penyertaan modal BUMD
2022
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, LD Kabupaten Tulungagung Tahun 2022 No 2 Seri E
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 9 TAHUN 2012
TENTANG PENYERTAAN MODAL PEMERINTAH KABUPATEN TULUNGAGUNG
PADA PDAM "TULUNGAGUNG"
ABSTRAK: |
- Menimbang: a. bahwa air merupakan kebutuhan pokok yang pen ting bagi
kehidupan masyarakat sehingga diperlukan peningkatan
pelayanan air minum pada masyarakat;
b. bahwa dalam rangka meningkatan pelayanan air minum
pada masyarakatr, perlu dilakukan penguatan struktur
permodalan dan/atau pengembangan udaha pada
Perusahaan Umum Daerah Air Minum “TIRTA CAHYA
AGUNG” Kabupaten Tulungagung melalui penyertaan
modal untuk menambah modal Perusahaan sepanjang
sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang
berlaku.
c. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 21 ayat (5) Peraturan
Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha
Milik Daerah, penyertaan modal ditetapkan dengan
Peraturan Daerah;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
huruf a, huruf b dan huruf c, maka perlu menetapkan
Peraturan Daerah tentang Perubahan Ketiga Atas
Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2012 tentang
Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Tulungagung
pada PDAM “Tulungagung”;
- Mengingat: 1. Pasal 18 ayat (6) Undang- Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950; 3. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; 4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; 5. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; 6. Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017; 7. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; 8. Peraturan Menteri Dalam Nomor 77 Tahun 2020; 10. Peraturan Daerah Kabupaten Tulungagung Nomor 9 Tahun
2012
- Materi pokok: mengatur mengenai Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Tulungagung
pada PDAM “Tulungagung”
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Oktober 2021.
- Mengubah Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2012
- Jumlah 7 halaman
|