ABSTRAK: |
- : a. Bahwa pendidikan merupakan suatu system yang terdiri dari
komponen peserta didik, pendidik dan tenaga kependidikan,
kurikulum, sarana prasarana, dana, lingkungan sosial, ekonomi,
budaya, politik, teknologi, dan pertisipasi masyarakat;
b. Bahwa system pendidikan dilaksanakan dalam rangka menjamin
pemerataan pendidikan, peningkatan mutu pendidikan dan
peningkatan sumber daya manusia sehingga mampu
menghadapi tantangan globalisasi;
c. Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf
a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang
Sistem Penyelenggaraan Pendidikan.
- 1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959, tentang Pembentukan
Daerah-Daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 1822;
2. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok
Kepegawaian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1974
Nomor 55, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 304) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang
Nomor 43 Tahun 1999 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 169
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3890);
3. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1999 tentang Ratifikasi
Konvensi ILO 138 mengenai Usia Minimum Untuk
Diperbolehkan Bekerja (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1999 Nomor 56);
4. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan
Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan
Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999
Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 3851);
5. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2000 tentang Ratifikasi
Konvensi ILO 182 Mengenai Pelarangan Dan Tindakan Segera
Penghapusan Bentuk-Bentuk Pekerjaan Terburuk Untuk Anak
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 30,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3941);
6. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan
Anak (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 109,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4235);
7. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 39);
8. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003
Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4286);
9. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang SistemPendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4301);
10. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang SistemPerencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421);
11. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004
Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4437) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang
Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004
tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4844);
12. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan
Keuangan Antara Pemerintah Pusat Dan Pemerintah Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
13. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru Dan
Dosen (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005
Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4586);
14. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentuan
Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5234);
15. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar
Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2005 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4496);
16. Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008 tentang Pendanaan
Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008
Nomor 91, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4864);
17. Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 tentang SistemPengendalian Intern Pemerintah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2008 Nomor 127, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4890);
18. Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 194,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4941);
19. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang
Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 23, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5105);
20. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 59 Tahun 2002
tentang Rencana Aksi Nasional Penghapusan Bentuk-bentuk
Pekerja Terpuruk untuk Anak;
21. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 87 Tahun 2002
tentang Rencana Aksi Nasional (RAN) Penghapusan Eksploitasi
Seksual Komersial Anak;
22. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 88 Tahun 2002
tentang Rencana Aksi Nasional Penghapusan Perdagangan
(Trafficking) Perempuan dan Anak;
23. Peraturan Menteri Pendidkan Nasional Nomor 29 Tahun 2005
tentang Badan Akreditasi Sekolah/Madrasah;
24. Peraturan Menteri Pendidkan Nasional Nomor 18 Tahun 2007
tentang Sertifikasi Guru Dalam Jabatan;
25. Peraturan Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2009 tentang Jabatan
Fungsional Guru dan Angka Kreditnya;
26. Peraturan Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi Nomor 21 Tahun 2010 tentang Jabatan
Fungsional Pengawas dan Angka Kreditnya
27. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 28 Tahun 2010
tentang Penugasan Guru Sebagai Kepala Sekolah/Madrasah;
28. Keputusan Menteri Pendidikan Nasioanal Nomor 44/U/2002
tentang Dewan Pendidikan dan Komite Sekolah;
29. Peraturan Daerah Kabupaten Takalar Nomor 13 Tahun 2003
tentang Bebas Baca Tulis Al-Qur’an pada Sekolah Dasar (SD) /
Madrasah Ibtidaiyah (MI) (Lembaran Daerah Tahun 2003 Nomor
13);
30. Peraturan Daerah Kabupaten Takalar Nomor 02 Tahun 2005
tentang Transparansi Penyelenggaraan Pemerintahan dan
Partisipasi Masyarakat Dalam Pembangunan (Lembaran Daerah
Tahun 2005 Nomor 02);
31. Peraturan Daerah Kabupaten Takalar Nomor 7 Tahun 2008
tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang (Lembaran
Daerah Tahun 2008 Nomor 07);
32. Peraturan Daerah Kabupaten Takalar Nomor 9 Tahun 2008
tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah (Lembaran
Daerah Tahun 2008 Nomor 09);
33. Peraturan Daerah Kabupaten Takalar Nomor 11 Tahun 2008
tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Kabupaten
Takalar (Lembaran Daerah Tahun 2008 Nomor 11);
34. Peraturan Daerah Kabupaten Takalar Nomor 20 Tahun 2008
tentang Perlindungan Anak (Lembaran Daerah Tahun 2008
Nomor 20).
- BAB I
KETENTUAN UMUM
BAB II
TUJUAN DAN PRINSIP PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN
BAB III
HAK DAN KEWAJIBAN PEMERINTAH DAERAH DAN MASYARAKAT
BAB IV
SATUAN PENDIDIKAN
BAB V
PENDIDIKAN FORMAL DAN NON FORMAL
BAB VI
PENDIDIKAN KEAGAMAAN
BAB VII
PENDIDIKAN KHUSUS DAN PENDIDIKAN LAYANAN KHUSUS
BAB VIII
PENDIDIKAN BERBASIS KEUNGGULAN LOKAL
BAB IX
PENDIDIK DAN TENAGA KEPENDIDIKAN
BAB X
KURIKULUM
BAB XI
PESERTA DIDIK
BAB XII
SARANA DAN PRASARANA
BAB XIII
EVALUASI
BAB XIV
AKREDITAS
BAB XV
PENGAWASAN
BAB XVI
PERAN SERTA MASYARAKAT
BAB XVII
PENDANAAN PENDIDIKAN
BAB XVIII
SANKSI ADMINISTRATIF
BAB XX
KETENTUAN PENUTUP
|