program, rencana kerja dan pembangunan - kebijakan pemerintah
2019
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 23, BD. 2019/ No. 23
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penetapan Rencana Kerja Satuan Kerja Perangkat Kabupaten (Renja SKPK) Pidie Jaya Tahun 2020
ABSTRAK: |
- Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 24 ayat (2) Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Rencana Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, Serta Tata Cara Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah; bahwa untuk kelancaran penyelenggaraan pemerintahan yang dilandasi oleh prinsip transparansi, partisipasi dan akuntabilitas publik perlu menyusun Rencana Kerja Satuan Kerja Perangkat Kabupaten (Renja SKPK) Pidie Jaya Tahun 2020.
- Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah : UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 11 Tahun 2006; UU No. 7 Tahun 2007; UU No. 17 Tahun 2007; UU No. 23 Tahun 2014; PP Nomor 12 Tahun 2019; PERMENDAGRI Nomor 13 Tahun 2006; PERMENDAGRI Nomor 86 Tahun 2017; Qanun Aceh Nomor 2 Tahun 2008; Qanun Kabupaten Pidie Jaya Nomor 4 Tahun 2016; Qanun Kabupaten Pidie Jaya Nomor 1 Tahun 2018; Qanun Kabupaten Pidie Jaya Nomor 7 Tahun 2014; Peraturan Bupati Pidie Jaya Nomor 16 Tahun 2019.
- Dalam Peraturan Bupati ini mengatur 5 Pasal yang memuat defenisi rencana kerja Satuan Kerja Perangkat Kabupaten Pidie JayaTahun 2020.
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 18 September 2019.
- 7 hlm
|