BANTUAN KEUANGAN - PETUNJUK PELAKSANAAN - PEMERINTAH DESA SEBAGAI KOMPENSASI PENGGUNAAN FASILITAS DESA UNTUK PEMBANGUNAN PASAR DARURAT
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 68, BD.2017/NO.68
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Petunjuk Pelaksanaan Bantuan Keuangan kepada Pemerintah Desa sebagai Kompensasi Penggunaan Fasilitas Desa untuk Pembangunan Pasar Darurat di Kabupaten Tegal Tahun 2017
ABSTRAK:
bahwa guna meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dan pedagang pasar maka Pemkab Tegal melakukan pembangunan Pasar pada Tahun 2016; bahwa selama proses pembangunan Pasar tersebut, aktivitas jual beli harus tetap berjalan; bahwa agar aktivitas Pasar tetap berjalan maka Pemerintah Kab tegal menggunakan fasilitas aset desa Milik Pemdes untuk pembangunan Pasar Darurat; bahwa penggunaan fasilitas aset Milik pemerintah desa sebagaimana huruf c diatas oleh Pemkab Tegal diberikan kompensasi bantuan keuangan kepada Pemdes; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana huruf a, huruf b, huruf c dan huruf d, perlu menetapkan Perbup tentang petunjuk Pelaksanaan bantuan Keuangan kepada Pmedes sebagai kompensasi penggunaan fasilitas desa untuk pembangunan pasar darurat;
UU No 13 Tahun 1950; UU No 6 Tahun 2014; UU No 23 Tahun 2014; PP No 43 Tahun 2014; Permendagri No 113 Tahun 2014; Permendagri No 114 Tahun 2014; Permendagri No 1 Tahun 2016; Perda Kab Tegal No 15 Tahun 2016; Perbup Tegal No 68 Tahun 2014; Perbup Tegal No 33 Tahun 2015; Perbup Tegal No 77 Tahun 2016; Perbup Tegal No 81 Tahun 2016; Perbup Tegal No 23 Tahun 2017;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang maksud dan tujuan, penyaluran, pelaksanaan, pelaporan dan pertanggungjawaban.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Oktober 2017.
5 hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pacitan Nomor 68 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN ATAS PERBUP NOMOR 28 TAHUN 2014 TENTANG TATA CARA PENGALOKASIAN ALOKASI DANA DESA
ABSTRAK:
berdasarkan ketentuan Pasal 105 Peraturan Menteri Dalam Negeri 61 Tahun 2007 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Badan Layanan Umum Daerah menyatakan bahwa jenjang nilai pengadaan barang/jasa Badan Layanan Umum Daerah diatur dalam Peraturan Bupati guna efektifitas, efisiensi dan kelancaran pelaksanaan pengadaan barang/jasa perlu adanya penyesuaian atas jenjang nilai pengadaan barang/jasa Badan Layanan Umum Daerah pada RSUD Kabupaten
Pacitan sebagaimana diatur dalam Peraturan Bupati Nomor 38 Tahun 2010 tentang Jenjang Nilai Pengadaan Barang/Jasa Badan Layanan Umum Daerah Pada Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Pacitan perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 38 Tahun 2010 tentang Jenjang Nilai Pengadaan Barang/Jasa Badan Layanan Umum Daerah Pada Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Pacitan
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang
Perbendaharaan Negara, Peraturan Bupati Nomor 38 Tahun 2010 tentang Jenjang nilai Pengadaan Barang/Jasa Badan Layanan Umum Daerah Pada Rumah Saldt Umum Daerah Kabupaten Pacitan.
mengtur mengenai perubahan Beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Nomor 38 Tahun 2010 tentang Jenjang Nilai Pengadaan Barang/Jasa Badan Layanan Umum Daerah Pada Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Pacitan yaitu yang terdapat pada pasal 6 mengenai jenjang nilai pengadaan barang/ jasa.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Desember 2017.
Peraturan Bupati Nomor 38 Tahun 2010 tentang Jenjang Nilai Pengadaan Barang/Jasa Badan Layanan Umum Daerah Pada Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Pacitan
3 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lebak No. 68 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Alokasi Dana Desa Tahun Anggaran 2018
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 127 ayat (7) Peraturan Daerah Kabupaten Lebak Nomor 1 Tahun 2015 tentang Desa, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Alokasi Dana Desa Tahun Anggaran 2018;
1.UU No.14 Tahun 1950 ;2.UU No.6 Tahun 2014 ;3.PP No.43 Tahun 2014 ;4.PMDN No.113 Tahun 2014 ;5.Perda Kab Lebak No.1 Tahun 2015 ;6.Perda Kab Lebak No.10 Tahun 2017
1.ketentuan umum;2.pengelolaan dan sumber dana;3.pembagian dan penghitungan add;4.pengguanan add;5.penyaluran;6.pertanggung jawaban dan pelaporan
;7.pembinaan dan pengawasan;8.ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Desember 2017.
26 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sukoharjo Nomor 68 Tahun 2017
PERBUP Kab. Sukoharjo No. 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Sukoharjo
Nomor 48 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pemanfaatan Tanah
Bekas Bondo Desa
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 68, BD Tahun 2017/No.68
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 48 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pemanfaatan Tanah Bekas Bondo Desa
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan Perbup ini adalah:
a. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 52 ayat (1) Peraturan
Pemerintah Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2016 Tentang
Perangkat Daerah, bahwa Kelurahan merupakan Perangkat
Kecamatan yang dibentuk untuk membantu atau melaksanakan
sebagian tugas camat, maka Peraturan Bupati Sukoharjo Nomor
48 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pemanfaatan Tanah Bekas
Bondo Desa, perlu diubah;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada
huruf a, maka perlu menetapkan Perubahan Peraturan Bupati
tentang Tata Cara Pemanfaatan Tanah Bekas Bondo Desa;
Dasar Hukum Perbup ini adalah: 1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang Pembentukan
Daerah-daerah Kabupaten dalam Lingkungan Provinsi Jawa
Tengah;
2. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan
Negara yang Bersih Dan Bekas dari Korupsi, Kolusi dan
Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999
Nomor 75, Tambahan Lembaga Negara Republik Indonesia Nomor
3851);
3. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan
Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126,
Tambahan Lembaran Negara Repubilk Indonesia Nomor 4438);
4. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan
Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara
Repubilk Indonesia Nomor 5234); 5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor
244, Tambahan Lembaran Negara Repubilk Indonesia Nomor
5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan
Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua
Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5679);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 2005 tentang Kelurahan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 159,
Tambahan Lembaran Negara Repubilk Indonesia Nomor 4588);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang
Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 92, Tambahan lembaran
Negara Republik Indonesia 5533);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor
114, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5887);
9. Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014 tentang Peraturan
Pelaksanaan Undang-undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2014 Nomo 199);
10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang
Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036);
11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 tentang
Pengelolaan Barang Milik Daerah (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2016 Nomor 547);
12. Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 14 Tahun 2007
tentang Pembentukan, Penghapusan, Penggabungan Desa dan
Perubahan Status Desa Menjadi Kelurahan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 10, Tambahan Lembaran
Negara Repubilk Indonesia Nomor 141);
13. Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 1 Tahun 2010
tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran
Daerah Kabupaten Sukoharjo Tahun 2010 Nomor 1, Tambahan
Lembaran Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 172);
14. Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 12 Tahun 2016
tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran
Daerah Kabupaten Sukoharjo Tahun 2016 Nomor 12, Tambahan
Lembaran Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 236);
Materi Pokok Perbup ini adalah: Mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Sukoharjo Nomor 48 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pemanfaatan Tanah Bekas Bondo Desa (Berita Daerah Kabupaten Sukoharjo Tahun 2017 Nomor 49)
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Agustus 2017.
5 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Gorontalo No. 67 Tahun 2017
rencana pembangunan kawasan perdesaan pengembangan holtikultura kabupaten gorontalo
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 67, BD.2017/NO.67
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Rencana Pembangunan Kawasan Perdesaan Pengembangan Holtikultura Kabupaten Gorontalo
ABSTRAK:
Peraturan ini dibentuk untuk melaksanakan ketentuan Pasal 6 ayat (3) Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi No. 5 Tahun 2016 tentang Pembangunan Kawasan Perdesaan.
Dasar hukum Peraturan Bupati ini adalah UU No. 29 Tahun 1959; UU No. 6 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 43 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 47 Tahun 2015; Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi No. 5 Tahun 2016; Peratruan Direktur Jenderal Pembangunan Kawasan Perdesaan Kementrian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi No. 6 Tahun 2015; Perda Kabupaten Gorontalo No. 4 Tahun 2013.
Dalam peraturan ini diatur tentang Rencana Pembangunan Kawasan Perdesaan Pengembangan Holtikultura Kabupaten Gorontalo termasuk di dalamnya mengatur tentang rencana pembangunan kawasan perdesaan, serta pelaksanaan pembangunan kawasan perdesaan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 13 November 2017.
Terdiri dari 6 halaman tanpa lampiran
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kayong Utara Nomor 67 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang BATAS DESA MEDAN JAYA KECAMATAN SIMPANG HILIR DENGAN DESA NIPAH KUNING, DESA SUNGAI MATA-MATA, DESA TELUK MELANO DAN DESA PENJALAAN KECAMATAN SIMPANG HILIR KABUPATEN KAYONG UTARA
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka tertib administrasi pemerintahan di Desa Medan Jaya Kecamatan Simpang Hilir Kabupaten Kayong Utara, perlu ditetapkan batas desa secara pasti antara Desa Medan Jaya Kecamatan Simpang Hilir dengan Desa Nipah Kuning, Desa Sungai Mata - Mata, Desa Teluk Melano, dan Desa Penjalaan Kecamatan Simpang Hilir Kabupaten Kayong Utara;
UU No.6 Tahun 2007, UU No.6 Tahun 2014, UU No.23 Tahun 2014, PP No.43 Tahun 2014, Permendagri No.56 Tahun 2015, Permendagri No.45 Tahun 2016, Permendagri No.59 Tahun 2016, Perda No.4 Tahun 2015
BATAS DESA MEDAN JAYA KECAMATAN SIMPANG HILIR DENGAN DESA NIPAH KUNING, DESA SUNGAI MATA-MATA, DESA TELUK MELANO DAN DESA PENJALAAN KECAMATAN SIMPANG HILIR KABUPATEN KAYONG UTARA DALAM 5 PASAL
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Desember 2017.
7 HALAMAN
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pekalongan Nomor 67 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 15 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 84 Tahun 2015 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa, guna pedoman penyusunan organisasi dan tata kerja Pemerintah Desa di Kabupaten Pekalongan, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa;
Undang–Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang–Undang Nomor 9 Tahun 1965; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 1986; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1988; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2Ol4; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 84 Tahun 2015;
Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Struktur Organisasi, Tugas dan Fungsi
Bab III Jenis Desa
Bab IV Tata Cara Penyusunan Struktur Organisasi
Bab V Tata Kerja
Bab VI Pembinaan dan Pengawasan
Bab VII Ketentuan Peralihan
Bab VIII Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Oktober 2017.
15 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Seluma Nomor 67 Tahun 2017
PENETAPAN DAN PENEGASAN BATAS DESA JENGGALU KECAMATAN SUKARAJA KABUPATEN SELUMA PROVINSI BENGKULU
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 67, Berita Daerah Kab. Seluma Tahun 2017 Nomor 67
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penetapan dan Penegasan Batas Desa Jenggalu Kecamatan Sukaraja Kabupaten Seluma Provinsi Bengkulu
ABSTRAK:
a. Bahwa untuk menjamin tertib administrasi pemerintahan, memberikan kejelasan dan kepastian hukum terhadap batas Desa Jenggalu Kecamatan Sukaraja Kebupaten Seluma, perlu ditetapkan batas Desa Jenggalu secara pasti di Kecamatan Sukaraja Kabupaten Seluma Provinsi Bengkulu;
b. Bahwa berdasarkan ketentuan Bab V Pasal 9 Ayat (3) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2016 tentang Pedoman Penetapan dan Penegasan Batas Desa, Bupati/Walikota menetapkan Peraturan Bupati tentang Penetapan Batas Desa/Kelurahan;
1. UU No. 9 Tahun 1967
2. UU No. 3 Tahun 2003
3. UU No. 26 Tahun 2007
4. UU No, 43 Tahun 2008
5. UU No. 6 Tahun 2014
6. UU No. 23 Tahun 2014
7. PP No. 38 Tahun 2007
8. PP No. 78 Tahun 2007
9. Permendagri No. 76 Tahun 2012
10. Permendagri No. 56 Tahun 2015
11. Permendagri No. 45 Tahun 2016
12. Keputusan menhut No. SK,784 / Menhut-II / 2012
13. Perda kab. Seluma No. 7 Tahun 2005
14. Perda kab. Seluma No. 9 Tahun 2009
15. Perda kab. Seluma No. 2 Tahun 2013
Pasal 2
Tujuan Penetapan dan Penegasan Batas Desa :
Penetapan dan Penegasan batas Desa bertujuan untuk menciptakan tertib administrasi pemerintahan, memberikan kejelasan dan kepastian hukum terhadap batas wilayah suatu Desa yang memenuhi aspek teknis dan yuridis.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Desember 2017.
Keputusan Bupati Seluma Nomor 032-565 Tentang Penetapan dan Penegasan Batas Desa Jenggalu Kecamatan Sukaraja Kabupaten Seluma Provinsi Bengkulu dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
9 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Seluma Nomor 66 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 66, Berita Daerah Kab. Seluma Tahun 2017 Nomor 66
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penetapan Pengesahan Batas Desa Cahaya Negeri Kecamatan Kabupaten Seluma Provinsi Bengkulu
ABSTRAK:
a. Untuk menjamin tertib administrasi pemerintahan, memberikan kejelasan dan kepastian hukum terhadap batas Desa Cahaya Negeri Kecamatan Sukaraja Kabupaten Seluma, perlu ditetapkan batas Desa Cahaya Negeri secara pasti di kecamatan Sukaraja Kabupaten Seluma Provinsi Bengkulu;
b. Berdasarkan ketentuan Bab V Pasal 9 Ayat (3) Permendagri Nomor 45 Tahun 2016 tentang Pedoman Penetapan dan penegasan Batas Desa, Bupati/Walikota menetapkan Perbup tentang Penetapan Batas Desa
1. UU No. 9 Tahun 1967
2. UU No. 3 Tahun 2003
3. UU No. 26 Tahun 2007
4. UU No. 43 Tahun 2008
5. UU No. 6 Tahun 2014
6. UU No. 23 Tahun 2014
7. PP No. 38 Tahun 2007
8. PP No. 78 Tahun 2007
9. PP No. 76 Tahun 2012
10. Permendagri No. 56 tahun 2015
11. Permendagri No. 45 Tahun 2016
12. Kemenhut No. SK.784/Menhut-II/2012
13. Perda No. 7 Tahun 2005
14. Perda No. 9 Tahun 2009
15. Perda no. 2 Tahun 2013
Tujuan dari penetapan dan penegasan batas desa tersebut adalah untuk menciptakan tertib pemerintahan, memberikan kejelasan dan kepastian hukum terhadap batas wilayah suatu desa yang memenuhi aspek teknis dan yuridis;
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Desember 2017.
Pada saat keputusan Bupati ini berlaku Keputusan bupati Seluma Nomor 032-567 Tentang Penetapan dan Penegasan Batas Desa Cahaya Negeri Kecamatan Sukaraja Kabupaten Seluma Provinsi Bengkulu dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
11
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Trenggalek Nomor 66 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 66, BERITA DAERAH KABUPATEN TRENGGALEK TAHUN 2017 NOMOR 67
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERATURAN PELAKSANAAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN TRENGGALEK NOMOR 6 TAHUN 2016 TENTANG KEUANGAN DAN ASET DESA
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 9, Pasal 13 ayat
(5), Pasal 15 ayat (7), Pasal 19, Pasal 23 ayat (7), Pasal 24 ayat
(3), Pasal 25 ayat (5), Pasal 26 ayat (5), Pasal 30 ayat (4), Pasal
31 ayat (5), Pasal 37 ayat (5), Pasal 45 dan Pasal 53 Peraturan
Daerah Kabupaten Trenggalek Nomor 6 Tahun 2016 tentang
Keuangan dan Aset Desa perlu menetapkan Peraturan Bupati
tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten
Trenggalek Nomor 6 Tahun 2016 tentang Keuangan dan Aset
Desa.
1. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang
Keuangan Negara; 2. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa; 3. Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang
Dana Desa Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan
dan Belanja Negara; 4. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun
2014 tentang Pengelolaan Keuangan Desa; 5. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2016
tentang Pengelolaan Aset Desa; 6. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 50/PMK.07/2017
tentang Pengelolaan Transfer ke Daerah dan Dana Desa; 7. Peraturan Daerah Kabupaten Trenggalek Nomor 6
Tahun 2016 tentang Keuangan dan Aset Desa.
Materi pokok yang diatur dalam Peraturan Bupati ini meliputi:
a. penyusunan RPJMDesa dan RKPDesa;
b. penyusunan APBDesa;
c. pengalokasian dan penggunaan DD;
d. pengalokasian dan penggunaan bagian dari hasil pajak
Daerah dan retribusi Daerah;
e. pengalokasian dan penggunaan ADD;
penyaluran dan penggunaan bantuan keuangan yang
bersumber dari APBD;
g. besaran penghasilan tetap dan tunjangan serta
penerimaan lainnya yang sah bagi Kepala Desa dan
Perangkat Desa;
h. tata cara pengelolaan keuangan Desa;
i. teknis pengelolaan Aset Desa; dan
j. pembinaan dan pengawasan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Oktober 2017.
57 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat