BANTUAN KEUANGAN - PETUNJUK PELAKSANAAN - PEMERINTAH DESA SEBAGAI KOMPENSASI PENGGUNAAN FASILITAS DESA UNTUK PEMBANGUNAN PASAR DARURAT
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 68, BD.2017/NO.68
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Petunjuk Pelaksanaan Bantuan Keuangan kepada Pemerintah Desa sebagai Kompensasi Penggunaan Fasilitas Desa untuk Pembangunan Pasar Darurat di Kabupaten Tegal Tahun 2017
ABSTRAK: |
- bahwa guna meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dan pedagang pasar maka Pemkab Tegal melakukan pembangunan Pasar pada Tahun 2016; bahwa selama proses pembangunan Pasar tersebut, aktivitas jual beli harus tetap berjalan; bahwa agar aktivitas Pasar tetap berjalan maka Pemerintah Kab tegal menggunakan fasilitas aset desa Milik Pemdes untuk pembangunan Pasar Darurat; bahwa penggunaan fasilitas aset Milik pemerintah desa sebagaimana huruf c diatas oleh Pemkab Tegal diberikan kompensasi bantuan keuangan kepada Pemdes; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana huruf a, huruf b, huruf c dan huruf d, perlu menetapkan Perbup tentang petunjuk Pelaksanaan bantuan Keuangan kepada Pmedes sebagai kompensasi penggunaan fasilitas desa untuk pembangunan pasar darurat;
- UU No 13 Tahun 1950; UU No 6 Tahun 2014; UU No 23 Tahun 2014; PP No 43 Tahun 2014; Permendagri No 113 Tahun 2014; Permendagri No 114 Tahun 2014; Permendagri No 1 Tahun 2016; Perda Kab Tegal No 15 Tahun 2016; Perbup Tegal No 68 Tahun 2014; Perbup Tegal No 33 Tahun 2015; Perbup Tegal No 77 Tahun 2016; Perbup Tegal No 81 Tahun 2016; Perbup Tegal No 23 Tahun 2017;
- Peraturan Bupati ini mengatur tentang maksud dan tujuan, penyaluran, pelaksanaan, pelaporan dan pertanggungjawaban.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Oktober 2017.
- 5 hal
|