Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kepada Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Selatan
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 41 ayat (5) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, dan Ketentuan Pasal 333 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan
Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah kepada Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Selatan
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1965;Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992;Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003;Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-UndangNomor40 Tahun 2007;Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014;Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014;Undang-UndangNomor11 Tahun 2020;Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022;Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tabun 2017;Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019;Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2019;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2012;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tabun 2020;Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 04
Tabun 2011;Peraturan Daerah Kabupaten Tabalong Nomor 02 Tahun
2010
Peraturan daerah ini Mengatur tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kepada Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Selatan dengan Sistematika;Ketentuan Umum;Tujuan dan Sasaran;Penambahan Penyertaan Modal Daerah Kepada PT. Bank Kalsel;Pelaksanaan Penambahan Penyertaan Modal Daerah;Bagi hasil Keuntungan;Pengawasan;Pembiayaan;Ketentuan Peralihan;Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
9 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Probolinggo Nomor 5 Tahun 2022
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, LD Kota Probolinggo Tahun 2022 No 5
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENEMPATAN DANA BERGULIR PEMERINTAH KOTA PROBOLINGGO
PADA PERSEROAN TERBATAS BANK PEMBANGUNAN DAERAH JAWA TIMUR
Tbk. CABANG PROBOLINGGO
ABSTRAK:
Menimbang : a. bahwa dalam rangka mewujudkan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat Kota Probolinggo, khususnya Koperasi dan Usaha Mikro, Pemerintah Daerah Kota Probolinggo menempatkan dana bergulir pada PT. Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur Tbk. Cabang Probolinggo;
b. bahwa masyarakat probolinggo khususnya Koperasi dan Usaha Mikro membutuhkan stimulant atau pendorong dalam permodalan untuk meningkatkan dan mengembangkan usahanya;
c. bahwa sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, urusan terkait pemberdayaan mikro menjadi kewenangan dari pemerintah Kabupaten/Kota;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penempatan Dana Bergulir Pemerintah Kota Probolinggo pada Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur Tbk. Cabang Probolinggo;
Mengingat : 1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2012; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2018; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2012; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020; Peraturan Daerah Kota Probolinggo Nomor 1 Tahun 2019
peraturan ini mengatur mengenai Penempatan Dana Bergulir Pemerintah Kota Probolinggo pada Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur Tbk. Cabang Probolinggo sebesar Rp2.351.000.000,00 (dua miliar tiga ratus lima puluh satu juta rupiah)
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Agustus 2022.
jumlah 10 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Gowa Nomor 05 Tahun 2022
PERUBAHAN KEEMPAT ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN GOWA NOMOR 5 TAHUN 2013 TENTANG PENYERTAAN MODAL DAERAH KEPADA PT.BANK SULSELBAR
2022
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 05, LD Kab. Gowa Tahun 2022 No.15
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Daerah Kabupaten Gowa Nomor 5 Tahun 2013 tentang Penyertaan Modal Daerah kepada PT. Bank Sulsebar.
ABSTRAK:
a. bahwa untuk lebih meningkatkan dan mengembangkan kegiatan
usaha Perusahaan Daerah, maka perlu melakukan
penambahan Penyertaan Modal Daerah pada PT. Bank
Sulselbar; b. bahwa sehubungan penyertaan modal yang
disisihkan dari APBD Tahun Anggaran 2021 belum mencukupi
untuk struktur memperkuat permodalan guna
mendorong pertumbuhan perekonomian daerah dan pembangunan
daerah Kabupaten Gowa kepada PT. BankSulselbar, maka perlu
dilakukan penyertaan modal.
Pasal 18 ayat (6) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945; UU Nomor 29 Tahun 1959; UU Nomor 17 Tahun 2003; UU Nomor 40 Tahun 2007; PP Nomor 12 Tahun 2019 ; Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 ; Perda Kab. Gowa Nomor 5 Tahun 2013.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Pasal 1 Ketentuan Pasal 4 dalam Peraturan Daerah Kabupaten Gowa Nomor 5 Tahun2013 tentang Penyertaan Modal Daerah
Kepada PT. Bank Sulselbar. Dengan Peraturan Daerah
ini Pemerintah Daerah menyetorkan modal daerah kepada PT. Bank
Sulselbar. Penyertaan Modal Daerah
sebesar RpS0.000.000.000,00 (Iima
puluh milyar rupiah) yang diberikan
secara bertahap sesuai dengan kemampuan keuangan Daerah. Nilai Penyertaan modal daerah
pada Tahun 2017 sebesar
Rp12.054.000.000,00 (dua belas milyar lima puluh empat juta rupiah)
ditambah pada Tahun 2020 sebesar Rp8.088.000.000,00 (delapan milyar
delapan puluh delapan juta rupiah) bersumber dari
PT. Bank Sulselbar ditambah pada Tahun 2021 Rp5.000.000.000,00 (Hrna milyar rupiah) sehingga pada Tahun 2021 menjadi Rp25.142.000.000,00
(dua puluh lima milyar seratus empat puluh dua juta rupiah), pada Tahun
2022 ditambah RpS.000.000.000,00 (Lima milyar rupiah) sehingga
menjadi Rp30.142.000.000,00 (tiga puluh milyar seratus empat puluh
dua juta rupiah). Penyertaan modal yang bersumber dari APBD. Tata cara pelaksanaan Penyertaan Modal pada PT Bank Sulselbar mengikuti Ketentuan
Perundang-undangan. Besamya nilai penyertaan modal
daerah dapat disesuaikan dengan
mempertimbangkan kondisi kemampuan keuangan daerah pada
tahun anggaran berkenaan. Pasal II Peraturan Bupati ini mulai beraku pada tanggal diundangkan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 November 2022.
14 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Magetan Nomor 4 Tahun 2022
BUMD/Badan Usaha Milik Daerah - Penanaman Modal dan Investasi
2022
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, LD Kabupaten Magetan Tahun 2022 Nomor 4
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENYERTAAN MODAL DAERAH KEPADA PERUSAHAAN PERSEROAN DAERAH BANK PEMBIAYAAN RAKYAT SYARIAH MAGETAN
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2008 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Magetan Pada Perseroan Terbatas Bank Pembiayaan Rakyat Syariah Magetan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Magetan Nomor 10 Tahun 2008 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Magetan pada Perseroan Terbatas Bank Pembiayaan Rakyat Syariah Magetan, telah dilakukan penyertaan modal Daerah pada Perusahaan Perseroan Daerah Bank Pembiayaan Rakyat Syariah Magetan;
b. bahwa untuk mendorong pertumbuhan dan perkembangan perekonomian, memperkuat permodalan
Badan Usaha Milik Daerah, serta meningkatkan Pendapatan Asli Daerah, perlu dilaksanakan kembali penyertaan modal kepada Perusahaan Perseroan Daerah Bank Pembiayaan Rakyat Syariah Magetan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
c. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 333 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 dan Pasal 21 ayat (5) Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah, penyertaan modal Daerah ditetapkan dengan Peraturan Daerah;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu
menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyertaan Modal Daerah Kepada Perusahaan Perseroan Daerah Bank Pembiayaan Rakyat Syariah Magetan.
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1965;
3. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998;
4. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003;
5. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004;
6. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007;
7. Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008;
8. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019;
9. Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011;
10. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015;
11. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020;
12. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020;
13. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021;
14. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022;
15. Pemerintah Nomor 63 Tahun 2019;
16. Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017;
17. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019;
18. Permendagri Nomor 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri Nomor 120 Tahun 2018;
19. Peraturan OJK Nomor 3/POJK.03/2016;
20. Peraturan OJK Nomor 66/POJK.03/2016;
21. Permendagri Nomor 94 Tahun 2017;
22. Permendagri Nomor 37 Tahun 2018;
23. Permendagri Nomor 111 Tahun 2018;
24. Permendagri Nomor 77 Tahun 2020;
25. Peraturan OJK Nomor 15/POJK.03/2021;
26. Perda Kabupaten Magetan Nomor 9 Tahun 2008;
27. Perda Kabupaten Magetan Nomor 10 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan Perda Nomor 2 Tahun 2015;
28. Perda Kabupaten Magetan Nomor 3 Tahun 2020.
Modal Dasar PT BPRS Magetan (Perseroda) sebesar Rp35.000.000.000,00 (tiga puluh lima miliar rupiah)
terbagi atas saham Daerah dan Pihak selain Daerah sesuai anggaran dasar PT BPRS Magetan (Perseroda). Saham Daerah pada Modal Dasar PT BPRS Magetan (Perseroda) berjumlah sekurang-kurangnya 51 % (lima
puluh satu persen) dari keseluruhan saham pada Modal Dasar PT BPRS Magetan (Perseroda).
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Desember 2022.
15 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Manokwari Nomor 4 Tahun 2022
PENYERTAAN MODAL PEMERINTAH DAERAH PADA PERSEROAN TERBATAS BANK PEMBANGUNAN DAERAH PAPUA
2022
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, LD. No. 2022/4, LL Kab Manokwari: 11 hal
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Pada Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Papua
ABSTRAK:
Bahwa untuk meningkatkan pendapatan asli daerah, Pemerintah Daerah perlu melakukan penyertaan modal pada Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Papua. Berdasarkan ketentuan dalam Pasal 333 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun
2020 tentang Cipta Kerja dan Pasal 78 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, pelaksanaan penyertaan modal daerah kepada perusahaan daerah atau perusahan lainnya penyertaan modal daerah perlu ditetapkan dengan peraturan daerah.
Dasar Hukum: Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1969; Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998; Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022; Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2012; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 70 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020.
Peraturan Daerah ini mengatur mengenai penyertaan modal pemerintah daerah pada perseroan terbatas bank pembangunan daerah papua
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Mei 2022.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Probolinggo Nomor 4 Tahun 2022
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, LD Kota Probolinggo Tahun 2022 No 4
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENEMPATAN DANA BERGULIR PEMERINTAH KOTA PROBOLINGGO
PADA PERSEROAN TERBATAS BANK PERKREDITAN RAKYAT JAWA TIMUR CABANG PROBOLINGGO
ABSTRAK:
Menimbang : a. bahwa dalam rangka mewujudkan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat Kota Probolinggo, khususnya Koperasi dan Usaha Mikro, Pemerintah Daerah Kota Probolinggo menempatkan dana bergulir pada Perseroan Terbatas Bank Perkreditan Rakyat Jawa Timur Cabang Probolinggo;
b. bahwa masyarakat probolinggo khususnya Koperasi dan Usaha Mikro membutuhkan stimulant atau pendorong dalam permodalan untuk meningkatkan dan mengembangkan usahanya;
c. bahwa sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, urusan terkait pemberdayaan mikro menjadi kewenangan dari pemerintah Kabupaten/Kota;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penempatan Dana Bergulir Pemerintah Kota Probolinggo pada Perseroan Terbatas Bank Perkreditan Rakyat Jawa Timur Cabang Probolinggo;
Mengingat : 1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992; Undang-undang Nomor 23 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-UndangNomor1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008; Undang-UndangNomor12 Tahun 2011; Undang-UndangNomor 17 Tahun 2012; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2018; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2012; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020; Peraturan Daerah Kota Probolinggo Nomor 1 Tahun 2019
peraturan ini mengatur mengenai Penempatan Dana Bergulir Pemerintah Kota Probolinggo pada Perseroan Terbatas Bank Perkreditan Rakyat Jawa Timur Cabang Probolinggo sebesar Rp2.707.500.000,00 (dua miliar tujuh ratus tujuh juta lima ratus ribu rupiah)
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Agustus 2022.
jumlah 10 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Toraja utara Nomor 4 Tahun 2022
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, LD Kab. Toraja Utara 2022 No.4/TLD.No.126
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pemberian Insentif dan/atau Pemberian Kemudahan Investasi
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 7 ayat (1) PP Nomor 24 Tahun 2019 tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi di Daerah, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pemberian Insentif
dan/ atau Pemberian Kemudahan Investasi.
Pasal 18 ayat (6) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945; UU Nomor 25 Tahun 2007; UU Nomor 20 Tahun 2008; UU Nomor 28 Tahun 2008; UU Nomor 25 Tahun 2009 6. UU Nomor 12 Tahun 2011; UU Nomor 23 Tahun 2014; PP Nomor 24 Tahun 2018; PP Nomor 24 Tahun 2019; Perpres Nomor 39 Tahun 2014; Perpres Nomor 91 Tahun 20 17; Permendagri Nomor 138 Tahun 2017; Perda Prov. Sulawesi Selatan Nomor 13 Tahun 2009; Perda Prov. Sulawesi Selatan Nomor 3 Tahun 2021; Perda Kab. Toraja Utara Nomor 17 Tahun 2073.
Dalam Peraturan Daerah diatur tentang BAB I KETENTUAN UMUM, Pengertian Daerah, Pemerintah Daerah, Bupati, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu
Pintu, Masyarakat, Investor, Investasi, Modal, Pemberian Insentif, Pemberian Kemudahan, Pajak Daerah, Retribusi Daerah, Pembinaan, Pengawasan, Usaha Mikro, Usaha Kecil, Usaha Menengah, Koperasi, Tim Verifikasi dan Penilaian Pemberian Insentif dan/atau Kemudahan Investasi. BAB II MAKSUD DAN TUJUAN. BAB III PRINSIP. BAB IV RUANG LINGKUP. BAB V KRITERIA PEMBERIAN INSENTIF DAN/ATAU PEMBERIAN KEMUDAHAN. BAB VI BENTUK INSENTIF DAN/ATAU KEMUDAHAN YANG DIBERIKAN, Bentuk Insentif, Bentuk Kemudahan. BAB VII JENIS USAHA ATAU KEGIATAN INVESTASI YANG MEMPEROLEH INSENTIF DAN/ATAU KEMUDAHAN. BAB VIII TATA CARA PEMBERIAN INSENTIF DAN/ATAU PEMBERIAN KEMUDAHAN,
Umum, Pengajuan Permohonan, Penilaian, Pelaksanaan Pemberian. BAB IX JANGKA WAKTU DAN FREKUENSI PEMBERIAN INSENTIF DAN/ATAU PEMBERIAN KEMUDAHAN DALAM MELAKUKAN INVESTASI. BAB X HAK DAN KEWAJIBAN, Hak, Kewajiban. BAB XI EVALUASI DAN PELAPORAN, Evaluasi,Pelaporan. BAB XII PEMBINAAN DAN PENGAWASAN, Umum, Pembinaan, Pengawasan. BAB XIII PENDANAAN. BAB XIV
SANKSI ADMINISTRATIF. BAB XV KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Desember 2022.
XV Bab, 26 Pasal (18 Hlm.) dan 6 Hlm. Lampiran.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Gowa Nomor 04 Tahun 2022
PERUBAHAN KEEMPAT ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN GOWA NOMOR 7 TAHUN 2007 TENTANG PENYERTMN MODAL DAERAH PADA PERUSAHMN DAERAH (HOLDING COMPANY} GOWA MANDIRI KABUPATEN GOWA
2022
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 04, LD Kab. Gowa 2022 NOMOR NOREG PERATURAN DAERAH KABUPATEN GOWA PROVINSI SULAWESI SELATAN B.HK.04.109.22
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Daerah Kabupaten Gowa Nomor 7 Tahun 2007 tentang Penyertaan Modal Daerah pada Perusahaan Daerah (Holding Company) Gowa Mandiri Kabupaten Gowa.
ABSTRAK:
a. bahwa pendirian Badan
Usaha Milik Daerah
bertujuan
untuk
memberikan manfaat
bagi perkembangan
perekonomian daerah dalam rangka
meningkatkan
kesejahteraan
masyarakat; b. bahwa untuk lebih meningkatkan dan
mengembangkan kegiatan usaha serta
memperkuat struktur permodalan
guna mendorong pertumbuhan
perekonomian daerah dan pembangunan
daerah, perlu
melakukan penambahan
penyertaan modal
daerah pada Perusahaan
Daerah (Holding
Company) Gowa
Mandiri Kabupaten Gowa; c. bahwa dalam hal
Pemerintah Daerah akan menambah jumlah penyertaan
modal melebihi jumlah penyertaan modal yang
telah ditetapkan dengan Peraturan Daerah mengenai
penyertaan modal, Pemerintah Daerah melakukan perubahan
Peraturan mengenai modal Daerah penyertaan yang bersangkutan.
Pasal 18 ayat (6) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945; UU Nomor 29 Tahun 1959; UU Nomor 23 Tahun 2014; Perda Kabupaten Gowa Nomor 7 Tahun 2007.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Pasal 1 Ketentuan Pasal 3 dalam Peraturan Daerah Kabupaten Gowa Nomor 7 Tahun 2007 tentang Penyertaan Modal Daerah pada Perusahaan Daerah (Holding
Company) Gowa Mandiri Kabupaten Gowa. Pasal 3 (1) Dengan Peraturan Daerah ini Pemerintah Daerah menyetorkan modal daerah sebagai modal dasar. (2) Nilai penyertaan modal daerah pada Perusahaan Rp5.400.000.000,00 (Lima milyar empat ratus juta rupiah)
ditambah Rp500.000.000,00 (lima
ratus juta rupiah rupiah) sehingga
menjadi Rp5.900.000.000,00 (lima
milyar sembilan ratus juta rupiah). (3) Penyertaan modal sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) bersumber
dari APBD. (4) Tata cara pelaksanaan Penyertaan
Modal pada Perusahaan Daerah
(Holding Company) Gowa Mandiri
tetap mengikuti Ketentuan Peraturan
Perundang-undangan.
Pasal II Peraturan Daerah ini mulai ·berlaku pada
tanggal diundangkan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
12 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bandung Nomor 4 Tahun 2022
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, LD Kota Bandung Tahun 2022 No. 4
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Penanaman Modal
ABSTRAK:
Bahwa penyelenggaraan penanaman modal diatur dalam Perda Kota Bandung No. 8 Tahun 2018, bahwa penyelenggaraan penanaman modal daerah dalam rangka meningkatkan pertumbuhan ekonomi daerah guna mencapai peningkatan, pertumbuhan dan kemakmuran, maka perlu ditetapkan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Penanaman Modal.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 16 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah menjadi UU No. 13 Tahun 1954; UU No. 25 Tahun 2007; UU No. 20 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah menjadi UU No. 11 Tahun 2020; UU No. 25 Tahun 1992 sebagaimana telah diubah menjadi UU No. 11 Tahun 2020; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No. 1 Tahun 2022; UU No. 30 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah menjadi UU No. 11 Tahun 2020; PP No. 24 Tahun 2019; PP No. 5 Tahun 2021; PP No. 6 Tahun 2021; PP No. 7 Tahun 2021; PP No. 10 Tahun 2021 sebagaimana telah diubah menjadi PP No. 49 Tahun 2021.
Peraturan ini mengatur tentang Ketentuan Umum, Tugas dan Wewenang, Dasar Kebijakan Penanaman Modal, Perencanaan, Hak dan Kewajiban, Bidang Usaha, Insentif dan Kemudahan, Promosi, Pengendalian, Sistem Informasi, Partisipasi Masyarakat, Pengaduan, Pembiayaan, Ketentuan Peralihan, Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 20 September 2022.
32 Hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tulungagung Nomor 4 Tahun 2022
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, LD Kabupaten Tulungagung Tahun 2022 No 2 Seri E
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 9 TAHUN 2012
TENTANG PENYERTAAN MODAL PEMERINTAH KABUPATEN TULUNGAGUNG
PADA PDAM "TULUNGAGUNG"
ABSTRAK:
Menimbang: a. bahwa air merupakan kebutuhan pokok yang pen ting bagi
kehidupan masyarakat sehingga diperlukan peningkatan
pelayanan air minum pada masyarakat;
b. bahwa dalam rangka meningkatan pelayanan air minum
pada masyarakatr, perlu dilakukan penguatan struktur
permodalan dan/atau pengembangan udaha pada
Perusahaan Umum Daerah Air Minum “TIRTA CAHYA
AGUNG” Kabupaten Tulungagung melalui penyertaan
modal untuk menambah modal Perusahaan sepanjang
sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang
berlaku.
c. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 21 ayat (5) Peraturan
Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha
Milik Daerah, penyertaan modal ditetapkan dengan
Peraturan Daerah;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
huruf a, huruf b dan huruf c, maka perlu menetapkan
Peraturan Daerah tentang Perubahan Ketiga Atas
Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2012 tentang
Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Tulungagung
pada PDAM “Tulungagung”;
Mengingat: 1. Pasal 18 ayat (6) Undang- Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950; 3. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; 4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; 5. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; 6. Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017; 7. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; 8. Peraturan Menteri Dalam Nomor 77 Tahun 2020; 10. Peraturan Daerah Kabupaten Tulungagung Nomor 9 Tahun
2012
Materi pokok: mengatur mengenai Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Tulungagung
pada PDAM “Tulungagung”
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Oktober 2021.
Mengubah Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2012
Jumlah 7 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat