Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Penugasan Kepada Perseroan Terbatas Jasa Dan Kepariwisataan Jabar (Perusahaan Perseroan Daerah) Dalam Pengelolaan Pondok Seni Pangandaran
ABSTRAK:
bahwa untuk mewujudkan target Rencana Pembangunan
Jangka Menengah Daerah Provinsi Jawa Barat Tahun 2018-
2023, salah satu destinasi pariwisata di Pangandaran
dijadikan tujuan wisata nasional dan internasional melalui
penguatan potensi budaya Priangan dan alam bahari sebagai
identitas pariwisata daerah;
b. bahwa untuk penguatan identitas pariwisata sebagaimana
dimaksud dalam pertimbangan huruf a, perlu penyediaan
prasarana dan sarana seni, budaya, dan wisata edukasi bagi
masyarakat melalui pengelolaan Pondok Seni Pangandaran di
Kabupaten Pangandaran beserta fasilitas pendukungnya;
c. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 108 Peraturan
Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik
Daerah, Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat dapat
menugaskan Badan Usaha Milik Daerah dalam pengelolaan
Pondok Seni Pangandaran di Kabupaten Pangandaran
sebagaimana dimaksud dalam pertimbangan huruf b;
d. bahwa PT Jasa dan Kepariwisataan Jabar (Perusahaan
Perseroan Daerah) merupakan Badan Usaha Milik Daerah
yang mempunyai kesesuaian bidang usaha untuk dapat
melaksanakan penugasan Pemerintah Daerah Provinsi Jawa
Barat sebagaimana dimaksud dalam huruf c;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d, perlu
menetapkan Peraturan Gubernur tentang Penugasan kepada
Perseroan Terbatas Jasa dan Kepariwisataan Jabar
(Perusahaan Perseroan Daerah) dalam Pengelolaan Pondok
Seni Pangandaran;
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 , Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2017, Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017, Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 15 Tahun 2015, Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 11 Tahun 2017, Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 3 Tahun 2018, Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 82 Tahun 2019, Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 105 Tahun 2020
Terdiri dari 15 Pasal, 10 Bab yaitu
Ketentuan Umum, Dukungan Pemerintah Daerah Provinsi, Penugasan, Kepemilikan Aset, Kerja Sama, Pendanaan, Keadaan Kahar, Pelaporan, Pengawasan Dan Pengendalian, Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Maret 2021.
mengatur mengenai Penugasan Kepada Perseroan Terbatas Jasa Dan Kepariwisataan Jabar (Perusahaan Perseroan Daerah) Dalam Pengelolaan Pondok Seni Pangandaran
10 halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 14 Tahun 2021
PEMBANGUNAN KAWASAN DESTINASI WISATA BAHARI DI PULAU LAE-LAE KOTA MAKASSAR
2021
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 14, BD Provinsi Sulawesi Selatan Tahun 2021 Nomor 14
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pembangunan Kawasan Destinasi Wisata Bahari di Pulau Lae-Lae Kota Makassar
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka mengoptimalkan pemanfaatan potensi
pulau dan pantai Lae-Lae yang merupakan bagian dari
kawasan strategis pariwisata daerah Makassar dan
Sekitarnya sebagai daerah tujuan wisata unggulan nasional,
maka perlu diatur dengan Peraturan Gubernur;
b. bahwa dalam rangka mendorong peningkatan daya saing
produk wisata dibutuhkan upaya pembangunan industri
pariwisata daerah, utamanya dalam bentuk usaha daya tarik
wisata dan usaha wisata bahari;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Gubernur tentang Pembangunan Kawasan Destinasi Wisata
Bahari di Pulau Lae-Lae Kota Makassar;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 47 Prp. Tahun 1960 tentang
Pembentukan Daerah Sulawesi Selatan Tenggara dan Daerah
Tingkat I Sulawesi Utara Tengah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1960 Nomor 151, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 2102) Juncto UndangUndang
Nomor
13
Tahun
1964
tentang
Penetapan
Peraturan
Pemerintah
Pengganti
Undang-Undang
Nomor
2
Tahun
1964
tentang
Pembentukan
Daerah
Tingkat
I
Sulawesi
Selatan
dan
Daerah
Tingkat I Sulawesi Tenggara dengan mengubah
Undang-Undang Nomor 47 Prp. Tahun 1960 tentang
Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi Utara Tengah dan
- 2 -
Daerah Tingkat I Sulawesi Selatan Tenggara menjadi
Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1964 Nomor 94, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 2687);
3. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan
Ruang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007
Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4725) sebagaimana telah diubah dengan UndangUndang
Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor
245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
6573);
4. Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan
Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 84, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4739)
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor
245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
6573);
5. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang
Kepariwisataan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2009 Nomor 11, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4966);
6. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang
Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 140,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5059) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang
Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573);
7. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2011 tentang Informasi
Geospasial (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2011 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik
- 3 -
Indonesia Nomor 5214) sebagaimana telah diubah dengan
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor
245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
6573);
8. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah
beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573);
9. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2014 tentang Kelautan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor
294, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5603) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang
Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573);
10. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2016 tentang Perlindungan
dan Pemberdayaan Nelayan, Pembudidaya Ikan dan
Petambak Garam (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2016 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5870);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008 tentang
Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 48, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4833)
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah
Nomor 13 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan
Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008 tentang Rencana Tata
Ruang Wilayah Nasional (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2017 Nomor 77, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6042);
- 4 -
12. Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2010 tentang
Penyelenggaraan Penataan Ruang (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 21, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5103);
13. Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 2010 tentang Bentuk
dan Tata Cara Peran Masyarakat Dalam Penataan Ruang
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor
118, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5160);
14. Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2011 tentang
Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Nasional
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor
125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5262);
15. Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2017 tentang
Partisipasi Masyarakat dalam Penyelenggaraan Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017
Nomor 225, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 6133);
16. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018 tentang
Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor
90, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
6215);
17. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036) sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor
120 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan
Produk Hukum Daerah (Berita Negeri Republik Indonesia
Tahun 2019 Nomor 157);
18. Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor
23/PERMEN-KP/2016 tentang Perencanaan Pengelolaan
Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 1138);
- 5 -
19. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 116 Tahun 2017
tentang Koordinasi Penataan Ruang Daerah (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 1854);
20. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 2 Tahun
2015 tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan
Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Tahun 2015-2030
(Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Tahun 2015
Nomor 2, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi
Selatan Nomor 280);
21. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 2 Tahun
2019 tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan PulauPulau
Kecil Provinsi Sulawesi Selatan Tahun 2019-2039
(Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Tahun 2019
Nomor 2, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi
Selatan Nomor 302);
BAB I
KETENTUAN UMUM
BAB II
RENCANA PEMBANGUNAN
BAB III
PEMBANGUNAN DAN PENGELOLAAN KAWASAN
BAB IV
PENDANAAN
BAB V
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Februari 2021.
NOMOR 14 TAHUN 2021
14
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 11 Tahun 2021
Pariwisata dan Kebudayaan - Pendidikan - Struktur Organisasi
2021
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 11, BD/2021/NO.11
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 0157 Tahun 2017 tentang Pembentukan, Organisasi, dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Daerah pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Kalimantan Selatan.
ABSTRAK:
Bahwa Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 90 tahun 2019 tentang Klasifikasi, Kodefikasi, dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan Keuangan Daerah, perlu menetapkan Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 0157 Tahun 2017 tentang Pembentukan, Organisasi, dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Daerah pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Kalimantan Selatan;
Dasar Hukum : Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1956 Jo. Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 11 Tahun 2016; Peraturan Gubernur Kalimantan Selatan Nomor 0157 Tahun 2017; Peraturan Gubernur Kalimantan Selatan Nomor 095 Tahun 2019; Peraturan Gubernur Kalimantan Selatan Nomor 058 Tahun 2020;
Peraturan Gubernur ini memuat tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 0157 Tahun 2017 tentang Pembentukan, Organisasi, dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Daerah pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Kalimantan Selatan
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Maret 2021.
Pasal 1
7 Halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 10 Tahun 2021
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 4 Tahun 2020 Tentang Kepramuwisataan
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan dalam Pasal 14 ayat (2), Pasal 18 ayat (5), dan Pasal 33 ayat (4) Peraturan Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 4 Tahun 2020 Tentang Kepramuwisataan.
Dasar hukum peraturan ini: Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun1945, Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2012, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1950, dan Peraturan Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 4 Tahun 2020.
Materi Pokok: Kartu Tanda Pengenal Pramuwisata, Pelatihan Kepramuwisataan, Pelatihan Pengetahuan Keistimewaan, Tata Cara pengenaan Sanksi Administratif, dan Pakaian Khas Yogya Bagi Pramuwisata.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Januari 2021.
Jumlah Halaman : 20 HLM; Lampiran : 5 halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 6 Tahun 2021
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Dana Bantuan Operasional Sekolah Daerah (BOSDA) di lingkungan Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan Provinsi Kalimantan Selatan.
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka pemerataan layanan dan peningkatan aksesbilitas dan mutu pembelajaran bagi peserta didik, diperlukan Bantuan Operasional Sekolah yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Kalimantan Selatan;
Bahwa agar pengelolaan Dana Bantuan Sekolah Daerah (BOSDA) dapat dilaksanakan secara efektif, efesien dan akuntabel sesuai prinsip pengelolaan keuangan daerah, maka perlu diatur melalui petunjuk teknis;
Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Dana Bantuan Operasional Sekolah Daerah (BOSDA) di lingkungan Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan Provinsi Kalimantan Selatan;
Dasar Hukum : Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1956 Jo. Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 69 Tahun 2009; Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 80 Tahun 2013; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 75 Tahun 2016; Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 34 Tahun 2018; Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 8 Tahun 2020;
Peraturan Gubernur ini memuat tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Dana Bantuan Operasional Sekolah Daerah (BOSDA) di lingkungan Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan Provinsi Kalimantan Selatan, Dengan Sistematika :
Ketentuan Umum;
Penerima BOSDA;
Alokasi Anggaran;
Pelaksanaan Dan Penatausahaan;
Penggunaan;
Pelaporan Dan Pertanggung Jawaban;
Sanksi;
Monitoring Dan Evaluasi;
Ketentuan Penutup;
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal .
47 Halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Kalimantan Barat Nomor 136 Tahun 2020
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang LOGO BRANDING DAN TAGLINE PARIWISATA PROVINSI KALIMANTAN BARAT
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka mempromosikan potensi dan untuk mengembangkan pariwisata Provinsi Kalimantan Barat, perlu diciptakan logo branding yang dapat mewakili karakteristik Provinsi Kalimantan Barat; bahwa dalam rangka memberikan kepastian hukum dan untuk menjamin agar pemanfaatan, penggunaan dan penerapan logo Branding dan Tagline Pariwisata Provinsi Kalimantan Barat dilakukan secara valid dan akurat, maka perlu diatur dalam Peraturan Gubernur; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Logo Branding dan Tagline Pariwisata Provinsi Kalimantan BaratBahwa dalam rangka mempromosikan potensi dan untuk mengembangkan pariwisata Provinsi Kalimantan Barat, perlu diciptakan logo branding yang dapat mewakili karakteristik Provinsi Kalimantan Barat; bahwa dalam rangka memberikan kepastian hukum dan untuk menjamin agar pemanfaatan, penggunaan dan penerapan logo Branding dan Tagline Pariwisata Provinsi Kalimantan Barat dilakukan secara valid dan akurat, maka perlu diatur dalam Peraturan Gubernur; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Logo Branding dan Tagline Pariwisata Provinsi Kalimantan Barat
Dasar Hukum Peraturan Gubernur ini adalah : Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; UU No.25 Tahun 1956; UU No.17 Tahun 2003; UU No.10 Tahun 2009; UU No.12 Tahun 2011; UU No.23 Tahun 2014; Perda No.8 Tahun 2016; Perda No.3 Tahun 2018; Pergub No.112 Tahun 2016
Dalam Peraturan Gubernur ini diatur tentang Ketentuan Umum; Penetapan Logo Branding; Makna Bentuk dan Warna Logo Branding Pariwisata; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal .
7 HAL DAN 13 HAL LAMPIRAN
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Jawa Barat Nomor 90 Tahun 2020
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pedoman Pembentukan Kelompok Sadar Wisata
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka meningkatkan dan mengembangkan pembangunan pariwisata di Daerah Provinsi Jawa Barat perlu mengoptimalkan dukungan segenap komponen masyarakat dalam mendorong terwujudnya iklim yang kondusif bagi tumbuh dan berkembangnya kepariwisataan, dan bahwa sebagai tindak lanjut ketentuan Pasal 44 ayat (3) Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 8 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Kepariwisataan, perlu peran serta masyarakat antara lain dalam bentuk pembentukan kelompok sadar wisata, Sehingga pembentukan kelompok sadar wisata dimaksudkan untuk mengembangkan kelompok masyarakat yang dapat berperan sebagai motivator, penggerak serta komunikator dalam upaya meningkatkan kesiapan dan kepedulian masyarakat di sekitar Daya Tarik Wisata, sehingga kualitas perkembangan kepariwisataan di Daerah Kabupaten I Kota meningkat, Dan bahwa dalam rangka pembentukan kelompok sadar wisata, diperlukan pedoman agar terarah, sinergi, dan berkesinambungan perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Pedoman Pembentukan Kelompok Sadar Wisata.
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2011, Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2014, Peraturan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata Nomor PM.04lUM.001/MKP/08, Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 8 Tahun 2008, Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 15 Tahun 2015, Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 93 Tahun 2017.
Ketentuan Umum, Pembentukan Kelompok Sadar Wisata, Informasi, Pembinaan, Monitoring Dan Evaluasi, Kerja Sama, Ketentuan Peralihan, Dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 10 November 2020.
14 halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 84 Tahun 2020
dalam rangka optimalisasi peningkatan kualitas pramuwisata sebagai salah satu pendukung layanan citra pariwisata di Provinsi Sulawesi Selatan perlu pengaturan mengenai kompetensi, pembinaan dan pengawasan terhadap pramuwisata; berdasarkan ketentuan Pasal 12 Peraturan Menteri Pariwisata Nomor 13 Tahun 2015 tentang Standar Usaha Jasa Pramuwisata, Pemerintah daerah mempunyai tanggung jawab dalam melaksanakan pembinaan dan pengawasan penerapan standar; berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, maka perlu menetapkan Peraturan Gubernur Sulawesi Selatan tentang Pramuwisata;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 47 Prp Tahun 1960 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi Selatan Tenggara dan Daerah Tingkat I Sulawesi Utara Tengah (Lembaga Negara Republik Indonesia Tahun 1960 Nomor 151 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2102), juncto Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1964 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1964 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi Tenggara dan Daerah Tingkat I Sulawesi Tengah dengan mengubah Undang-Undang Nomor 47 Prp Tahun 1960 Tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi Selatan Tenggara dan Daerah Tingkat I Sulawesi Utara Tengah
3. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 11, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4966);
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2012 tentang Sertifikasi Kompetensi dan Sertifikasi Usaha di Bidang Pariwisata (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun Tahun 2012 Nomor 105, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5311);
6. Peraturan Menteri Pariwisata Nomor 13 Tahun 2015 tentang Standar Usaha Jasa Pramuwisata (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 1330);
7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 157);
8. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 1 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Kepariwisataan di Sulawesi Selatan (Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Tahun 2011 Nomor 1, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 258);
Penggolongan dan Persayaratan Pramuwisata
Pelatihan Pramuwisata
Hak dan Kewajiban
Sertifikat Kartu Tanda Pengenal Pramuwisata
Pembinaan dan Pengawasa
Penerapan Sanksi Administratif
Pembiayaan
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Desember 2020.
14
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Gorontalo Nomor 64 Tahun 2020
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pelestarian cagar budaya
ABSTRAK:
Peraturan ini dibentuk untuk melaksanakan ketentuan bahwa Provinsi Gorontalo memiliki entita berbasis kultural, identitas lokal berupa nilai religi, nilai spiritual, nilai filosofis, nilai estetika, nilai perjuangan, nilai kesejarahan, dan nilai budaya yang menggambarkan kekhasan Provinsi Gorontalo sehingga harus dikelola kelestariannya dengan cara melindungi, mengembangkan, dan memanfaatkan untuk kesejahteraan masyarakat.
Dasar hukum peraturan gubernur ini adalah pasal 18 ayat (6) UU thn 1945; UU No. 38 thn 2000; UU No. 28 thn 2002; UU No. 11 thn 2010; UU No. 23 thn 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 thn 2015; PP No. 36 thn 2005; PERMENDAGRI No. 80 thn 2015 sebagaimana telah diubah dengan PERMENDAGRI No. 120 thn 2018.
Dalam peraturan ini diatur tentang pelestarian cagar budaya termasuk didalamnya mengatur tentang ketentuan umum, maksud dan tujuan, tugas dan wewenang, ruang lingkup, pelestarian cagar budaya, pelindungan, registrasi, pemilikan dan penguasaan, penemuan, pengembangan dan pemanfaatan, penghargaan, pendanaan, peran serta masyarakat, pembinaan dan pengawasan, sanksi administratif, dan ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 26 November 2020.
Terdiri dari 22 halaman tanpa lampiran
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sumatera Barat Nomor 49 Tahun 2020
URAIAN TUGAS POKOK DAN FUNGSI DINAS PARIWISATA PROVINSI SUMATERA BARAT
2020
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 49, BERITA DAERAH PROVINSI SUMATERA BARAT TAHUN 2020 Nomor 49
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang URAIAN TUGAS POKOK DAN FUNGSI DINAS PARIWISATA PROVINSI SUMATERA BARAT
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 89 Peraturan Gubernur Sumatera Barat Nomor 3 Tahun 2020 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Daerah
Undang-Undang Nomor 61 Tahun 1958, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 , Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016, Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 99 Tahun 2018, Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Barat Nomor 8 Tahun 2016, Peraturan Gubernur Sumatera Barat Nomor 3 Tahun 2020,
KETENTUAN UMUM, URAIAN TUGAS POKOK DAN FUNGSI,
# Dinas mempunyai tugas membantu Gubernur melaksanakan urusan pemerintahan di bidang Pariwisata yang menjadi kewenangan provinsi dan serta tugas pembantuan yang ditugaskan kepada provinsi
# Kepala Dinas memimpin pelaksanaan tugas pokok dan fungsi sebagai berikut:
a. menyelenggarakan pembinaan dan pengendalian pelaksanaan tugas pokok dan fungsi Dinas;
b. menyelenggarakan penetapan kebijakan teknis Dinas sesuai dengan kebijakan daerah;
c. menyelenggarakan perumusan dan penetapan pemberian dukungan tugas atas penyelenggaraan pemerintahan daerah di bidang Pariwisata dan sub urusan Ekonomi Kreatif;
d. menyelenggarakan penetapan program kerja dan rencana pembangunan Pariwisata dan sub urusan Ekonomi Kreatif;
e. menyelenggarakan koordinasi dan kerjasama dengan instansi pemerintah, swasta, dan lembaga terkait lainnya untuk kelancaran pelaksanaan kegiatan Dinas;
f. menyelenggarakan koordinasi penyusunan Rencana Strategis, Laporan Kinerja, Laporan Pertanggungjawaban dan Laporan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah Dinas serta pelaksanaan tugas-tugas teknis serta evaluasi dan pelaporan;
g. menyelenggarakan koordinasi kegiatan teknis di bidang Pariwisata dan sub urusan Ekonomi Kreatif;
h. menyelenggarakan koordinasi dengan unit kerja terkait; dan
i. melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh pimpinan.
# Kepala Dinas, membawahi:
a. Sekretariat;
b. Bidang Destinasi dan Industri Pariwisata;
c. Bidang Pemasaran Pariwisata;
d. Bidang Pengembangan Ekonomi Kreatif;
e. Bidang Pengembangan Sumber Daya Pariwisata dan Ekonomi Kreatif;
f. Kelompok Jabatan Fungsional;dan
g. UPTD.
PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Juli 2020.
25
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat