Peraturan Daerah (PERDA) Kota Singkawang No. 1 Tahun 2016

Ketertiban Umum

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang ketentuan umum yang meliputi Ketentuan Umum, Maksud dan Tujuan, Ruang Lingkup, Tertib Jalan dan Angkutan Jalan, Tertib Kebersihan dan Lingkungan, Tertib Perizinan, Tertib Bangunan, Tertib Tempat Usaha, Tertib Reklame, Tertib Kependudukan, Tertib Tempat Hiburan, Permainan Ketangkasan dan Keramaian, Tertib Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial, Tertib Kesehatan, Tertib Peran Serta masyarakat, Pembinaan, Pengendalian dan Pengawasan, Prosedur Pemberian Sanksi dan Mekanisme Penindakan, Ketentuan Penyidikan, Ketentuan Pidana, Ketentuan Peralihan, Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Singkawang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Ketertiban Umum
T.E.U.
Indonesia, Kota Singkawang
Nomor
1
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2016
Tempat Penetapan
Singkawang
Tanggal Penetapan
23 Maret 2016
Tanggal Pengundangan
23 Maret 2016
Tanggal Berlaku
Sumber
LD.2016/NO.1, TLD NO.1, LL KOTA. SINGKAWANG: 43 HLM
Subjek
PERIZINAN, PELAYANAN PUBLIK
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Singkawang
Bidang
Halaman ini telah diakses 2157 kali

FILE-FILE PERATURAN

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan