Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak Lainnya
2021
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 38, BD Kota Madiun Tahun 2021 Nomor 38/G
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN WALIKOTA MADIUN
NOMOR 3 TAHUN 2021 TENTANG PEMBERIAN TAMBAHAN PENGHASILAN
KEPADA PEGAWAI NEGERI SIPIL
ABSTRAK:
bahwa dengan ditunjuknya Pj. Sekretaris Daerah, maka
Peraturan Walikota Madiun Nomor 3 Tahun 2021 tentang
Pemberian Tambahan Penghasilan Kepada Pegawai Negeri
Sipil di Lingkungan Pemerintah Kota Madiun sudah tidak
sesuai dengan situasi dan kondisi saat ini sehingga perlu
diubah.
1. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara; 2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; 3. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah; 4. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011; 5. Peraturan Daerah Kota Madiun Nomor 08 Tahun 2011 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah; 6. Peraturan Walikota Nomor 39 Tahun 2017 tentang Petunjuk Teknis Sistem dan Prosedur Penatausahaan Pengeluaran Keuangan Daerah.
Ketentuan ayat (2), ayat (3) dan ayat (5) Pasal 54 dalam
Peraturan Walikota Madiun Nomor 3 Tahun 2021 tentang
Pemberian Tambahan Penghasilan Kepada Pegawai Negeri Sipil
di Lingkungan Pemerintah Kota Madiun diubah sehingga berbunyi sebagaimana terdapat dalam Peraturan Walikota ini.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Juli 2021.
5 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Blitar Nomor 38 Tahun 2021
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 38, Berita Daerah Kota Blitar Tahun 2021 Nomor 38
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN WALIKOTA NOMOR 45 TAHUN 2017
TENTANG PEDOMAN PELAKSANAAN PERATURAN DAERAH NOMOR
12 TAHUN 2017 TENTANG HAK KEUANGAN DAN ADMINISTRATIF PIMPINAN DAN
ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH
ABSTRAK:
bahwa beberapa ketentuan
yang
diatur dalam Peraturan Walikota
Nomor 45 Tahun 2017
tentang
Pedoman Pelaksanaan Peraturan
Daerah Nomor 12 Tahun 2017 ten
tang
Hak
Keuangan
dan
Mengingat
Administratif
Pimpinan
dan
Anggota
Dewan Perwakilan
Rakyat
Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Walikota
Nomor 5 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota
Nomor 45 Tahun 2017 tentang Pedoman Pelaksanaan Peraturan
Daerah Nomor 12 Tahun 2017 ten
tang
Hak
Keuangan
dan
Administratif
Pimpinan
dan
Anggota
Dewan Perwakilan
Rakyat
Dae rah sud ah tidak seeuar
dengan
dinamika ke bu tuhan
pengelolaan keuangan daerah. maka
dipandang perlu
menetapkan
Peraturan Walikota
tentang
Perubahan Kedua Atas
Peraturan Walikota Nomor 45 Tahun 2017
tentang
Pedoman
Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2017
tentang
Hak
Keuangan
dan Administratif
Pimpinan
dan
Anggota
Dewan
Perwakilan
Rakyat
Daerah.
Dasar hukum peraturan ini adalah Undang-Undang
Nomor 17 tahun 1950; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang
Nomor
1
Tahun 2004
; Undang-Undang
Nomor
12 Tahun
2011 ; Undang-Undang
Nomor 17 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-undang Nomor 30 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020; Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 1982; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014; Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018; Peraturan Menteri Dalam Negeri 80 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020; Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2016; Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Walikota Nomor 45 Tahun 2017
peraturan walikota (perwali) tentang perubahan kedua atas peraturan walikota nomor 45 tahun 2017 tentang pedoman pelaksanaan peraturan daerah nomor 12 tahun 2017 tentang hak keuangan dan administratif pimpinan dan anggota dewan perwakilan rakyat daerah meliputi perubahan ketentuan pasal 4 terkait besaran tunjangan reses, jaminan kesehata, tunjangan perumahan, tunjangan transportasi
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Juni 2021.
mengubah peraturan walikota nomor 45 tahun 2017
jumlah 8 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Banjarbaru Nomor 38 Tahun 2021
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Biaya Penunjang Operasional Wali Kota dan Wakil Wali Kota dan Jam Pimpinan
ABSTRAK:
bahwa untuk menindaklanjuti Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000 tentang Kedudukan Keuangan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah, perlu diatur terkait dengan Biaya Penunjang Operasional Wali Kota dan Wakil Wali Kota; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Biaya Penunjang Operasional Wali Kota dan Wakil Wali Kota;
Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2020; Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 77 Tahun 2020.
Peraturan Wali Kota Tentang Biaya Penunjang Operasiu Wali Kota Dan Wakil wali Kota Dan Jam Pimpinan, Berisi Tentang;
1. Ketentuan Umum
2. Biaya Penunjang Operasional
3. Penganggaran Belanja Biaya Penunjang Operasional
4. Penggunaan BPO
5. Mekanisme Pencairan Dan Pertanggung Jawaban BOP
6. Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 02 September 2021.
6 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Yogyakarta Nomor 38 Tahun 2021
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Kepada Aparatur Negara di Lingkungan Pemerintah Kota Yogyakarta Tahun Anggaran 2021
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 17 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2021 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima
Tunjangan Tahun 2021, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara di Lingkungan Pemerintah Kota Yogyakarta Tahun Anggaran 2021.
Dasar hukum peraturan ini: Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2021, Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 11 Tahun 2020, dan Peraturan Walikota Yogyakarta Nomor 154 Tahun 2020.
Materi pokok: Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 30 April 2021.
Jumlah Halaman : 6 HLM
Peraturan Walikota (Perwali) Kota Kendari Nomor 38 Tahun 2021
Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak Lainnya
Status Peraturan
Mengubah
Peraturan Walikota Kendari
Nomor 28 Tahun 2017 Tentang Besaran Hak-Hak
Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Kendari
Besaran Hak-Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
2021
Peraturan Walikota (Perwali) NO. 38, BERITA DAERAH KOTA KENDARI TAHUN 2021 NOMOR 38
Peraturan Walikota (Perwali) tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Walikota Kendari Nomor 28 Tahun 2017 Tentang Besaran Hak-Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Kendari
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka optimalisasi pelaksanaan tugas dan
fungsi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), perlu
menyesuaikan besaran Tunjangan Perumahan dan
Tunjangan Transportasi;
b. bahwa Peraturan Walikota Kendari Nomor 28 Tahun 2017
tentang Besaran Hak-Hak Keuangan dan Administratif
Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Kendari sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan Walikota Kendari Nomor 44
Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota
Kendari Nomor 28 Tahun 2017 Tentang Besaran Hak-Hak
Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah Kota Kendari dan Peraturan
Walikota Kendari Nomor 79 Tahun 2020 tentang Perubahan
Kedua atas Peraturan Walikota Kendari Nomor 28 Tahun
2017 Tentang Besaran Hak-Hak Keuangan Dan
Administratif Pimpinan Dan Anggota Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah Kota Kendari, belum mengakomodir
penyesuaian tunjangan Perumahan dan Tunjangan
Transportasi sehingga perlu diubah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Walikota tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Walikota
Kendari Nomor 28 Tahun 2017 tentang Besaran Hak-Hak
Keuangan Pimpinan Dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah Kota Kendari;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang - Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang Undang Nomor 6 Tahun 1995 Tentang
Pembentukan Kotamadya Daerah Tingkat II Kendari
( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor
44, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
3206 );
3. Undang - Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah
diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
6573);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak
Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2017 Nomor 106, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6057);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6322);
6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 62 Tahun 201 7
tentang Pengelompokan Kemampuan Keuangan Daerah
serta Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Dana
Operasional (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017
Nomor 1067);
7. Peraturan Daerah Kota Kendari Nomor 3 Tahun 2017
tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Kendari
(Lembaran Daerah Kota Kendari Tahun 2017 Nomor 3);
8. Peraturan Daerah Kota Kendari Nomor 12 Tahun 2020
tentang perubahan atas Peraturan Daerah kota Kendari
Nomor 3 tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan
Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah Kota Kendari (Lembaran Daerah Kota
Kendari Tahun 2017 Nomor 3);
9. Peraturan Walikota Kendari Nomor 28 Tahun 2017 tentang
Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Kendari (Berita
Daerah Kota Kendari Tahun 2017 Nomor 28);
10. Peraturan Walikota Kendari Nomor 1 Tahun 2019 tentang
Kemampuan Keuangan Kota Kendari Untuk Menentukan
besaran tunjangan komunikasi intensif, Tunjangan Reses
dan Dana Operasional Pimpinan dan Anggota Dewan
perwakilan Rakyat Daerah tahun Anggaran 2019 (Berita
Daerah Kota Kendari Tahun 2019 Nomor 1);
11. Peraturan Walikota Kendari Nomor 44 Tahun 2020 tentang
Perubahan Atas Peraturan Walikota Kendari Nomor 28
Tahun 2017 tentang Besaran Hak-Hak Keuangan Dan
Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah Kota Kendari (Berita Daerah Kota Kendari
Tahun 2020 Nomor 44);
12. Peraturan Walikota Kendari Nomor 79 Tahun 2020 tentang
Perubahan Kedua Atas Peraturan Walikota Kendari Nomor
28 Tahun 2017 ten tang Besaran Hak-Hak Keuangan Dan
Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah Kota Kendari (Berita Daerah Kota Kendari
Tahun 2020 Nomor 79);
BAB Ill TUNJANGAN KESEJAHTERAAN PIMPINAN DAN ANGGOTA DPRD
CATATAN:
Peraturan Walikota (Perwali) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Agustus 2021.
6
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Banjarbaru Nomor 37 Tahun 2021
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kota Banjarbaru
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 58 pada ayat (2) dan ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara Di Lingkungan Pemerintah Kota Banjarbaru;
Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2019; Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 41 Tahun 2018; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 8 tahun 2021; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 900-4700 Tahun 2020; 0. Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 10 Tahun 2016; Peraturan Wali Kota Banjarbaru Nomor 41 Tahun 2018; Peraturan Wali Kota Banjarbaru Nomor 44 Tahun 2018; Peraturan Wali Kota Banjarbaru Nomor 26 Tahun 2019.
Peraturan Wali Kota Tentang Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara Di lyingkungan Pemerintah Kota Banjarbaru, Berisi Tentang:
1. Ketentuan Umum
2. Mekanisme Pemberian Tambahan Penghasilan
3. Kriteria Pemberian TPP
4. Pengurangan TPP ASN
5. Ketentuan Peralihan
6. Ketentuan Khusus
7. Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Agustus 2021.
39 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Pagar Alam Nomor 37 Tahun 2021
Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak Lainnya
Status Peraturan
Diubah dengan
PERWALI Kota Pagar Alam No. 43 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Walikota No 37 Tahun 2021 Tentang Tunjangan Perumahan dan Tunjangan Transportasi Bagi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Pagar Alam Masa Jabatan 2019-2024
Mencabut
Peraturan Walikota Nomor 27 Tahun 2019 tentang Tunjangan Perumahan bagi Anggota DPRD Kota Pagar Alam Masa Jabatan 2019-2024
Peraturan Walikota Nomor 28 Tahun 2019 tentang Tunjangan Transportasi bagi Anggota DPRD Kota Pagar Alam Masa Jabatan 2019-2024
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Tunjangan Perumahan dan Tunjangan Transportasi bagi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Pagar Alam Masa Jabatan 2019-2024
ABSTRAK:
Dalam rangka optimalisasi pelaksanaan tugas dan fungsi serta kinerja Anggota DPRD Kota Pagar Alam, perlu penyesuaian hak keuangan dan administratif Anggota DPRD Kota Pagar Alam. Berdasarkan PERWALI No. 27 Tahun 2019 tentang Tunjangan Perumaan bagi Anggota DPRD Kota Pagar Alam Masa Jabatan 2019-2024 dan PERWALI No. 28 Tahun 2019 tentang Tunjagnan Transportasi bagi Anggota DPRD Kota Pagar Alam Masa Jabatan 2019-2024, telah diatur mengenai pemberian hak keuangan dan administratif kepada Anggota DPRD Kota Pagar Alam tidak sesuai dengan kondisi saat ini. Untuk itu perlu menetapkan perwali ini.
Dasar hukum peraturan ini : UU No. 8 Tahun 2001; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 18 Tahun 2017; PP No. 12 Tahun 2018; PERMENDAGRI No. 77 Tahun 2020; PERDA No. 4 Tahun 2017; PERDPRD No. 27 Tahun 2019 sebagaimana telah diubah dengan PERDPRD No. 1 Tahun 2020.
Dalam peraturan ini diatur mengenai ketentuan umum, tunjangan perumahan, tunjangan transportasi, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Juli 2021.
Mencabut PERWALI No. 27 Tahun 2019 tentang Tunjangan Perumaan bagi Anggota DPRD Kota Pagar Alam Masa Jabatan 2019-2024 dan PERWALI No. 28 Tahun 2019 tentang Tunjagnan Transportasi bagi Anggota DPRD Kota Pagar Alam Masa Jabatan 2019-2024
5 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Banjarbaru Nomor 36 Tahun 2021
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pencabutan Peraturan Wali Kota Banjarbaru Nomor 29 Tahun 2021 Tentang Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kota Banjarbaru
ABSTRAK:
bahwa beberapa hal terkait mekanisme pembayaran dan pengurangan sesuai dengan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 900-4700 Tahun 2020 tentang Tata Cara Persetujuan Menteri Dalam Negeri terhadap Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Daerah yang belum tercantum dalam Peraturan Wali Kota Banjarbaru Nomor 29 Tahun 2021 tentang Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kota Banjarbaru; bahwa Pemerintah Kota Banjarbaru melalui Tim Pelaksanaan Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara Tahun 2021 akan melakukan pendampingan dengan pihak Kementrian Dalam Negeri yang difasilitasi oleh Biro Organisasi Sekretariat Jenderal Kementrian Dalam Negeri pada hari jumat tanggal 27 Agustus Tahun 2021; bahwa Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan Kota Banjarbaru yang menjalankan Aplikasi Banjarbaru Bagawi masih dalam proses penyesuaian-penyesuaian perhitungan dan mekanisme penilaian, pengurangan serta pembayaran TPP sesuai dengan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 900-4700 Tahun 2020; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota Banjarbaru tentang Pencabutan Peraturan Wali Kota Banjarbaru Nomor 29 Tahun 2021 tentang Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara Di Lingkungan Pemerintah Kota Banjarbaru;
Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019;Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2019; Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019;Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 ; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 900-4700 Tahun
2020; Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 10 Tahun 2016; Peraturan Walikota Banjarbaru Nomor 41 Tahun 2018; Peraturan Walikota Banjarbaru Nomor 26 Tahun 2019.
Peraturan Walikota Tentang Pencabutan Peraturan Walikota Banjarbaru Nomor 29 Tahun 2021 Tentang Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara Di Lingkungan Pemerintah Kota Banjarbaru
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Agustus 2021.
37 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Singkawang Nomor 35 Tahun 2021
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 35, BD.2021/NO.35 LL Kota Singkawang : 41 Hal
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang TAMBAHAN PENGHASILAN PEGAWAI APARATUR SIPIL NEGARA DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KOTA SINGKAWANG
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 55 ayat (1) dan ayat (3) Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Pemerintah Daerah dapat memberikan tambahan penghasilan kepada Pegawai Aparatur Sipil Negara dengan memperhatikan kemampuan keuangan daerah, yang ditetapkan dengan Peraturan Wali Kota dan berpedoman pada Peraturan Daerah; bahwa berdasarkan diktum kesatu Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 900-4700 Tahun 2020 tentang Tata Cara Persetujuan Menteri Dalam Negeri Terhadap Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Daerah dengan Peraturan Wali Kota setelah mendapat persetujuan tertulis Menteri; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana tersebut pada huruf b, sesuai surat Direktur Jenderal Biro Keuangan Daerah Nomor 900/682 Keuda tanggal 29 Januari 2021, maka Pemerintah Daerah Kota Singkawang telah mendapatkan persetujuan terhadap pemberian tambahan penghasilan kepada Pegawai ASN di Lingkungan Pemerintah Daerah Kota Singkawang Tahun Anggaran 2021; bahwa pemberian tambahan penghasilan kepada pegawai ASN di Lingkungan Pemerintah Kota Singkawang, sebagaimana diatur pada Peraturan Wali Kota Nomor 14 Tahun 2020 tentang Tambahan Penghasilan Pegawai ASN di Lingkungan Pemerintah Kota Singkawang, perlu dilakukan penyesuaian dengan kondisi yang menunjang kinerja dan dalam rangka menyesuaikan dengan dinamika perkembangan saat ini, sehingga perlu diganti; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c dan huruf d, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Tambahan Penghasilan Pegawai ASN di Lingkungan Pemerintah Kota Singkawang
Dasar Hukum Peraturan Wali Kota ini adalah : Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No.28 Tahun 1999; UU No.12 Tahun 2001; UU No.5 Tahun 2014; UU No.23 Tahun 2014; UU No.30 Tahun 2014; PP No.53 Tahun 2010; PP No.11 Tahun 2017; PP No.12 Tahun 2017; PP No.12 Tahun 2019; PP No.30 Tahun 2019; Permendagri No.13 Tahun 2006; Permendagri No.12 Tahun 2008; Permenpan rb No.34 Tahun 2011; Permendagri No.35 Tahun 2012; Permenpan rb No.39 Tahun 2013; Permenpan rb No.41 Tahun 2018; Kepmendagri No.900-4700 Tahun 2020; Perbkn No.1 Tahun 2020; Perda No.3 Tahun 2012;Perda No.3 Tahun 2016; Perda No.5 Tahun 2020; Perwako No.8 Tahun 2019
Dalam Peraturan Wali Kota ini diatur tentang Ketentuan Umum; Prinsip Pemberian TPP; Kriteria Pemberian TPP; Penetapan Besaran TPP; Penilaian Pemberian TPP; Ketentuan Lain-Lain; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Maret 2021.
Penjelasan sebanyak 17 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Depok Nomor 34 Tahun 2021
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan atas Peraturan Wali Kota Nomor 14 Tahun 2021 tentang Standar Harga Satuan Penanganan Corona Virus Disease 2019 di Lingkungan Pemerintah Daerah Kota Depok
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Juli 2021.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat