RENCANA PEMBANGUNAN - RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA PANJANG DAERAH KABUPATEN BANGGAI KEPULAUAN TAHUN 2006-2026
2019
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, LD.2019/NO.4, TLD NO.-
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 1 TAHUN 2007 TENTANG RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA PANJANG DAERAH KABUPATEN BANGGAI KEPULAUAN TAHUN 2006-2026
ABSTRAK:
Bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Banggai Kepulauan Nomor 1 Tahun 2007 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Kabupaten Banggai Kepulauan Tahun 2006-2026 tidak sesuai dengan tahapan dan tata cara penyusunan rencana pembangunan daerah yang diatur berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, serta Tata Cara Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 51 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2000; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2010; Peraturan Presiden Nomor 32 Tahun 2011; Peraturan Presiden Nomor 2 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2018; Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tengah Nomor 6 Tahun 2009; Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tengah Nomor 8 Tahun 2013; Peraturan Daerah Kabupaten Banggai Kepulauan Nomor 1 Tahun 2007;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Banggai Kepulauan Nomor 1 Tahun 2007 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Kabupaten Banggai Kepulauan Tahun 2006-2026, dimana terdapat beberapa perubahan ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 3 dan Lampiran.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Maret 2019.
Peraturan Daerah Kabupaten Banggai Kepulauan Nomor 1 Tahun 2007 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Kabupaten Banggai Kepulauan Tahun 2006-2026
5 Halaman, Penjelasan 2 Halaman.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Subang Nomor 4 Tahun 2019
MEMBENTUK PERATURAN RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH KOTA BIMA TAHUN 2018-2023
2019
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 04, BAGIAN HUKUM KOTA BIMA
Peraturan Daerah (PERDA) tentang RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DAERAH KOTA BIMA TAHUN 2018-2023
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 264 ayat (4)
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan
Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua
Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah, perlu membentuk Peraturan Daerah
tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kota
Sima Tahun 2018-2023;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2002
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007
Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007
ndang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005
Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005
Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006
Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2008
Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008
Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008
Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016
Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2016
Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014
Peraturan Presiden Nomor 2 Tahun 2015
Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup dan Kehutanan
Nomor P.69/MENLHK/SETJEN/KUM.1/ 12/2017
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2018
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017
Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2008
Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2012
PERATURAN DAERAH TENTANG RENCANA PEMBANGUNAN
JANGKA MENENGAH DAERAH KOTA SIMA TAHUN 2018-2023.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Maret 2019.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018
23
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bogor Nomor 4 Tahun 2019
PERDA Kab. Bogor No. 3 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2019 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Bogor Tahun 2018-2023
rencana - pembangunan - jangka - menengah - daerah
2019
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, LD 2019/4
Peraturan Daerah (PERDA) tentang RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DAERAH TAHUN 2018-2023
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka menjaga kesinambungan perencanaan pembangunan daerah sebagai bagian dari tahapan dalam RPJPD Kab. Bogor Tahun 2005-2025 Dan berdasarkan ketentuan Pasal 264 ayat (4) UU No. 23 Tahun 2014 RPJMD ditetapkan paling lama 6 bulan setelah Kepda terpilih dilantik maka perlu membentuk Perda Kab. Bogor tentang RPJMD Tahun 2018-2023.
Dasar Hukum Peraturan Daerah Ini Adalah Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945; UU No. 14 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 4 Tahun 1968; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 17 Tahun 2007; UU No. 26 Tahun 2007; UU No. 25 Tahun 2009; UU No. 32 Tahun 2009; UU No. 5 Tahun 2014; UU No. 6 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; UU No. 30 Tahun 2014; PP No. 26 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 13 Tahun 2017; PP No. 15 Tahun 2010; PP No. 18 Tahun 2016; PP No. 46 Tahun 2016; PP No. 12 Tahun 2017; PP No. 17 Tahun 2017; PP No. 45 Tahun 2017; PP No. 2 Tahun 2018; PP No. 17 Tahun 2018; PP No. 33 Tahun 2018; PP No. 12 Tahun 2019; PP No. 13 Tahun 2019; Perpres No. 2 Tahun 2015; Perpres No. 59 Tahun 2017; Perda Prov Jabar No. 9 Tahun 2008 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Perda Prov Jabar No. 7 Tahun 2019; Perda Prov Jabar No. 22 Tahun 2010; Perda Prov Jabar No. 8 Tahun 2019; Perda Kab. Bogor No. 11 Tahun 2016; Perda Kab. Bogor No. 12 Tahun 2016; Perda Kab. Bogor No. 3 Tahun 2019.
Peraturan Daerah Ini Mengatur Tentang Ketentuan Umum, Kedudukan, Sistematika RPJMD, Isi Dan Uraian RPJMD, Pengendalian Dan Evaluasi, Ketentuan Peralihan, Dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Juni 2019.
12 Hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Katingan Nomor 4 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Katingan Tahun 2019-2039
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka mewujudkan keterpaduan pembangunan antar sektor, daerah dan masyarakat, maka diperlukan Rencana Tata Ruang Wilayah sebagai arahan lokasi investasi pembangunan yang dilaksanakan oleh Pemerintah Kabupaten, masyarakat dan/atau dunia usaha;
b. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 26 ayat (7) Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang disebutkan Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten ditetapkan dengan Peraturan Daerah Kabupaten;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Katingan Tahun 2019-2039.
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria;
Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan;
Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;
Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional;
Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahur 2010 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang;
Peratuian Pemerintah Nomor 8 Tahun 2013 tentang Ketelitian Peta Rencana Tata Ruang;
Peraturan Presiden Nomor 3 Tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Pulau Kalimantan;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah;
Peraturan Menteri Agraria Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 3 Tahun 2017 tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil Penataan Ruang;
Peraturan Menteri Agraria Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 6 Tahun 2017 tentang Tata Cara Peninjauan Kembali Rencana Tata Ruang Wilayah;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 115 Tahun 2017 tentang Koordinasi Penataan Ruang Daerah;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 116 Tahun 2017 tentang Mekanisme Pengendalian Pemanfaatan Ruang Daerah;
Peraturan Menteri Agraria Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 1 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi, Kabupaten dan Kota;
Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 5 Tahun 2015 Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Kalimantan Tengah Tahun 2015 - 2035.
a. ruang lingkup;
b. tujuan, kebijakan dan strategi;
c. rencana struktur ruang wilayah;
d. rencana pola ruang wilayah;
e. penetapan kawasan strategis kabupaten;
f. arahan pemanfaatan ruang wilayah;
g. ketentuan pengendalian pemanfaatan ruang;
h. peran serta masyarakat;
i. kelembagaan;
j. ketentuan penyidikan;
k. ketentuan pidana.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Maret 2019.
88
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Blora Nomor 4 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, LD No.4/2019, No Reg Perda 4-112/2019.
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembangunan Kawasan Perdesaan
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 83 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, menyebutkan bahwa pembangunan kawasan perdesaan merupakan perpaduan pembangunan antar desa dalam 1 (satu) kabupaten yang dilaksanakan dalam upaya mempercepat dan meningkatkan kualitas pelayanan, pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa di kawasan perdesaan melalui pendekatan pembangunan partisipatif yang ditetapkan oleh Bupati;
b. bahwa dalam rangka mendukung terselenggaranya pelaksanaan pembangunan kawasan perdesaan agar dapat meningkatkan kualitas pelayanan dan kesejahteraan masyarakat sebagaimana dimaksud pada huruf a, maka perlu disusun pedoman bagi perencanaan, pelaksanaan, pendayagunaan dan pemanfaatan pembangunan kawasan perdesaan di Kabupaten Blora;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pembangunan Kawasan Perdesaan;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 2. Undang – Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang pembentukan Daerah – Daerah Kabupaten Dalam Lingkungan Propinsi Djawa Tengah (Berita Negara tanggal 8 Agustus 1950) sebagaimana telah diubah dengan Undang – Undang Nomor 9 Tahun 1965 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II Batang dengan mengubah Undang – Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang pembentukan Daerah – Daerah Kabupaten Dalam Lingkungan Propinsi Djawa Tengah (Lembaran Negara Repulik Indonesia Tahun 1965 Nomor 52, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2757); 3. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4725); 4. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495); 5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679); 6. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5539) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6321).
Mengatur tentang pembangunan kawasan yang mempunyai kegiatan utama pertanian, termasuk pengelolaan sumber daya alam dengan susunan fungsi kawasan sebagai tempat permukiman perdesaan, pelayanan jasa pemerintahan, pelayanan sosial, dan kegiatan ekonomi dengan bertujuan untuk mempercepat dan meningkatkan kualitas pelayanan, pengembangan ekonomi, dan/atau Pemberdayaan Masyarakat desa melalui pendekatan partisipatif dengan mengintegrasikan berbagai kebijakan, rencana, program dan kegiatan para pihak pada kawasan yang ditetapkan yang pendanaannya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APB Desa) dilaksanakan oleh Pemerintah Desa.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Mei 2019.
15 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Way Kanan Nomor 4 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) tentang RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DAERAH KABUPATEN WAY KANAN TAHUN 2011-2015
ABSTRAK:
a. bahwa untuk memberikan arah dan tujuan dalam mewujudkan cita-cita dan tujuan pembangunan daerah sesuai dengan visi, misi Bupati, perlu disusun Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah kurun waktu 5 (lima) tahun mendatang;
b. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional dan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah sebagai-mana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008, perlu menyusun Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah
Kabupaten Way Kanan Tahun 2011-2015 yang merupakan perwujudan visi, misi dan Program Bupati yang memuat kebijakan penyelenggaraan Pembangunan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a dan huruf b, maka perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Tahun 2011-2015;
1. Undang-undang Republik Indonesia Nomor 12 tahun 1999 tentang pembentukan Kabupaten daerah Tingkat II Way Kanan. Kabupaten Daerah Tingkat II Lampung Timur dan Kotamadya Daerah Tingkat II Metro (Lembaran Negara RI Tahun 1999 Nomor 46, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3825);
2. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 4286);
3. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421);
4. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah Sebagaimana telah diubah sebanyak dua kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang tentang
Perubahan kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah ;
5. Undang-Undang Repuhiik Indonesia Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 2004 Nomor 126. Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4388)
1. RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DAERAH;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Mei 2011.
9 Hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Lubuk Linggau Nomor 4 Tahun 2019
PERDA Kota Lubuk Linggau No. 1 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2019 Tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kota Lubuklinggau Tahun 2018-2023
Mencabut
PERDA Kota Lubuk Linggau No. 12 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Lubuklinggau Nomor 1 Tahun 2013 Tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kota Lubuklinggau Tahun 2013 - 2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kota Lubuklinggau Tahun 2018-2023
ABSTRAK:
Dengan telah dilantiknya Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kota Lubuklinggau Periode 2018-2023, maka untuk menjabarkan visi, misi dan program Kepala Daerah ke dalam tujuan, sasaran, strategi, arah kebijakan dan program pembangunan daerah, perlu menyusun Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota Lubuklinggau sesuai Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Pasal 264 ayat (1)
Dasar hukum peraturan ini adalah : UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No. 7 Tahun 2001; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 17 Tahun 2007; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 58 Tahun 2005; Permendagri No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No. 21 Tahun 2011; Permendagri No. 86 Tahun 2017; Permendagri No. 7 tahun 2018; Perda No. 13 Tahun 2006; Perda No. 16 Tahun 2008; Perda No. 17 Tahun 2007; Perda No. 1 Tahun 2012; Perda No. 7 Tahun 2016
Dalam peraturan ini diatur tentang ketentuan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) meliputi rincian visi, misi dan prioritas program pembangunan, sistematika RPJMD dan naskah akademik yang dapat dijadikan sebagai paduan dalam menyusun dan menetapkan Perda tentang RPJMD
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Maret 2019.
Mencabut Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2013 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kota Lubuklinggau Tahun 2013-2017
14 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tabalong Nomor 4 Tahun 2019
PERDA Kab. Tabalong No. 10 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Tabalong Nomor 04 Tahun 2019 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupatern Tabalong Tahun 2019-2024
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Tabalong Tahun 2019-2024
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 264 ayat (1)
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah, sebagaimana te1ah diu bah beberapa
kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun
2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang
Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah,
bahwa Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah
ditetapkan dengan Peraturan Daerah. Dalam rangka penjabaran dari visi, misi dan
Program Bupati dan Wakil Bupati yang memuat tujuan,
sasaran, strategi, arah kebijakan, pembangunan Daerah
dan Keuangan Daerah serta program Perangkat Daerah
dan lintas Perangkat Daerah yang disertai dengan
kerangka pendanaan bersifat indikatif, perlu disusun
Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah kurun
waktu 5 (lima) tahun mendatang.
Dasar Hukum: Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1965; Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 ; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 ; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 ; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 ; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007 ; Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 ; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 ; Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009 ; Undang-Undang Nomor 23 Talrun 2014 ; Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2006 ; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2008 ; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 ; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 ; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 ; Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2017 ; Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2018 ; Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2018 ; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 ; Peraturan Presiden Nomor 2 Tahun 2015 ; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017; Peraturan Daerah Kabupaten Tabalong Nomor 09 Tahun
2009 ; Peraturan Daerah Kabupaten Tabalong Nomor 19 Tahun
2014; Peraturan Daerah Kabupaten Tabalong Nomor 05 Tahun
2016.
Peraturan ini memuat tentang RPJMD Kabupaten Tabalong Tahun 2019-2024, dengan sistematika: BABI : Pendahuluan;
BAB II : Gambaran Umum Kondisi Daerah;
BAB III : Gambaran Keuangan Daerah;
BAB IV : Permasalahan dan Isu Strategis Daerah;
BAB V : Visi, Misi, Tujuan dan Sasaran;
BAB VI : Strategi, Arah Kebijakan, dan Program
Pembangunan Daerah;
BAB VII : Kerangka Pendanaan Pembangunan dan Program
Perangkat Daerah;
BAB VIII: Kinerja Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah;
Bab IX : Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Agustus 2019.
7 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Hulu Sungai Utara Nomor 4 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Partisipasi Masyarakat Dalam Pembangunan
ABSTRAK:
bahwa penyelenggaraan pemerintahan Daerah yang berorientasi pada kesejahteraan masyarakat di Daerah membutuhkan partisipasi masyarakat secara terarah, terpadu dan berkelanjutan guna percepatan pembangunan yang berkeadilan di Daerah;
bahwa masyarakat di Daerah memiliki potensi dan motivasi berpartisipasi dalam pembangunan;
bahwa ketentuan dalam Pasal 4 Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2017 tentang Partisipasi Masyarakat Dalam Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah memerlukan penjabaran lebih lanjut;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a, huruf b, dan huruf c perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Partisipasi Masyarakat Dalam Pembangunan;
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UndangUndang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2017; Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Utara Nomor 12 Tahun 2016;
Peraturan Daerah Tentang Partisipasi Masyarakat Dalam Pembangunan, yang berisi :
1. Ketentuan Umum;
2. Jenis, Bentuk dan Tahapan Partisipasi Masyarakat;
3. Partisipasi Masyarakat Dalam Pembangunan Daerah;
4. Partisipasi Masyarakat Dalam Pelayanan Publik;
5. Kriteria Masyarakat;
6. Pengarusutamaan Partisipasi Masyarakat;
7. Pembinaan dan Pengawasan;
8. Pembiayaan;
9. Kewajiban dan Larangan;
10. Sanksi Administratif;
11. Peralihan;
12. Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Agustus 2019.
16 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat