Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Keuangan Daerah
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 3 huruf a
berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 tahun
2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah,
Perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pengelolaan
Keuangan Daerah.
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1967 tentang Pembentukan
Provinsi Bengkulu (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1967 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 2828);
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 ten tang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang-Undang Nomor Undang Nomor 11 Tahun
2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6573);
4. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan
Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Tahun
2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5234);
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan
Kedua Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan Lembaran
Negara Tahun 2022 Nomor 143, Tambahan Lembaran Negara
Nomor 6801);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 1968 tentang
berlakunya Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1967 dan
Pelaksanaan Pemerintahan di Provinsi Bengkulu (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1968 Nomor 34, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2854);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6322);
7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036) sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor
120 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan
Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2019 Nomor 157);
8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020
tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020
Nomor 1781)
Peraturan ini berisi tentang:
1. PENGELOLA KEUANGAN DAERAH
2. ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH
3. PENYUSUNAN RANCANGAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH
4. PENETAPAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH
5. PELAKSANAAN DAN PENATAUSAHAAN
6. LAPORAN REALISASI SEMESTER PERTAMA ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH DAN PERUBAHAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH
7. AKUNTANSI DAN PELAPORAN KEUANGAN PEMERINTAH DAERAH
8. PENYUSUNAN RANCANGAN PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH
9. KEKAYAAN DAERAH DAN UTANG DAERAH
10. BADAN LAYANAN UMUM DAERAH
11. PENYELESAIAN KERUGIAN KEUANGAN DAERAH
12. INFORMASI KEUANGAN DAERAH
13. PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Desember 2022.
95
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Boalemo Nomor 6 Tahun 2022
Peraturan Daerah Kabupaten Boalemo Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Boalemo Nomor 6 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
ABSTRAK:
Peraturan ini dibentuk untuk melaksanakan ketentuan Pasal 94 Undang- Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pajak dan Retribusi.
Dasar hukum Peraturan Daerah ini adalah Pasal 18 ayat 6 UUD NRI Tahun 1945, UU No 28 Tahun 1999, UU No 50 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 10 Tahun 2000, UU No 15 Tahun 2004, UU No 12 Tahun 2011 sebagaimana beberapa kali diubah terakhir dengan UU No 13 Tahun 2022, UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No 11 Tahun 2020, UU No 11 Tahun 2020, UU No 1 Tahun 2022, PP No 12 Tahun 2017, Permendagri No 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No 120 Tahun 2018, Permendagri No 77 Tahun 2020.
Dalam peraturan ini diatur tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah termasuk didalamnya mengatur tentang ketentuan umum, pajak daerah, retribusi daerah, pemungut pajak dan retribusi, pemberian keringanan, pengurangan, dan pembebasan, pemberian fasilitas pajak dan retribusi dalam rangka mendukung kemudahan berinvestasi, kerahasiaan data wajib pajak, ketentukan penyidikan, ketentuan pidana, ketentuan lain-lain, ketentuan peralihan, ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2023.
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, Peraturan Daerah Kabupaten Boalemo Nomor 6 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Boalemo Tahun 2011 Nomor 6, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Boalemo Nomor 173), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Boalemo Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Boalemo Nomor 6 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Boalemo Tahun 2019 Nomor 2, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Boalemo Nomor 310), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Terdiri dari 121 halaman dengan lampiran
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bangka Nomor 6 Tahun 2022
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6, Lembaran Daerah Kabupaten Bangka Tahun 2022 Nomor 3 Seri D
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Keuangan Daerah
ABSTRAK:
bahwa guna terselenggaranya pengelolaan keuangan Pemerintah Daerah yang selaras dengan perkembangan
ketentuan peraturan yang berlaku sebagai penyempurnaan pengelolaan keuangan Negara, perlu dilakukan
penyesuaian kembali terkait ketentuan mengenai pengelolaan keuangan daerah. Untuk menindaklanjuti ketentuan Pasal 100 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, tata cara penyusunan rencana kerja Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah di atur dalam Peraturan Daerah mengenai pengelolaan keuangan daerah yang ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Berdasarkan ketentuan Pasal 3 huruf a, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah, Peraturan Daerah yang mengatur mengenai Pengelolaan Keuangan Daerah ditetapkan paling lama tahun 2022, sehingga perlu menetapkan PERDA.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1959, Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2OO4, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020.
PERDA ini mengatur mengenail Pengelolaan Keuangan Daerah yaitu meliputi Ketentuan Umum, Ruang Lingkup, Pengelola Keuangan Daerah, Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah, Penyusunan Rancangan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah, Penetapan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah, Pelaksanaan Dan Penatausahaan, Laporan Realisasi Semester Pertama Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah dan Perubahan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah, Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Pemerintah Daerah, Penyusunan Rancangan Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah, Kekayaan Daerah Dan Utang Daerah, Badan Layanan Umum Daerah, Penyelesaian Kerugian Keuangan Daerah, Informasi Keuangan Daerah, Pembinaan dan Pengawasan, Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Mei 2022.
67
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Sulawesi Barat Nomor 6 Tahun 2022
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 3 ayat (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara dan Pasal 23 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022;
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 26 Tahun 2004; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No. 11 Tahun 2020; PP No. 12 Tahun 2019
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang APBD Tahun Anggaran 2022 Semula Rp1.827.077.436.435,00 (Satu Triliun Delapan Ratus Dua Puluh Tujuh Miliar Tujuh Puluh Tujuh Juta Empat Ratus Tiga Puluh Enam Ribu Empat Ratus Tiga Puluh Lima Rupiah) bertambah Rp44.762.360.505,00 (Empat Puluh Empat Miliar Tujuh Ratus Enam Puluh Dua Juta Tiga Ratus Enam Puluh Ribu Lima Ratus Lima Rupiah) sehingga menjadi Rp1.871.839.796.940,00 (Satu Triliun Delapan Ratus Tujuh Puluh Satu Miliar Delapan Ratus Tiga Puluh Sembilan Juta Tujuh Ratus Sembilan Puluh Enam Ribu Sembilan Ratus Empat Puluh Rupiah)
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Oktober 2022.
11 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Balikpapan Nomor 6 Tahun 2022
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6, LD.2022/No.6, LD.6
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 311 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir kali dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan Pasal 104 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Kepala Daerah wajib mengajukan Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023 kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah untuk memperoleh persetujuan bersama. Rancangan Peraturan Daerah tentang Angggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) yang diajukan merupakan perwujudan dari Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2023 yang dijabarkan ke dalam Kebijakan Umum APBD. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Balikpapan Tahun Anggaran 2023.
Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945; UU No. 27 Tahun 1959 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 8 Tahun 1965; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 11 Tahun 2020; UU No. 1 Tahun 2022; PP No .71 Tahun 2010; PP No. 12 Tahun 2019; Permendagri No. 84 Tahun 2022
Peraturan Daerah ini berisi rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Balikpapan Tahun Anggaran 2023 serta uraian lebih lanjut APBD yang tercantum dalam Lampiran.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Desember 2022.
11 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Banyuwangi Nomor 6 Tahun 2022
PENGELOLAAN SAMPAH RUMAH TANGGA DAN SAMPAH SEJENIS SAMPAH RUMAH TANGGA
2022
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6, Lembaran Daerah Kabupaten Banyuwangi Tahun 2022 Nomor 6
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 9 TAHUN 2013 TENTANG PENGELOLAAN SAMPAH RUMAH TANGGA DAN SAMPAH SEJENIS SAMPAH RUMAH TANGGA
ABSTRAK:
Menimbang: a. bahwa dalam rangka mewujudkan Kabupaten Banyuwangi yang bersih dan sehat dari dampak negatif sampah terhadap kesehatan dan lingkungan, maka perlu dilakukan pengelolaan sampah secara komprehensif dan terpadu dari hulu ke hilir; b. bahwa perkembangan keadaan menunjukkan bahwa volume sampah di Kabupaten Banyuwangi terus mengalami peningatan, sehingga perlu dilakukan pengelolaan sampah secara proposional efektif dan efisien; c. bahwa terkait dengan perkembangan peraturan perundang-undangan tentang optimalisasi pengelolaan kebijakan sampah, Peraturan Daerah Kabupaten Banyuwangi Nomor 9 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga perlu ditinjau kembali; d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, maka perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Banyuwangi Nomor 9 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga.
Mengingat: 1. Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 4 Tahun 2010 tentang Pengelolaan Sampah Regional Jawa Timur (Lembaran Daerah Provinsi Jawa Timur Tahun 2010 Nomor 4 Tahun 2010 Seri E); 2. Peraturan Daerah Kabupaten Banyuwangi Nomor 4 Tahun 2012 tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil Daerah Kabupaten Banyuwangi (Berita Daerah Kabupaten Banyuwangi Tahun 2012 Nomor 3/E); 3. Peraturan Daerah Kabupaten Banyuwangi Nomor 9 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga (Lembaran Daerah Kabupaten Banyuwangi Tahun 2014 Nomor 1).
Materi Pokok pada Peraturan ini memuat tentang Ketentuan angka 4 Pasal 1 diubah, Ketentuan ayat (1) Pasal 6 diubah, Diantara Pasal 6 dan Pasal 7 disisipkan 1 (satu) pasal, Ketentuan ayat (2) Pasal 7 diubah, dan diantara ayat (2) dan ayat (3) Pasal 7 disisipkan 1 (satu) ayat, yakni ayat (2a), Diantara Pasal 7 dan Pasal 8 disisipkan 1 (satu) Pasal, Diantara ayat (2) dan ayat (3) Pasal 8 disisipkan 1 (satu) ayat, Diantara Pasal 8 dan Pasal 9 disisipkan 1 (satu) pasal, Ketentuan ayat (1) Pasal 10 diubah dan setelah ayat (2) Pasal 10 disisipkan 1 (satu) ayat baru, yakni ayat (2a), Diantara Pasal 10 dan Pasal 11 disisipkan 2 (dua) Pasal baru, yakni Pasal 10A dan Pasal 10B, Diantara ayat (2) dan ayat (3) Pasal 16 disisipkan 3 (tiga) ayat baru yaitu ayat (2a), ayat (2b), Ketentuan Pasal 17 diubah, Diantara Pasal 17 dan Pasal 18 disisipkan 1 (satu) pasal baru, Ketentuan Pasal 18 diubah, Diantara Pasal 18 dan Pasal 19 disisipkan 2 (dua) Pasal baru, Ketentuan ayat (1) Pasal 19 diubah, Ketentuan Pasal 21 diubah, Ketentuan Pasal 22 diubah, Diantara Pasal 22 dan Pasal 23 disisipkan 1 (satu) pasal.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 November 2022.
PERATURAN DAERAH NOMOR 9 TAHUN 2013
24 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Magetan Nomor 6 Tahun 2022
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6, LD Kabupaten Magetan Tahun 2022 Nomor 6
Peraturan Daerah (PERDA) tentang ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2023
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 311 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Pasal 104 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Bupati wajib mengajukan Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023 kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah untuk memperoleh persetujuan bersama;
b. bahwa Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang diajukan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, merupakan perwujudan dari Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2023 yang dijabarkan ke dalam Kebijakan Umum Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara yang telah disepakati bersama antara Pemerintah Daerah dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Magetan Tahun Anggaran 2023.
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1965;
3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003;
4. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004;
5. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004;
6. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022;
7. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015;
8. Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000;
9. Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012;
10. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005;
11. Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2009 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2018;
12. Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2020;
13. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017;
14. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017;
15. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019;
16. Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019;
17. Perpres Nomor 87 Tahun 2014;
18. Permendagri Nomor 52 Tahun 2012;
19. Permendagri Nomor 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri Nomor 120 Tahun 2018;
20. Permendagri Nomor 62 Tahun 2017;
21. Permendagri Nomor 36 Tahun 2018;
22. Permendagri Nomor 70 Tahun 2019;
23. Permendagri Nomor 77 Tahun 2020;
24. Permendagri Nomor 90 Tahun 2020;
25. Permendagri Nomor 9 Tahun 2021;
26. Permendagri Nomor 84 Tahun 2022;
27. Perda Kabupaten Magetan Nomor 15 Tahun 2016;
28. Perda Kabupaten Magetan Nomor 2 Tahun 2020;
29. Perda Kabupaten Magetan Nomor 4 Tahun 2022;
30. Perda Kabupaten Magetan Nomor 5 Tahun 2022.
APBD Tahun Anggaran 2023 dirinci sebagai berikut:
a. Pendapatan Daerah Rp. 1.817.345.170.130,00
b. Belanja Daerah Rp. 1.985.177.855.074,00
c. Pembiayaan Daerah
1. Penerimaan Rp. 176.832.684.944,00
2. Pengeluaran Rp. 9.000.000.000,00
Pembiayaan Netto Rp. 167.832.684.944,00
Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran Rp. 0,00
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Desember 2022.
16 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bandung Nomor 6 Tahun 2022
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Keuangan Daerah
ABSTRAK:
Bahwa pengelolaan keuangan daerah merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari penyelenggaraan urusan pemerinrahan yang menjadi kewenangan daerah sebagai akibat dari penyerahan urusan pemerintahan dan dilakukan secara tertib, maka perlu ditetapkan Perda tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; UU No. 14 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah menjadi UU No. 4 Tahun 1968; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No. 11 Tahun 2020; UU No. 1 Tahun 2022; PP No. 12 Tahun 2019.
Peraturan ini mengatur tentang ketentuan umum, pengelola keuangan daerah, anggaran pendapatan dan belanja daerah, penyusunan rancangan anggaran pendapatan dan belanja daerah, penetapan anggaran pendapatan dan belanja daerah, pelaksanaan dan penatausahaan, laporan realisasi semester pertama anggaran pendapatan dan belanja daerah dan perubahan anggaran pendapatan dan belanja daerah, akuntansi dan pelaporan keuangan pemerintah daerah, kekayaan daerah dan utang daerah, badan layanan umum daerah, penyelesaian kerugian keuangan daerah, informasi keuangan daerah, pembinaan dan pengawasan, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Agustus 2022.
121 Hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Serang Nomor 6 Tahun 2022
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6, LD Tahun 2022 Nomor 6
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial
ABSTRAK:
bahwa untuk mewujudkan kehidupan masyarakat yang layak dan bermartabat demi tercapainya kesejahteraan sosial, Pemerintah Daerah menyelenggarakan kesejahteraan sosial secara terencana, terarah, dan berkelanjutan; bahwa penanganan permasalahan kesejahteraan sosial di Daerah perlu dilakukan secara profesional, berkualitas, berkesinambungan, dan melibatkan peran aktif masyarakat; bahwa untuk memberikan arah, landasan, dan kepastian hukum kepada semua pihak yang terlibat dalam Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial, maka perlu pengaturan mengenai Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial.
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No.23 Tahun 2000; UU No. 11 Tahun 2009; UU No. 13 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 201; UU No. 14 Tahun 2019; UU No. 11 Tahun 2020; PP No. 39 Tahun 2012; PP No. 52 Tahun 2019; Perpres No. 15 Tahun 2010 sebagaimana telah diubah dengan Perpres No. 96 Tahun 2015; Perpres No. 166 Tahun 2014; Permensos No. 8 Tahun 2012; Permensos No, 9 Tahun 2018; Permensos No. 15 Tahun 2018; Permensos No. 16 Tahun 2019; Permensos No. 3 Tahun 2021; Perda Provinsi Banten No. 8 Tahun 2018; Perda Kabupaten Serang No. 12 Tahun 2011.
Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: Bab I Ketentuan Umum Bab II Penyelenggaraan kesejahteraan Sosial Bab III Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial Bab IV Penanganan PPKS Bab V SLRT Bab VI Tanggung Jawab dan Wewenang Bab VII Sumber Daya Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial Bab VIII Pendanaan Bab IX Peran Serta Masyarakat Bab IX Pendaftaran dan Perizinan Bab X Standar Pelayanan Minimal Bab XI Kerjasama dan Kemitraan Bab XII Sistem Informasi Bab XIII Pengelolaan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial Bab XIV Pembinaan dan Pengawasan serta Pemantauan dan Evaluasi Bab XV Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 14 November 2022.
Perda ini akan mengatur Peraturan Bupati Serang tentang Pembinaan dan Pengawasan serta Pemantauan dan Evaluasi Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial
29 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Muara Enim Nomor 6 Tahun 2022
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Penggunaan Tenaga Kerja Asing
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan Peraturan ini adalah ketentuan Pasal 24 ayat (1) Peraturan Pemerintah No 34 Tahun 2021 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing, pembayaran dana kompensasi penggunaan tenaga kerja asing oleh pemberi kerja tenaga kerja asing merupakan penerimaan negara bukan pajak atau pendapatan daerah berupa Retribusi daerah; serta sesuai ketentuan Pasal 24 ayat (2) huruf c Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2021 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing menyatakan pendapatan daerah kabupaten/kota untuk pengesahan rencana penggunaan tenaga kerja asing perpanjangan bagi tenaga kerja asing yang bekerja di lokasi dalam 1 (satu) kabupaten/kota.
Dasar Hukum Peraturan ini adalah Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; UU No 28 Tahun 1959; UU No 13 Tahun 2003; UU No 23 Tahun 2014; UU No 1 Tahun 2022; UU No 11 Tahun 2020; UU No 11 Tahun 2020; UU No 1 Tahun 2022; Peraturan Pemerintah No 34 Tahun 2021; dan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No 8 Tahun 2021.
Dalam Peraturan ini diatur tentang Retribusi Penggunaan Tenaga Kerja Asing, Retribusi Penggunaan Tenaga Kerja Asing, yang selanjutnya disebut Retribusi PTKA adalah pungutan daerah atas Pengesahan RPTKA Perpanjangan yang disahkan oleh Menteri atau pejabat yang ditunjuk bagi tenaga kerja asing yang bekerja di lokasi dalam 1 (satu) kabupaten. Mengatur mengenai ketentuan umum, nama, objek dan subjek retribusi, golongan retribusi, cara mengukur tingkat penggunaan jasa, prinsip dan sasaran penetapan tarif, besaran tarif, masa retribusi dan saat retribusi terutang, penetapan, tata cara pemungutan dan pembayaran, tata cara pengembalian, pengurangan, keringanan, dan pembebasan retribusi, pelaporan dan pembinaan, sanksi administratif, ketentuan peralihan, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Desember 2022.
Mencabut Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2013 tentang Retribusi Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing
15 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat