Dalam Peraturan Ini Berisi 4 (empat) Bab Dan 4 (empat) Pasal Diantaranya; Ketentuan Umum; Kedudukan Renstra Perangkat Daerah; Sistematika Renstra Perangkat Daerah; Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat