Peraturan Daerah (PERDA) tentang SISTEM PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN
ABSTRAK:
: a. Bahwa pendidikan merupakan suatu system yang terdiri dari
komponen peserta didik, pendidik dan tenaga kependidikan,
kurikulum, sarana prasarana, dana, lingkungan sosial, ekonomi,
budaya, politik, teknologi, dan pertisipasi masyarakat;
b. Bahwa system pendidikan dilaksanakan dalam rangka menjamin
pemerataan pendidikan, peningkatan mutu pendidikan dan
peningkatan sumber daya manusia sehingga mampu
menghadapi tantangan globalisasi;
c. Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf
a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang
Sistem Penyelenggaraan Pendidikan.
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959, tentang Pembentukan
Daerah-Daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 1822;
2. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok
Kepegawaian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1974
Nomor 55, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 304) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang
Nomor 43 Tahun 1999 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 169
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3890);
3. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1999 tentang Ratifikasi
Konvensi ILO 138 mengenai Usia Minimum Untuk
Diperbolehkan Bekerja (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1999 Nomor 56);
4. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan
Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan
Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999
Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 3851);
5. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2000 tentang Ratifikasi
Konvensi ILO 182 Mengenai Pelarangan Dan Tindakan Segera
Penghapusan Bentuk-Bentuk Pekerjaan Terburuk Untuk Anak
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 30,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3941);
6. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan
Anak (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 109,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4235);
7. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 39);
8. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003
Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4286);
9. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang SistemPendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4301);
10. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang SistemPerencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421);
11. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004
Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4437) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang
Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004
tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4844);
12. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan
Keuangan Antara Pemerintah Pusat Dan Pemerintah Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
13. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru Dan
Dosen (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005
Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4586);
14. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentuan
Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5234);
15. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar
Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2005 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4496);
16. Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008 tentang Pendanaan
Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008
Nomor 91, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4864);
17. Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 tentang SistemPengendalian Intern Pemerintah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2008 Nomor 127, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4890);
18. Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 194,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4941);
19. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang
Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 23, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5105);
20. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 59 Tahun 2002
tentang Rencana Aksi Nasional Penghapusan Bentuk-bentuk
Pekerja Terpuruk untuk Anak;
21. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 87 Tahun 2002
tentang Rencana Aksi Nasional (RAN) Penghapusan Eksploitasi
Seksual Komersial Anak;
22. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 88 Tahun 2002
tentang Rencana Aksi Nasional Penghapusan Perdagangan
(Trafficking) Perempuan dan Anak;
23. Peraturan Menteri Pendidkan Nasional Nomor 29 Tahun 2005
tentang Badan Akreditasi Sekolah/Madrasah;
24. Peraturan Menteri Pendidkan Nasional Nomor 18 Tahun 2007
tentang Sertifikasi Guru Dalam Jabatan;
25. Peraturan Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2009 tentang Jabatan
Fungsional Guru dan Angka Kreditnya;
26. Peraturan Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi Nomor 21 Tahun 2010 tentang Jabatan
Fungsional Pengawas dan Angka Kreditnya
27. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 28 Tahun 2010
tentang Penugasan Guru Sebagai Kepala Sekolah/Madrasah;
28. Keputusan Menteri Pendidikan Nasioanal Nomor 44/U/2002
tentang Dewan Pendidikan dan Komite Sekolah;
29. Peraturan Daerah Kabupaten Takalar Nomor 13 Tahun 2003
tentang Bebas Baca Tulis Al-Qur’an pada Sekolah Dasar (SD) /
Madrasah Ibtidaiyah (MI) (Lembaran Daerah Tahun 2003 Nomor
13);
30. Peraturan Daerah Kabupaten Takalar Nomor 02 Tahun 2005
tentang Transparansi Penyelenggaraan Pemerintahan dan
Partisipasi Masyarakat Dalam Pembangunan (Lembaran Daerah
Tahun 2005 Nomor 02);
31. Peraturan Daerah Kabupaten Takalar Nomor 7 Tahun 2008
tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang (Lembaran
Daerah Tahun 2008 Nomor 07);
32. Peraturan Daerah Kabupaten Takalar Nomor 9 Tahun 2008
tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah (Lembaran
Daerah Tahun 2008 Nomor 09);
33. Peraturan Daerah Kabupaten Takalar Nomor 11 Tahun 2008
tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Kabupaten
Takalar (Lembaran Daerah Tahun 2008 Nomor 11);
34. Peraturan Daerah Kabupaten Takalar Nomor 20 Tahun 2008
tentang Perlindungan Anak (Lembaran Daerah Tahun 2008
Nomor 20).
BAB I
KETENTUAN UMUM
BAB II
TUJUAN DAN PRINSIP PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN
BAB III
HAK DAN KEWAJIBAN PEMERINTAH DAERAH DAN MASYARAKAT
BAB IV
SATUAN PENDIDIKAN
BAB V
PENDIDIKAN FORMAL DAN NON FORMAL
BAB VI
PENDIDIKAN KEAGAMAAN
BAB VII
PENDIDIKAN KHUSUS DAN PENDIDIKAN LAYANAN KHUSUS
BAB VIII
PENDIDIKAN BERBASIS KEUNGGULAN LOKAL
BAB IX
PENDIDIK DAN TENAGA KEPENDIDIKAN
BAB X
KURIKULUM
BAB XI
PESERTA DIDIK
BAB XII
SARANA DAN PRASARANA
BAB XIII
EVALUASI
BAB XIV
AKREDITAS
BAB XV
PENGAWASAN
BAB XVI
PERAN SERTA MASYARAKAT
BAB XVII
PENDANAAN PENDIDIKAN
BAB XVIII
SANKSI ADMINISTRATIF
BAB XX
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 November 2011.
NOMOR : 09 TAHUN 2011
19
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Rembang Nomor 9 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Dan Penyelenggaraan Pendidikan Di Kabupaten Rembang
ABSTRAK:
bahwa pendidikan merupakan investasi masa depan
yang memiliki nilai dan arti bagi setiap manusia, dan
memiliki muara sebagai pengembangan sumber
daya manusia serta dapat menjamin kelangsungan
hidup masa depan yang dapat melayani seluruh
warga masyarakat di daerah tanpa membedakan
status sosial, ekonomi dan sebagainya; bahwa pemerintah Kabupaten Rembang sesuai
dengan perkembangan era otonomi daerah dan
tuntutan perubahan kehidupan baik lokal, regional,
nasional maupun global, maka pengelolaan dan
penyelenggaraan pendidikan harus tersusun secara
sistematis, terencana, terarah, dan
berkesinambungan dalam rangka untuk mewujudkan keteresediaan, keterjangkauan , kualitas,
kesetaraan, dan kepastian memperoleh layanan
pendidikan; bahwa pengelolaan dan penyelenggaraan pendidikan
harus mampu mewujudkan masyarakat belajar yang
sehat, cerdas, terampil serta beriman dan bertaqwa
kepada Tuhan Yang Maha Esa; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud pada huruf a, huruf b, dan huruf c perlu
membentuk Peraturan Daerah tentang Pengelolaan
dan Penyelenggaraan Pendidikan;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1974; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974; Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1997; Undang-Undang No 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 97 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 98 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 100 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2003; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2003; Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 66 tahun 2010; Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 2 Tahun 2008;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang dasar, fungsi dan tujuan, visi dan misi pendidikan, prinsip dan strategi pendidikan, hak dan kewajiban, pengelolaan pendidikan, penyelenggaraan pendidikan, jalur, jenjang dan jenis pendidikan, penyelenggaraan pendidikan nonformal, penyelenggaraan pendidikan khusus dan pendidikan layanan khusus, satuan pendidikan bertaraf internasional, satuan pendidikan berbasis keunggulan lokal, kurikulum, bahasa pengantar, standar pendidik dan tenaga kependidikan, sarana dan prasarana pendidikan, dewan pendidikan dan komite sekolah, pendanaan pendidikan, peran serta masyarakat, evaluasi, akreditasi dan sertifikasi, pendirian dan penutupan satuan pendidikan, pengawasan, sanksi administrasi.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Juli 2011.
111 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tangerang No. 09 Tahun 2011
Pengelolaan Dan Penyelenggaraan Pendidikan Di Kabupaten Tangerang
2011
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 09, LD.2011/NO.09
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Dan Penyelenggaraan Pendidikan Di Kabupaten Tangerang
ABSTRAK:
a. bahwa sistem pendidikan harus mampu menjamin pemerataan kesempatan pendidikan, peningkatan mutu serta relevansi dan efisiensi manajemen pendidikan untuk menghadapi tantangan sesuai dengan tuntutan perubahan kehidupan daerah, nasional, dan global sehingga perlu dilakukan pembaharuan secara terencana, terarah, dan berkesinambungan;
b. bahwa peraturan daerah Kabupaten Tangerang Nomor 17 Tahun 2004 tentang Penyelenggaraan Pendidikan di Kabupaten Tangerang tidak sesuai dengan kebutuhan dan perkembangan keadaan;
1.UU No. 08 tahun 1974;2.UU No.20 tahun 2003;3.UU No.12 tahun 2011;4.UU No.32 tahun 2004;5.UU No.33 tahun 2004;6.UU No.14 tahun 2005;7. PP No.38 tahun 2003;8.PP No.19 tahun 2005;9.PP No.38 tahun 2007;10.PP No.55 tahun 2005
;11.PP No. 74 tahun 2008;12.PP No. 47 tahun 2008;13.PP No. 48 tahun 2010
;14.PP No. 17 tahun 2010
1.ketentuan umum;2.pengelolaan pendidikan;3.penyelengaraan pendidikan formal;4.penyelenggaraan pendidikan non formal;5.penyelenggaraan pendidikan informal;6.penyelenggaraan pendidikan jarak jauh;7.penyelenggaraan pendidikan khusus dan pendidikan layanan khusus;8.satuan pendidikan bertaraf internasional
;9.satuan pendidikan berbasis keunggulan lokal;10.hak dan kewajiban peserta didik;11.pendidikan agama;12.pendidikan keagamaan;13.pendidik dan tenaga kependidikan;14.pendirian,penggabungan,perubahan, dan penutupan satuan atau program pendidikan;15.wajib belajar;16.pendanaan pendidikan;17.peran serta masyarakat;18.pengawasan;19.sanksi;20.ketentuan peralihan;21.ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
82 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bone Bolango Nomor 8 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pendidikan Terjangkau
ABSTRAK:
Peraturan ini dibentuk dalam rangka meringankan beban masyarakat/orang tua dalam pembiayaan, pendidikan.
Dasar Hukum Peraturam Daerah Bone Bolango ini adalah UU No.38 Tahun 2000; UU No.6 Tahun 2003; UU No.20 Tahun 2003; UU No.10 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.12 Tahun 2008; UU No.23 Tahun 2004; UU No.14 Tahun 2005; PP No.28 Tahun 1990 sebagaimana telah diubah dengan PP No.55 Tahun 1998; PP No.29 Tahun 1990 sebagaimana telah diubah dengan PP No.56 Tahun 1998; PP No.19 Tahun 2005; PP No.58 Tahun 2005; PP No.38 Tahun 2007.
Dalam Peraturan ini diatur tentang Pendidikan Terjangkau termasuk didalamnya mengatur tentang Lingkup, Fungsi dan Tujuan, Hak dan Kewajiban, Hak dan Kewajiban Orang Tua, Hak dan Kewajiban Peserta Didik, Larangan, Pengawasan, Sanksi Administratif.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Juli 2011.
Terdiri dari 17 halaman dengan lampiran
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Seram Bagian Timur No. 8 Tahun 2011
Bahwa guna mewujudkan salah satu fungsi negara yang
dinyatakan dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945
yaitu mencerdaskan kehidupan bangsa, perlu adanya upaya
memajukan kebudayaan nasional melalui perpustakaan.
Perpustakaan sebagai sumber informasi yang berupa
karya tulis, karya cetak dan/atau karya rekam adalah wahana
pelestarian kekayaan budaya bangsa dalam rangka
meningkatkan kecerdasan kehidupan bangsa.
Berdasarkan pertimbangan tersebut perlu membentuk Peraturan Daerah tentang
Perpustakaan.
Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003; Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah dirubah beberapa kali terakhir dengan Undang – Undang Nomor 12 Tahun 2008; Undang-undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Seram Bagian Timur Nomor 19 Tahun 2010.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Perpustakaan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 04 November 2011.
Penjelasan 4 Hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Maros No. 8 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penetapan Nomor Urut/Nomenklatur Tingkat Satuan Pendidikan Sekolah Negeri TK Pusat PAUD/TK, SD, SDLB, SMP, SMA dan SMK Lingkup Kabupaten Maros
ABSTRAK:
untuk lancar dan tertibnya pelayanan masyarakat di bidang
pendidikan dan tata kelola administrasi pendidikan maka dipandang
perlu menetapkan ulang nomor urut / nomenklatur sekolah secara
berjenjang dengan urutan tahun pendirian Sekolah, penataan ulang nomenklatur sekolah dalam Peraturan Daerah ini,
adalah akses pemberlakuan Otonomi Daerah Tahun 2001 dan terjadinya
pemekaran wilayah Kecamatan di Kabupaten Maros sehingga ikut
mempengaruhi nomor, nama serta keberadaan lokasi sekolah pada
wilayah Kecamatan yang berbeda,
Undang-undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerahdaerah
Tingkat II di Sulawesi, Undang-undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara
yang bersih dan bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme , Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan
Nasional, Undang-undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan
Perundang-undangan , Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah , Undang-undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara
Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, Undang-undang Nomor 9 Tahun 2009 tentang Tata Badan Hukum Pendidikan , Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan
Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah, Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan
Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi, dan
Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota, Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi
Perangkat Daerah , Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008 tentang Pendanaan
Pendidikan , Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2003 tentang Perencanaan
Pembangunan Daerah berbasis Masyarakat , Peraturan Daerah Kabupaten Maros Nomor 2 Tahun 2007 tentang
RPJMD Pemerintah Kabupaten Maros 2010-2015, Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2008 tentang Pembagian Urusan
Pemerintahan menjadi Kewenangan Pemerintah Kabupaten Maros , Peraturan Daerah Nomor 21 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata
Kerja Dinas-dinas Daerah Lingkup Pemerintah Kabupaten Maros,
PENETAPAN NOMOR URUT /
NOMENKLATUR TINGKAT SATUAN PENDIDIKAN SEKOLAH
NEGERI TK PUSAT PAUD/TK, SD, SDLB, SMP, SMA DAN SMK
LINGKUP KABUPATEN MAROS
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Februari 2011.
5
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Takalar Nomor 08 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENDIDIKAN GRATIS
ABSTRAK:
a. bahwa pendidikan yang layak merupakan hak dasar yang berhak
diperoleh oleh setiap masyarakat;
b. bahwa dalam rangka mendapatkan pendidikan yang layak denganmembantu meringankan beban masyarakat/orang tua peserta
didik dalam pembiayaan pendidikan, serta dalam rangka
penuntasan wajib belajar dua belas tahun , maka perludilaksanakan Pendidikan Gratis Tingkat SD, MI, SMP, MTs, SMA,
MA dan SMK Negeri/Swasta dalam lingkup Pemerintah KabupatenTakalar;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a
dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang
Pendidikan Gratis.
1. Pasal 31 ayat(1),(2),(3) dan (4)Undang-undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang PembentukanDaerah-daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 1822);
3. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang PenyelenggaraanNegara yang Bersih dan bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851);
4. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem PendidikanNasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor
78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4301);bar
5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 109,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4235);
6. Undang – Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang PembentukanPeraturan Perundang-undangan(Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2011 Nomor 82,Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5234 );
7. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang SistemPerencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik
Menimbang :
Mengingat :
Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4421);
8. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang PemerintahanDaerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor
125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437)
sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang- Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang PemerintahanDaerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor
59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
9. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang PerimbanganKeuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
10. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 157,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4686);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 1990 tentang PendidikanDasar (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1990 Nomor
36, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3412),
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 55
Tahun 1998 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1998
Nomor 90, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
3763);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 1990 tentang PendidikanMenengah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1990
Nomor 37, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
3412) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan PemerintahNomor 56 Tahun 1998 tentang Pendidikan Menengah (LembaranNegara Republik Indonesia Tahun 1998 Nomor 91, TambahanLembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3764);
13. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar
Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun2005 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4496);
14. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang PengelolaanKeuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun2005 Nomor 40, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4578);
15. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang PembagianUrusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintahan DaerahProvinsi, Dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (LembaranNegara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, TambahanLembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
16. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang PengelolaanDan Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2010 Nomor 23, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5105);
17. Peraturan Daerah Nomor 02 Tahun 2005 tentang Transparansi
Penyelenggaraan Pemerintahan dan Partisipasi Masyarakat Dalam
Pembangunan di Kabupaten Takalar (Lembaran Daerah KabupatenTakalar Tahun 2005 Nomor 02);
18. Peraturan Daerah Nomor 09 Tahun 2008 tentang Rencana
Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Tahun 2008 – 2013(Lembaran Daerah Kabupaten Takalar Tahun 2008 Nomor 09);
19. Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2008 tentang Organisasi danTata Kerja Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Takalar (LembaranDaerah Kabupaten Takalar Tahun 2008 Nomor 12);
20. Peraturan Daerah Nomor 20 Tahun 2008 tentang PerlindunganAnak ( Lembaran Daerah Kabupaten Takalar Tahun 2008 Nomor
20)
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
BAB II
LINGKUP, FUNGSI, DAN TUJUAN
BAB III
HAK DAN KEWAJIBAN
BAB IV
LARANGAN
BAB V
PENGAWASAN
BAB VI
SANKSI ADMINISTRASI
BAB VII
KETENTUAN PENYIDIKAN
BAB VIII
KETENTUAN PIDANA
BAB IX
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 November 2011.
NOMOR : 08 TAHUN 2011
7
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tanah Laut No. 7 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Pendidikan Di Kabupaten Tanah Laut
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka pelaksanaan otonomi daerah dan percepatan pembangunan daerah, Pemerintah Kabupaten Tanah Laut
berwenang mengatur dan menyelenggarakan pendidikan;
Bahwa aturan penyelenggaraan pendidikan di daerah harus mempertimbangkan kondisi lokal dan kepentingan daerah dengan tetap
mengacu pada kepentingan nasional dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku secara nasional;
Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf konsideran ini perlu menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Laut tentang Penyelenggaraan Pendidikan di Kabupaten Tanah Laut.
Pasal 18 ayat (6), Pasal 28C ayat (1), dan Pasal 31 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1965; Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1974; Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003; Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2001; Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3Tahun 2004; Undang-undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2005; Undang-undang Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 38 Tahun 2007;Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 48 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 74 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2010; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 3 Tahun 2009; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 3 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Laut Nomor 12 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Laut Nomor 13 Tahun 2008;
PERATURAN DAERAH INI MENERAPKAN TENTANG PENYELANGGARAAN PENDIDIKAN DI KABUPATEN TANAH LAUT DENGAN SISTEMATIKA KETENTUAN UMUM; VISI DAN MISI; PRINSIP DAN TUJUAN; JALUR, JENIS, DAN JENJANG PENDIDIKAN; PENDIRIAN, PENGELOLAAN, PENGAWASAN,
DAN PERTANGGUNGJAWABAN SATUAN PENDIDIKAN; KURIKULUM; ANGGARAN PENDIDIKAN; PENDIDIK DAN TENAGA KEPENDIDIKAN; PESERTA DIDIK; SARANA DAN PRASARANA PENDIDIKAN; SATUAN PELAKSANA PENDIDIKAN; PERAN SERTA MASYARAKAT; DEWAN PENDIDIKAN DAN KOMITE SEKOLAH/MADRASAH; PENGENDALIAN BAKU MUTU PENDIDIKAN; PENDIDIKAN TINGGI; KERJA SAMA PENDIDIKAN; SATUAN PENDIDIKAN ASING; KETENTUAN PERALIHAN DAN KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
43 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Nunukan Nomor 7 Tahun 2011
Peraturan Daerah (Perda) tentang DUKUNGAN PENDANAAN TERHADAP POLITEKNIK NUNUKAN
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 46 ayat (3), Pasal 47 ayat (3), Pasal 48 ayat (2), dan Pasal 49 ayat (5) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional maka perlu adanya suatu perguruan tinggi sebagai penunjang kelangsungan pendidikan di Kabupaten Nunukan. Bahwa Kabupaten Nunukan sangat membutuhkan perguruan tinggi yang dapat menghasilkan peserta didik yang siap pakai, dan mempunyai keahlian. Bahwa untuk lancarnya penyelenggaran pendidikan politeknik Kabupaten Nunukan berdasarkan prinsip keadilan dan berkelanjutan perlu adanya dukungan dana dari Pemerintah Kabupaten Nunukan, maka perlu menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Nunukan tentang Dukungan Pendanaan Terhadap Politeknik Nunukan.
Undang – Undang Nomor 47 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Nunukan, Kabupaten Malinau, Kabupaten Kutai Barat, Kabupaten Kutai Timur dan Kota Bontang sebagaimana telah diubah dengan Undang – Undang Nomor 7 Tahun 2000 tentang Perubahan Atas Undang – Undang Nomor 47 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan; Undang - Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapakali diubah terakhir dengan, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang - Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah; Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintah Daerah Propinsi dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota; Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008 tentang Pendanaan Pendidikan; Peraturan Daerah Kabupaten Nunukan Nomor 15 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan Daerah Kabupaten Nunukan.
Peraturan ini mengatur mengenai menjelaskan tujuan dukungan pendanaan untuk meningkatkan kualitas pendidikan dan pelayanan di Politeknik Nunukan. Mengatur sumber-sumber pendanaan yang dapat digunakan, seperti APBD (Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah) dan sumbangan lain yang sah. Menyebutkan bagaimana dana tersebut harus digunakan, termasuk untuk pengembangan sarana dan prasarana, peningkatan kualitas pendidikan, dan kegiatan lainnya yang mendukung operasional politeknik.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 04 April 2011.
20 HALAMAN
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Sumatera Selatan No. 6 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Olahraga Pendidikan
ABSTRAK:
dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa melalui instrumern pembangunan daerah khususnya di bidang keolahragaan merupakan upaya meningkatkan kualitas hidup manusia secara jasmaniah, rohaniah, dan sosial dalam mewujudkan masyarakat yang maju, adil, makmur, sejahtera, dan demokratis sesuai dengan cita-citq masyarakat SUmatera Selatan berdasarkan Pancasila.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; UU No.25 Tahun 1959; UU No,8 Tahun 1974 sebagaimana telah diubah dengan UU No.43 Tahun 1999; UU No.20 Tahun 2003; UU No.10 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2004 sebagaimana telah diuba terakhir dengan UU No.12 Tahun 2008; UU No.3 Tahun 2005; UU No.25 Tahun 2009; UU No.36 Tahun 2009; PP No.19 Tahun 2005; PP No.16 Tahun 2007; PP No.17 Tahun 2007; PP No.18 Tahun 2007; PP No.38 Tahn 2007; PP No.47 Tahun 2008; PP No.48 Tahun 2008; PP No.17 Tahun 2010 sebagaimana telah diubah dengan PP No.66 Tahun 2010; Perda Provinsi Sumatera Selatan No.8 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan Perda No.7 Tahun 2010.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Penyelenggaraan Olahraga Pendidikan dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur pula mengenai fungsi, tujuan dan prinsip Penyelenggraan Olahraga Pendidikan; ruang lingkup Olahraga Pendidikan; hak dan kewajiban peserta didik, orang tua, masyarakat; pemerintah daerah untuk mewujudkan Penyelenggaraan Olahraga Pendidikan. Selain itu diatur juga mengenai tugas, wewenang dan tanggung jawab pemerintah daerah; pembinaan dan pengembangan olahraga pendidikan; prasarana dan sarana, pelaksanaan kejuaraan serta pendanaan keolahragaan pendidikan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Maret 2011.
19 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat