Peraturan Wali Kota Tentang Biaya Penunjang Operasiu Wali Kota Dan Wakil wali Kota Dan Jam Pimpinan, Berisi Tentang; 1. Ketentuan Umum 2. Biaya Penunjang Operasional 3. Penganggaran Belanja Biaya Penunjang Operasional 4. Penggunaan BPO 5. Mekanisme Pencairan Dan Pertanggung Jawaban BOP 6. Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat