Dalam Peraturan Gubernur ini diatur tentang Ketentuan Umum; Penetapan Logo Branding; Makna Bentuk dan Warna Logo Branding Pariwisata; Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat