka 41 disisipkan 2 (dua) angka, yakni angka 40a dan angka 40b, angka 28 dan angka 58 dihapus; 2. Ketentuan Pasal 18 ayat (2) diubah dan ditambah 1 (satu) ayat, yakni ayat (3); 3. Ketentuan Pasal 19 diubah; 4. Ketentuan Pasal 20 ayat (1), ayat (2), ayat (3), ayat (4) diubah, dan ayat (5) dihapus, dan ditambah 1 (satu) ayat, yakni ayat (6) dan ayat 7; 5. Diantara Pasal 20 dan Pasal 21 disisipkan 3 (tiga) pasal, yakni Pasal 20A, 20B dan 20C; 6. Ketentuan Pasal 22 ayat (1) dan ayat (2) diubah, dan ditambah satu ayat yakni ayat (3); dan 7. Diantara Pasal 22 dan Pasal 23 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 22A.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat