KETENTUAN UMUM, URAIAN TUGAS POKOK DAN FUNGSI, # Dinas mempunyai tugas membantu Gubernur melaksanakan urusan pemerintahan di bidang Pariwisata yang menjadi kewenangan provinsi dan serta tugas pembantuan yang ditugaskan kepada provinsi # Kepala Dinas memimpin pelaksanaan tugas pokok dan fungsi sebagai berikut: a. menyelenggarakan pembinaan dan pengendalian pelaksanaan tugas pokok dan fungsi Dinas; b. menyelenggarakan penetapan kebijakan teknis Dinas sesuai dengan kebijakan daerah; c. menyelenggarakan perumusan dan penetapan pemberian dukungan tugas atas penyelenggaraan pemerintahan daerah di bidang Pariwisata dan sub urusan Ekonomi Kreatif; d. menyelenggarakan penetapan program kerja dan rencana pembangunan Pariwisata dan sub urusan Ekonomi Kreatif; e. menyelenggarakan koordinasi dan kerjasama dengan instansi pemerintah, swasta, dan lembaga terkait lainnya untuk kelancaran pelaksanaan kegiatan Dinas; f. menyelenggarakan koordinasi penyusunan Rencana Strategis, Laporan Kinerja, Laporan Pertanggungjawaban dan Laporan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah Dinas serta pelaksanaan tugas-tugas teknis serta evaluasi dan pelaporan; g. menyelenggarakan koordinasi kegiatan teknis di bidang Pariwisata dan sub urusan Ekonomi Kreatif; h. menyelenggarakan koordinasi dengan unit kerja terkait; dan i. melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh pimpinan. # Kepala Dinas, membawahi: a. Sekretariat; b. Bidang Destinasi dan Industri Pariwisata; c. Bidang Pemasaran Pariwisata; d. Bidang Pengembangan Ekonomi Kreatif; e. Bidang Pengembangan Sumber Daya Pariwisata dan Ekonomi Kreatif; f. Kelompok Jabatan Fungsional;dan g. UPTD. PENUTUP
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat