PERATURAN INI MENGATUR TENTANG PERUBAHAN ATAS PERBUP NOMOR 41 TAHUN 2017 TENTANG PERENCANAAN PEMBANGUNAN DAERAH SECARA ELEKTRONIK PADA PASAL 14
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat