Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 10 Tahun 2021

Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 4 Tahun 2020 Tentang Kepramuwisataan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Materi Pokok: Kartu Tanda Pengenal Pramuwisata, Pelatihan Kepramuwisataan, Pelatihan Pengetahuan Keistimewaan, Tata Cara pengenaan Sanksi Administratif, dan Pakaian Khas Yogya Bagi Pramuwisata.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 10 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 4 Tahun 2020 Tentang Kepramuwisataan
T.E.U.
Indonesia, Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta
Nomor
10
Bentuk
Peraturan Gubernur (PERGUB)
Bentuk Singkat
PERGUB
Tahun
2021
Tempat Penetapan
Yogyakarta
Tanggal Penetapan
04 Januari 2021
Tanggal Pengundangan
04 Januari 2021
Tanggal Berlaku
04 Januari 2021
Sumber
BD.2021/NO.10
Subjek
PARIWISATA DAN KEBUDAYAAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta
Bidang
Halaman ini telah diakses 1345 kali

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan