Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tangerang No. 01 Tahun 2016

Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 06 Tahun 2011 Tentang Retribusi Perizinan Tertentu

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Daerah ini merupakan Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 06 Tahun 2011 tentang Retribusi Perizinan Tertentu. Ketentuan yang diubah sebagai berikut: 1. Ketentuan Pasal 1 angka 2, angka 4, angka 5, angka 7, angka 9, angka 23, angka 24, angka 38, angka 41, angka 61, angka 72 diubah, dan diantara angka 40 dan angka 41 disisipkan 2 (dua) angka, yakni angka 40a dan angka 40b, angka 28 dan angka 58 dihapus; 2. Ketentuan Pasal 18 ayat (2) diubah dan ditambah 1 (satu) ayat, yakni ayat (3); 3. Ketentuan Pasal 19 diubah; 4. Ketentuan Pasal 20 ayat (1), ayat (2), ayat (3), ayat (4) diubah, dan ayat (5) dihapus, dan ditambah 1 (satu) ayat, yakni ayat (6) dan ayat 7; 5. Diantara Pasal 20 dan Pasal 21 disisipkan 3 (tiga) pasal, yakni Pasal 20A, 20B dan 20C; 6. Ketentuan Pasal 22 ayat (1) dan ayat (2) diubah, dan ditambah satu ayat yakni ayat (3); dan 7. Diantara Pasal 22 dan Pasal 23 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 22A.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tangerang Nomor 01 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 06 Tahun 2011 Tentang Retribusi Perizinan Tertentu
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Tangerang
Nomor
01
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2016
Tempat Penetapan
Tigaraksa
Tanggal Penetapan
10 Februari 2016
Tanggal Pengundangan
10 Februari 2016
Tanggal Berlaku
Sumber
LD.2016/NO.01
Subjek
PERIZINAN, PELAYANAN PUBLIK
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Tangerang
Bidang
Halaman ini telah diakses 1300 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan