Penetapan dan Penegasan Batas Desa Cahaya Negeri
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 66, Berita Daerah Kab. Seluma Tahun 2017 Nomor 66
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penetapan Pengesahan Batas Desa Cahaya Negeri Kecamatan Kabupaten Seluma Provinsi Bengkulu
ABSTRAK: |
- a. Untuk menjamin tertib administrasi pemerintahan, memberikan kejelasan dan kepastian hukum terhadap batas Desa Cahaya Negeri Kecamatan Sukaraja Kabupaten Seluma, perlu ditetapkan batas Desa Cahaya Negeri secara pasti di kecamatan Sukaraja Kabupaten Seluma Provinsi Bengkulu;
b. Berdasarkan ketentuan Bab V Pasal 9 Ayat (3) Permendagri Nomor 45 Tahun 2016 tentang Pedoman Penetapan dan penegasan Batas Desa, Bupati/Walikota menetapkan Perbup tentang Penetapan Batas Desa
- 1. UU No. 9 Tahun 1967
2. UU No. 3 Tahun 2003
3. UU No. 26 Tahun 2007
4. UU No. 43 Tahun 2008
5. UU No. 6 Tahun 2014
6. UU No. 23 Tahun 2014
7. PP No. 38 Tahun 2007
8. PP No. 78 Tahun 2007
9. PP No. 76 Tahun 2012
10. Permendagri No. 56 tahun 2015
11. Permendagri No. 45 Tahun 2016
12. Kemenhut No. SK.784/Menhut-II/2012
13. Perda No. 7 Tahun 2005
14. Perda No. 9 Tahun 2009
15. Perda no. 2 Tahun 2013
- Tujuan dari penetapan dan penegasan batas desa tersebut adalah untuk menciptakan tertib pemerintahan, memberikan kejelasan dan kepastian hukum terhadap batas wilayah suatu desa yang memenuhi aspek teknis dan yuridis;
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Desember 2017.
- Pada saat keputusan Bupati ini berlaku Keputusan bupati Seluma Nomor 032-567 Tentang Penetapan dan Penegasan Batas Desa Cahaya Negeri Kecamatan Sukaraja Kabupaten Seluma Provinsi Bengkulu dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
- 11
|