Ketentuan ayat (2), ayat (3) dan ayat (5) Pasal 54 dalam Peraturan Walikota Madiun Nomor 3 Tahun 2021 tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Kepada Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kota Madiun diubah sehingga berbunyi sebagaimana terdapat dalam Peraturan Walikota ini.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat