Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Boalemo Nomor 6 Tahun 2022

Pajak Daerah dan Retribusi Daerah

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam peraturan ini diatur tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah termasuk didalamnya mengatur tentang ketentuan umum, pajak daerah, retribusi daerah, pemungut pajak dan retribusi, pemberian keringanan, pengurangan, dan pembebasan, pemberian fasilitas pajak dan retribusi dalam rangka mendukung kemudahan berinvestasi, kerahasiaan data wajib pajak, ketentukan penyidikan, ketentuan pidana, ketentuan lain-lain, ketentuan peralihan, ketentuan penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Boalemo Nomor 6 Tahun 2022 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Boalemo
Nomor
6
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2022
Tempat Penetapan
Tilamuta
Tanggal Penetapan
06 Desember 2022
Tanggal Pengundangan
06 Desember 2022
Tanggal Berlaku
01 Januari 2023
Sumber
LD 2022 (6)
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Boalemo
Bidang
Halaman ini telah diakses 972 kali

STATUS PERATURAN

Mencabut :
  1. PERDA Kab. Boalemo No. 6 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah

  2. Peraturan Daerah Kabupaten Boalemo Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Boalemo Nomor 6 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan