Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sumatera Barat Nomor 49 Tahun 2020

URAIAN TUGAS POKOK DAN FUNGSI DINAS PARIWISATA PROVINSI SUMATERA BARAT

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

KETENTUAN UMUM, URAIAN TUGAS POKOK DAN FUNGSI, # Dinas mempunyai tugas membantu Gubernur melaksanakan urusan pemerintahan di bidang Pariwisata yang menjadi kewenangan provinsi dan serta tugas pembantuan yang ditugaskan kepada provinsi # Kepala Dinas memimpin pelaksanaan tugas pokok dan fungsi sebagai berikut: a. menyelenggarakan pembinaan dan pengendalian pelaksanaan tugas pokok dan fungsi Dinas; b. menyelenggarakan penetapan kebijakan teknis Dinas sesuai dengan kebijakan daerah; c. menyelenggarakan perumusan dan penetapan pemberian dukungan tugas atas penyelenggaraan pemerintahan daerah di bidang Pariwisata dan sub urusan Ekonomi Kreatif; d. menyelenggarakan penetapan program kerja dan rencana pembangunan Pariwisata dan sub urusan Ekonomi Kreatif; e. menyelenggarakan koordinasi dan kerjasama dengan instansi pemerintah, swasta, dan lembaga terkait lainnya untuk kelancaran pelaksanaan kegiatan Dinas; f. menyelenggarakan koordinasi penyusunan Rencana Strategis, Laporan Kinerja, Laporan Pertanggungjawaban dan Laporan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah Dinas serta pelaksanaan tugas-tugas teknis serta evaluasi dan pelaporan; g. menyelenggarakan koordinasi kegiatan teknis di bidang Pariwisata dan sub urusan Ekonomi Kreatif; h. menyelenggarakan koordinasi dengan unit kerja terkait; dan i. melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh pimpinan. # Kepala Dinas, membawahi: a. Sekretariat; b. Bidang Destinasi dan Industri Pariwisata; c. Bidang Pemasaran Pariwisata; d. Bidang Pengembangan Ekonomi Kreatif; e. Bidang Pengembangan Sumber Daya Pariwisata dan Ekonomi Kreatif; f. Kelompok Jabatan Fungsional;dan g. UPTD. PENUTUP

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Gubernur (Pergub) Provinsi Sumatera Barat Nomor 49 Tahun 2020 tentang URAIAN TUGAS POKOK DAN FUNGSI DINAS PARIWISATA PROVINSI SUMATERA BARAT
T.E.U.
Indonesia, Provinsi Sumatera Barat
Nomor
49
Bentuk
Peraturan Gubernur (Pergub)
Bentuk Singkat
Pergub
Tahun
2020
Tempat Penetapan
Padang
Tanggal Penetapan
09 Juli 2020
Tanggal Pengundangan
09 Juli 2020
Tanggal Berlaku
09 Juli 2020
Sumber
BERITA DAERAH PROVINSI SUMATERA BARAT TAHUN 2020 Nomor 49
Subjek
ADMINISTRASI DAN TATA USAHA NEGARA - PARIWISATA DAN KEBUDAYAAN - STANDAR/PEDOMAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Provinsi Sumatera Barat
Bidang
Halaman ini telah diakses 786 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan