Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Takalar Nomor 09 Tahun 2011

SISTEM PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

BAB I KETENTUAN UMUM BAB II TUJUAN DAN PRINSIP PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN BAB III HAK DAN KEWAJIBAN PEMERINTAH DAERAH DAN MASYARAKAT BAB IV SATUAN PENDIDIKAN BAB V PENDIDIKAN FORMAL DAN NON FORMAL BAB VI PENDIDIKAN KEAGAMAAN BAB VII PENDIDIKAN KHUSUS DAN PENDIDIKAN LAYANAN KHUSUS BAB VIII PENDIDIKAN BERBASIS KEUNGGULAN LOKAL BAB IX PENDIDIK DAN TENAGA KEPENDIDIKAN BAB X KURIKULUM BAB XI PESERTA DIDIK BAB XII SARANA DAN PRASARANA BAB XIII EVALUASI BAB XIV AKREDITAS BAB XV PENGAWASAN BAB XVI PERAN SERTA MASYARAKAT BAB XVII PENDANAAN PENDIDIKAN BAB XVIII SANKSI ADMINISTRATIF BAB XX KETENTUAN PENUTUP

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Takalar Nomor 09 Tahun 2011 tentang SISTEM PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Takalar
Nomor
09
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2011
Tempat Penetapan
Pattallassang
Tanggal Penetapan
30 November 2011
Tanggal Pengundangan
30 November 2011
Tanggal Berlaku
30 November 2011
Sumber
LD.2011/NO.09
Subjek
PENDIDIKAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Takalar
Bidang
Halaman ini telah diakses 595 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan