Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Bengkulu Nomor 6 Tahun 2022

Pengelolaan Keuangan Daerah

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan ini berisi tentang: 1. PENGELOLA KEUANGAN DAERAH 2. ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH 3. PENYUSUNAN RANCANGAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH 4. PENETAPAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH 5. PELAKSANAAN DAN PENATAUSAHAAN 6. LAPORAN REALISASI SEMESTER PERTAMA ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH DAN PERUBAHAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH 7. AKUNTANSI DAN PELAPORAN KEUANGAN PEMERINTAH DAERAH 8. PENYUSUNAN RANCANGAN PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH 9. KEKAYAAN DAERAH DAN UTANG DAERAH 10. BADAN LAYANAN UMUM DAERAH 11. PENYELESAIAN KERUGIAN KEUANGAN DAERAH 12. INFORMASI KEUANGAN DAERAH 13. PEMBINAAN DAN PENGAWASAN

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Bengkulu Nomor 6 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah
T.E.U.
Indonesia, Provinsi Bengkulu
Nomor
6
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2022
Tempat Penetapan
Bengkulu
Tanggal Penetapan
29 Desember 2022
Tanggal Pengundangan
29 Desember 2022
Tanggal Berlaku
29 Desember 2022
Sumber
LD. PROV. BENGKULU 2022 (6) : 95 hlm.
Subjek
PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA / DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Provinsi Bengkulu
Bidang
Halaman ini telah diakses 476 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan