PARIWISATA
2020
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 136, BD.2020/NO.136 LL Prov. kalbar : 20 HAL
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang LOGO BRANDING DAN TAGLINE PARIWISATA PROVINSI KALIMANTAN BARAT
ABSTRAK: |
- Bahwa dalam rangka mempromosikan potensi dan untuk mengembangkan pariwisata Provinsi Kalimantan Barat, perlu diciptakan logo branding yang dapat mewakili karakteristik Provinsi Kalimantan Barat; bahwa dalam rangka memberikan kepastian hukum dan untuk menjamin agar pemanfaatan, penggunaan dan penerapan logo Branding dan Tagline Pariwisata Provinsi Kalimantan Barat dilakukan secara valid dan akurat, maka perlu diatur dalam Peraturan Gubernur; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Logo Branding dan Tagline Pariwisata Provinsi Kalimantan BaratBahwa dalam rangka mempromosikan potensi dan untuk mengembangkan pariwisata Provinsi Kalimantan Barat, perlu diciptakan logo branding yang dapat mewakili karakteristik Provinsi Kalimantan Barat; bahwa dalam rangka memberikan kepastian hukum dan untuk menjamin agar pemanfaatan, penggunaan dan penerapan logo Branding dan Tagline Pariwisata Provinsi Kalimantan Barat dilakukan secara valid dan akurat, maka perlu diatur dalam Peraturan Gubernur; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Logo Branding dan Tagline Pariwisata Provinsi Kalimantan Barat
- Dasar Hukum Peraturan Gubernur ini adalah : Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; UU No.25 Tahun 1956; UU No.17 Tahun 2003; UU No.10 Tahun 2009; UU No.12 Tahun 2011; UU No.23 Tahun 2014; Perda No.8 Tahun 2016; Perda No.3 Tahun 2018; Pergub No.112 Tahun 2016
- Dalam Peraturan Gubernur ini diatur tentang Ketentuan Umum; Penetapan Logo Branding; Makna Bentuk dan Warna Logo Branding Pariwisata; Ketentuan Penutup
|
CATATAN: |
- Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal .
- 7 HAL DAN 13 HAL LAMPIRAN
|