Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pendataan Dan Pemutakhiran Data Bagi Penduduk Dan Keluarga Dengan Kategori Miskin Di Kabupaten Majalengka
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka mewujudkan keadilan dan
pemenuhan hak dasar warga negara terutama bagi
penduduk dan keluarga dengan kategori miskin,
diperlukan database sebagai bagian dari upaya
pengambilan keputusan dalam penanggulangan
kemiskinan;
b. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 15 ayat (1)
Peraturan Daerah Kabupaten Majalengka Nomor 11
Tahun 2019 tentang Penanggulangan Kemiskinan,
Pemerintah Daerah melakukan pendataan penduduk
dan ke1uarga dengan kategori miskin;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud pada huruf a dan b, perlu menetapkan
Peraturan Bupati tentang Pedoman Pendataan dan
Pemutakhiran Data bagi Penduduk dan Ke1uarga
dengan Kategori Miskin di Kabupaten Majalengka.
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014, Peraturan Presiden Nomor 15 Tahun 2010, Peraturan Menteri SosiaI Nomor 9 Tahun 2018 , Peraturan Daerah Kabupaten MajaIengka Nomor 14
Tahun 2016, Peraturan Daerah Kabupaten MajaIengka Nomor 11
Tahun 2019
Terdiri dari 29 Pasal, 9 Bab yaitu Ketentuan Umum, Data Penduduk Dan Keluarga Dengan Kategori Miskin, Pendataan, Pengelolaan Data, Pendanaan, Pembinaan Dan Pengawasan, Pelaporan, Monitoring Dan Evaluasi, Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Maret 2021.
mengatur mengenai Pedoman Pendataan Dan Pemutakhiran Data Bagi Penduduk Dan Keluarga Dengan Kategori Miskin Di Kabupaten Majalengka
12 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Purbalingga Nomor 17 Tahun 2010
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk dan Akta Catatan Sipil
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dan untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah serta dalam mewujudkan kemandirian daerah,
telah ditetapkan Peraturan Daerah Nomor 19 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 6 Tahun 2000 tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk dan Akta Catatan Sipil;
b. bahwa kebijakan retribusi daerah dilaksanakan berdasarkan prinsip demokrasi, pemerataan dan keadilan, peran serta masyarakat dan akuntabilitas dengan tetap memperhatikan potensi dan kemampuan masyarakat;
c. bahwa dengan telah berlakunya Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, maka Peraturan daerah sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu disesuaikan;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a, huruf b dan huruf c, maka perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk dan Akta Catatan Sipil.
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1984, Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1992, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1992, Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1999, Undang-Undang Nomor 37 Tahun 1999, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008,Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009, Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950, Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975, Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983, Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2007, Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007, Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007, Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010, Keputusan Presiden Nomor 88 Tahun 2004, Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007, Peraturan Presiden Nomor 25 Tahun 2008, Peraturan Presiden Nomor 26 Tahun 2009, Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 22 Tahun 2003, Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 10 Tahun 2006, Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 11 Tahun 2008, Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 15 Tahun 2008, Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 08 Tahun 2010,
Peraturan ini mengatur pungutan Daerah sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian izin tertentu yang khusus disediakan dan/atau diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk kepentingan orang pribadi atau Badan, dalam hal ini dokumen resmi yang diterbitkan oleh Instansi Pelaksana yang mempunyai kekuatan hukum sebagai alat bukti autentik yang dihasilkan dari pelayanan Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Desember 2010.
29 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Depok Nomor 17 Tahun 2012
PERDA Kota Depok No. 2 Tahun 2014 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 5 Tahun 2007 Tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 17, BD.2020/NO.17, LL Kab. Kubu Raya : 5 HAL
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PENYELENGGARAAN BEDAH DATA RUMAH TANGGA
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka mendapatkan gambaran indeks kebahagiaan masyarakat, diperluhkan upaya pengumpulan data yang akurat guna mengetahui permasalahan dasar rumah tangga, ;
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah : UUD 1945 Pasal 18 Ayat (6), UU No.16 Tahun 1997, UU No.25 Tahun 2004, UU No.35 tahun 2007, UU No.11 Tahun 2009, UU No.52 Tahun 2009, UU No.23 Tahun 2014, PP No.87 Tahun 2014, Permenkes No.39 Tahun 2016, Permensos No.1 tahun 2018,
Peraturan Bupati ini mengatur tentang ketentuan Umum; Penyelenggaraan Bedah Data Rumah Tangga; Pembiayaan; Monitoring, Evaluasi dan Pelaporan; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Maret 2020.
Peraturan ini memiliki 5 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Nunukan No. 17 Tahun 2015
Kependudukan dan Perkawinan, Program, Rencana Pembangunan dan Rencana Kerja
2015
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 17, BD NOMOR 17
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PEDOMAN UMUM PENDATAAN KELUARGA MISKIN DI KOTA BLITAR
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka penanganan masalah kemiskinan di
Kota Blitar, maka dibutuhkan adanya data keluarga miskin
yang selalu diperbaharui yang bisa menggambarkan kondisi
kemiskinan di Kota Blitar ;
b. bahwa guna memperoleh pembaharuan data Keluarga Miskin
sebagaimana dimaksud pada huruf a, maka diperlukan suatu
pedoman umum dalam pendataan keluarga miskin.
1. Undang – Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang
Administrasi Kependudukan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2006 Nomor 124, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4674) sebagaimana telah
diubah dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013
tentang Perubahan Atas Undang – Undang Nomor 23 Tahun
2006 tentang Administrasi Kependudukan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 232, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5475);
2. Undang – Undang Nomor 11 Tahun 2009 tentang
Kesejahteraan Sosial (Lembaran Negara Tahun 2009 Nomor
12 Tambahan Lembaran Negara Nomor 4967);
3. Undang – Undang Nomor 13 Tahun 2011 tentang
Penanganan Fakir Miskin (Lembaran Negara Tahun 2011
Nomor 83 Tambahan Lembaran Negara Nomor 5235);
4. Peraturan Presiden Nomor 15 Tahun 2010 tentang
Percepatan Penanggulangan Kemiskinan;
5. Peraturan Walikota Blitar Nomor 1 Tahun 2011 tentang Tim
Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan Kota Blitar.
1. Maksud dan tujuan disusunnya Pedoman Umum Pendataan Keluarga Miskin
adalah untuk memberikan gambaran mengenai tatacara dan tahapan yang harus
dilakukan dalam pelaksanaan Pendataan Keluarga Miskin di Kota Blitar;
2. Setiap periode pendataan harus sudah ditetapkan selambat-lambatnya pada
periode bulan Desember pada Tahun Anggaran berjalan;
3. Segala biaya yang timbul sebagai akibat ditetapkannya Peraturan Walikota ini
dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Blitar.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal .
6 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tapin No. 17 Tahun 2011
Kependudukan dan Perkawinan Pengelolaan Keuangan Negara/Daerah
2011
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 17, BD.2011/NO.17
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penggunaan Dana Bantuan Sosial Jaminan Persalinan
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 631/MENKES/PERlIII/2011 tentang Petunjuk Teknis Jaminan Persalinan, BAB IV PENDANAAN JAMINAN PERSALINAN huruf G Pemanfaatan Dana di Puskesmas, Bidang Praktek
dan Swasta Lainnya angka 4 dan angka 5, pembagian dana yang telah menjadi pendapatan puskesmas diatur oleh Bupati, dipandang perlu menetapkan penggunaan Dana Jaminan Persalinan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a perlu menetapkan Peraturan Bupati;
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1965; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang - Undang Nomor 40 Tahun 2004 ; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 47 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1988; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2008; Peraturan Menter; Keuangan Nomor 156/PMK.07/2008 Tahun
2008; Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor
631/MENKES/PER/III/2011; Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 128/Menkes/SKlII/2004; Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor HK.03.01.160/J/2010; Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 1752/Menkes/SKlXII/2010; Peraturan Daerah Kabupaten Tapin Nomor 04 Tahun 2008
Peraturan Bupati ini Mengatur Tentang Pengggunaan Dana Bantuan Sosial Jaminan Persalinan Dengan Sistematika; Ketentuan Umum; Mekanisme Pelaksanaan Dan Penggunaan Dana; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Juni 2011.
5 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Magelang Nomor 17 Tahun 2019
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Tata Cara Pengurangan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga Pada Sekolah dan Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Kota Magelang
ABSTRAK:
bahwa untuk mewujudkan pengelolaan sampah yang baik
dan berwawasan lingkungan, perlu
menumbuhkembangkan dan meningkatkan kesadaran
masyarakat dalam pengelolaan sampah terutama dalam
pengurangan sampah dari sumbernya; bahwa Kota Magelang sebagai kota jasa yang banyak
menghasilkan sampah sejenis sampah rumah tangga,
perlu upaya peningkatan peran serta masyarakat terutama
di sekolah dan perkantoran dalam pengelolaan sampah
sesuai dengan tanggung jawab dan kewenangannya; bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 26 ayat (4)
Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 10 Tahun 2013
tentang Pengelolaan Sampah, perlu menetapkan Peraturan
Walikota tentang tata cara pengurangan sampah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan
Peraturan Walikota tentang Tata Cara Pengurangan
Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga pada Sekolah dan
Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Kota
Magelang;
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 81 Tahun 2012; Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014; Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2017; Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 10 Tahun 2013; Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 10 Tahun 2015; Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 3 Tahun 2016; Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.10/MENLHK/PLB.0/4/2018;
Di dalam Peraturan Walikota ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Tujuan dan Ruang Lingkup
Bab III Pembatasan Timbulan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga
Bab IV Pemanfaatan Kembali Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga
Bab V Pendauran Ulang Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga
Bab VI Pembinaan dan Pelaporan
Bab VII Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Juni 2019.
13 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tanah Laut No. 17 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Grand Design Pengendalian Kuantitas Penduduk
Kabupaten Tanah Laut 2011-2035
ABSTRAK:
Laju pertumbuhan penduduk yang cepat dan tidak
terkendali, berimplikasi pada bertambahnya jumlah
penduduk dan meningkatnya kebutuhan pangan,
kesehatan, pendidikan, air bersih, lapangan pekerjaan,
serta potensi terjadinya degradasi lingkungan di Kabupaten
Tanah Laut. Untuk lebih terarahnya pengendalian kuantitas
penduduk di Kabupaten Tanah Laut perlu disusun grand
design sebagai pedoman perencanaan pembangunan yang
berwawasan kependudukan, sehingga perlu menetapkan Peraturan
Bupati Tanah Laut tentang Grand Design Pengendalian
Kuantitas Penduduk Kabupaten Tanah Laut 2011 – 2035.
Dasar Hukum: Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1965; Undang–Undang Nomor 23 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 52 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Presiden Nomor 62 tahun 2010; Peraturan Presiden Nomor 153 Tahun 2014; Peraturan Presiden Nomor 2 Tahun 2015; Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2010; Instruksi Presiden Nomor 3 Tahun 2010; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Laut Nomor 11 Tahun
2008; Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Laut Nomor 8 Tahun
2014; Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Laut Nomor 6 Tahun
2016; Peraturan Bupati Tanah Laut Nomor 73 Tahun 2016.
Bupati Tanah Laut ini mengatur tentang Grand Design Pengendalian
Kuantitas Penduduk Kabupaten Tanah Laut 2011 – 2035, dengan ruang lingkup perencanaan, penganggaran,
monitoring dan evaluasi program kependudukan dan keluarga berencana di
Kabupaten Tanah Laut, sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan
bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Februari 2017.
7 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Buru Nomor 17 Tahun 2019
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kartu Identitas Anak
ABSTRAK:
Bahwa pada saat ini anak berusia kurang dari 17 tahun dan belum menikah tidak memiliki identitas penduduk yang berlaku secara nasional dan terintegritas dengan Sistem Informasi dan Administrasi KependudukaN. Untuk mewujudkan kesejahteraan dalam rangka pemenuhan salah satu hak hak anak, Pemerintah Daerah menyelenggarakan Penerbitan Kartu Identitas Anak. Berdasarkan pertimbangan tersebut maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Kartu Identitas Anak.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014; Undang-undang Nomor 23 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2007 sebagaimana telah diubah dengan Pemerintah Nomor 102 Tahun 2012; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 43 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 69 Tahun 2015; Peraturan Daerah Kabupaten Buru Nomor 04 Tahun 2012; dan Peraturan Daerah Kabupaten Buru Nomor 17 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Buru Nomor 17 Tahun 2016.
Peraturan Bupati ini mengatur tentang Kartu Identitas Anak.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Juli 2019.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat