tunjangan hari raya-gaji ketigabelas
2021
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 38, BD.2021/NO.38
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Kepada Aparatur Negara di Lingkungan Pemerintah Kota Yogyakarta Tahun Anggaran 2021
ABSTRAK: |
- bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 17 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2021 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima
Tunjangan Tahun 2021, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara di Lingkungan Pemerintah Kota Yogyakarta Tahun Anggaran 2021.
- Dasar hukum peraturan ini: Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2021, Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 11 Tahun 2020, dan Peraturan Walikota Yogyakarta Nomor 154 Tahun 2020.
- Materi pokok: Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas
|
CATATAN: |
- Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 30 April 2021.
- Jumlah Halaman : 6 HLM
|