Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Boalemo No. 6 Tahun 2011

Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam peraturan ini diatur tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah termasuk di dalamnya mengatur tentang pajak, nama pajak, objek dan subjek pajak, dasar pengenaan pajak, tarif pajak, cara penghitungan dan masa pajak, pemungutan pajak, retribusi, nama retribusi, objek dan subjek retribusi, golongan retribusi, dasar pengenaan retribusi, cara mengukur tingkat penggunaan jasa, prinsip yang dianut dalam penetapan struktur dan tarif retribusi, pemungutan retribusi, wilayah pemungutan pajak dan retribusi, pengembalian kelebihan pembayaran, kadaluwarsa penagihan, penghapusan piutang pajak dan retribusi yang kedaluwarsa, pembukuan dan pemeriksaan, sanksi, peninjuan tarif, insentif pemungutan, ketentuan khusus, penyidikan, ketentuan pidana.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Boalemo Nomor 6 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Boalemo
Nomor
6
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2011
Tempat Penetapan
Tilamuta
Tanggal Penetapan
28 November 2011
Tanggal Pengundangan
28 November 2011
Tanggal Berlaku
Sumber
LD.2011/NO.6
Subjek
PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA/DAERAH - PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Boalemo
Bidang
Halaman ini telah diakses 1670 kali

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :
  1. PERDA Kab. Boalemo No. 6 Tahun 2022 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan