Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tulungagung Nomor 4 Tahun 2022

PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 9 TAHUN 2012 TENTANG PENYERTAAN MODAL PEMERINTAH KABUPATEN TULUNGAGUNG PADA PDAM "TULUNGAGUNG"

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Materi pokok: mengatur mengenai Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Tulungagung pada PDAM “Tulungagung”

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tulungagung Nomor 4 Tahun 2022 tentang PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 9 TAHUN 2012 TENTANG PENYERTAAN MODAL PEMERINTAH KABUPATEN TULUNGAGUNG PADA PDAM "TULUNGAGUNG"
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Tulungagung
Nomor
4
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2022
Tempat Penetapan
Tulungagung
Tanggal Penetapan
25 Oktober 2021
Tanggal Pengundangan
25 Oktober 2021
Tanggal Berlaku
25 Oktober 2021
Sumber
LD Kabupaten Tulungagung Tahun 2022 No 2 Seri E
Subjek
BUMD / BADAN USAHA MILIK DAERAH - PENANAMAN MODAL DAN INVESTASI
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Tulungagung
Bidang
Halaman ini telah diakses 403 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan