Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Banjarbaru Nomor 38 Tahun 2021

Biaya Penunjang Operasional Wali Kota dan Wakil Wali Kota dan Jam Pimpinan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Wali Kota Tentang Biaya Penunjang Operasiu Wali Kota Dan Wakil wali Kota Dan Jam Pimpinan, Berisi Tentang; 1. Ketentuan Umum 2. Biaya Penunjang Operasional 3. Penganggaran Belanja Biaya Penunjang Operasional 4. Penggunaan BPO 5. Mekanisme Pencairan Dan Pertanggung Jawaban BOP 6. Ketentuan Penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Banjarbaru Nomor 38 Tahun 2021 tentang Biaya Penunjang Operasional Wali Kota dan Wakil Wali Kota dan Jam Pimpinan
T.E.U.
Indonesia, Kota Banjarbaru
Nomor
38
Bentuk
Peraturan Walikota (PERWALI)
Bentuk Singkat
PERWALI
Tahun
2021
Tempat Penetapan
Banjarbaru
Tanggal Penetapan
02 September 2021
Tanggal Pengundangan
02 September 2021
Tanggal Berlaku
02 September 2021
Sumber
BD.2021/No.38
Subjek
HONORARIUM, GAJI, PENGHASILAN, UANG KEHORMATAN, TUNJANGAN, PENGHARGAAN, HAK LAINNYA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Banjarbaru
Bidang
Halaman ini telah diakses 339 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan